TASIKMALAYA, newsline.id – Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, mengkritik keras Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang diduga tidak mematuhi instruksi Menteri Sekretaris Negara terkait pengibaran bendera merah putih setengah tiang dalam rangka Hari Berkabung Nasional atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno.
Instruksi resmi melalui surat edaran bernomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 mewajibkan seluruh instansi pemerintahan, termasuk pemerintah daerah, untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari, 2–4 Maret 2026. Ketentuan ini sekaligus menetapkan periode tersebut sebagai Hari Berkabung Nasional.
Namun, hasil pantauan lapangan menunjukkan sebagian besar dinas dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya tidak melaksanakan pengibaran bendera sebagaimana diatur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini menimbulkan sorotan publik dan mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap aturan protokoler kenegaraan.
Chandra menilai sikap tersebut mencerminkan lemahnya disiplin birokrasi.
“Instruksi itu bukan sekadar imbauan, melainkan mandat resmi dengan dasar hukum jelas. Ketidakpatuhan ini mencederai penghormatan negara terhadap almarhum Wakil Presiden Try Sutrisno,” ujarnya melalui keterangan resmi PWRI Tasikmalaya, Rabu (4/3/2026).
Ia menambahkan, kelalaian semacam ini dapat menjadi preseden buruk. “Jika aturan kenegaraan yang fundamental saja diabaikan, bagaimana masyarakat bisa percaya pemerintah daerah mampu menegakkan aturan lain?” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Roni Ahmad Sahroni, MM., belum memberikan penjelasan terkait alasan tidak dilaksanakannya instruksi tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi resmi sekaligus langkah korektif agar kejadian serupa tidak terulang.
Penulis : C2P
Editor : TimNewsline/Red









