Nesline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Aktivis Tasikmalaya sekaligus tokoh pemuda Kecamatan Salawu, Teni Ramdhani, melontarkan kritik keras terhadap proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan Irigasi Garunggang. Proyek bernilai miliaran rupiah yang dikerjakan kontraktor di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, dinilai sebagai bentuk kegagalan total pembangunan publik, Senin (19/1/2026).
Menurut Teni, sejak awal proyek ini dijalankan tanpa perencanaan sosial yang matang. Sosialisasi memang dilakukan, namun bersifat mendadak dan minim pelibatan masyarakat. Akibatnya, petani, pembudidaya ikan, dan warga terdampak tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan diri. “Penghentian aliran air dilakukan sepihak di tengah musim tanam, mengganggu aktivitas pertanian, perikanan, serta menyebabkan ancaman gagal panen. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pengabaian terhadap hak hidup petani,” tegasnya, saat memberikan keterangan kepada tim jabar.newsline.id pada Minggu, (18/1/2026).
Dugaan Ketidaksesuaian Teknis dan Lemahnya Pengawasan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lapangan, Teni menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Pekerjaan struktural disebut tidak sesuai standar teknis, metode manual digunakan pada pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara mekanis, serta lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kualitas dan keberlanjutan bangunan irigasi yang dihasilkan.
Persoalan Hak Pekerja
Situasi semakin diperburuk dengan laporan keterlambatan pembayaran upah, bahkan dugaan tidak dibayarkannya hak sejumlah pekerja proyek. Teni menilai hal ini sebagai pelanggaran serius dalam proyek pembangunan publik. “Pekerja adalah bagian dari rakyat. Ketika hak mereka diabaikan, proyek ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga mencederai keadilan sosial,” ujarnya.
Bertentangan dengan Instruksi Presiden
Teni menegaskan bahwa pelaksanaan proyek Irigasi Garunggang bertentangan dengan semangat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Irigasi, yang menekankan keberlanjutan musim tanam, perlindungan petani, dan penguatan ketahanan pangan nasional. Menurutnya, kegagalan menjaga aspek-aspek tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab institusional dari pihak terkait.
Tuntutan Penghentian dan Transparansi
Atas dasar itu, Teni menuntut agar proyek Irigasi Garunggang dihentikan secara total, disertai pengembalian dana oleh pihak kontraktor. Ia juga mendesak agar seluruh hak pekerja segera dibayarkan, kompensasi diberikan kepada petani dan pembudidaya ikan yang terdampak, serta dokumen proyek dibuka ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban. Selain itu, ia meminta dibentuk ruang dialog resmi yang melibatkan masyarakat terdampak.
Advokasi dan Langkah Hukum
Teni menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukanlah sikap emosional, melainkan bentuk kontrol publik yang sah terhadap pelaksanaan proyek negara. Ia berkomitmen melakukan advokasi, baik melalui aksi, audiensi pengaduan administratif, maupun langkah hukum. “Pembangunan yang merugikan rakyat tidak bisa ditoleransi. Jika negara memilih diam, maka masyarakat akan bergerak menuntut keadilan,” pungkasnya.
Penulis : Chandra F Simatupang
Editor : Tim Redaksi









