PWRI Soroti Dugaan Kelalaian Pemkab Tasikmalaya dalam Instruksi Hari Berkabung Nasional

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PWRI Soroti Dugaan Kelalaian Pemkab Tasikmalaya dalam Instruksi Hari Berkabung Nasional.(*)

PWRI Soroti Dugaan Kelalaian Pemkab Tasikmalaya dalam Instruksi Hari Berkabung Nasional.(*)

TASIKMALAYA, newsline.id – Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, mengkritik keras Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang diduga tidak mematuhi instruksi Menteri Sekretaris Negara terkait pengibaran bendera merah putih setengah tiang dalam rangka Hari Berkabung Nasional atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno.

Instruksi resmi melalui surat edaran bernomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 mewajibkan seluruh instansi pemerintahan, termasuk pemerintah daerah, untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari, 2–4 Maret 2026. Ketentuan ini sekaligus menetapkan periode tersebut sebagai Hari Berkabung Nasional.

Namun, hasil pantauan lapangan menunjukkan sebagian besar dinas dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya tidak melaksanakan pengibaran bendera sebagaimana diatur.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini menimbulkan sorotan publik dan mempertanyakan komitmen pemerintah daerah terhadap aturan protokoler kenegaraan.

Chandra menilai sikap tersebut mencerminkan lemahnya disiplin birokrasi.

“Instruksi itu bukan sekadar imbauan, melainkan mandat resmi dengan dasar hukum jelas. Ketidakpatuhan ini mencederai penghormatan negara terhadap almarhum Wakil Presiden Try Sutrisno,” ujarnya melalui keterangan resmi PWRI Tasikmalaya, Rabu (4/3/2026).

Ia menambahkan, kelalaian semacam ini dapat menjadi preseden buruk. “Jika aturan kenegaraan yang fundamental saja diabaikan, bagaimana masyarakat bisa percaya pemerintah daerah mampu menegakkan aturan lain?” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Roni Ahmad Sahroni, MM., belum memberikan penjelasan terkait alasan tidak dilaksanakannya instruksi tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi resmi sekaligus langkah korektif agar kejadian serupa tidak terulang.

Penulis : C2P

Editor : TimNewsline/Red

Berita Terkait

Antisipasi Keracunan MBG, Padakembang Perketat Pengawasan dari Dapur hingga Sekolah
Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah
Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta
Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!
RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional
Warga Kabupaten Tasikmalaya Terima Bantuan Becak Listrik Program Presiden Prabowo
Harga Pangan Tasikmalaya Masih Terkendali, Pasar Induk Disiapkan Pangkas Jalur Distribusi
KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa–PT SRU Disorot, Persoalan Investasi dan Target Pelayanan Jadi Temuan, Kadinkes dan Kabag TU RSUD Bungkam!!!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:36 WITA

Antisipasi Keracunan MBG, Padakembang Perketat Pengawasan dari Dapur hingga Sekolah

Jumat, 11 September 2026 - 14:16 WITA

Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 21:14 WITA

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 September 2026 - 20:18 WITA

Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!

Rabu, 9 September 2026 - 19:10 WITA

RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional

Berita Terbaru

Kabupaten Tasikmalaya

Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:16 WITA

Kabupaten Tasikmalaya

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:14 WITA