PWRI Soroti Pembangunan KDMP di Kabupaten Tasikmalaya Hampir 90 Persen Tanpa Papan Proyek, Pemkab Terkesan Tutup Mata

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F Simatupang, dan ilustrasi Pembangunan KDMP di Kabupaten Tasikmalaya Hampir 90 Persen Tanpa Papan Proyek//jabar.newsline.id//

Caption: Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F Simatupang, dan ilustrasi Pembangunan KDMP di Kabupaten Tasikmalaya Hampir 90 Persen Tanpa Papan Proyek//jabar.newsline.id//

Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F Simatupang, melontarkan kritik keras terhadap proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah Tasikmalaya. Ia menyoroti bahwa hampir 90 persen proyek tersebut tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan oleh regulasi keterbukaan informasi publik.

Menurut Chandra, praktik ini jelas melanggar aturan yang mewajibkan setiap proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mencantumkan papan proyek. Papan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting agar masyarakat mengetahui sumber dana, nilai anggaran, serta pihak pelaksana proyek.

“Ketika papan proyek tidak dipasang, publik kehilangan haknya untuk mengawasi. Ini membuka ruang bagi dugaan penyalahgunaan anggaran dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegas Chandra, Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, lemahnya pengawasan dari pihak terkait membuat praktik ini seolah dibiarkan. Padahal, transparansi adalah fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. PWRI menilai, ketidakpatuhan terhadap aturan keterbukaan informasi publik mencerminkan rendahnya komitmen terhadap akuntabilitas.

Chandra mendesak aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan lembaga terkait untuk segera turun tangan. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Fenomena ini menunjukkan adanya pola berulang di daerah, di mana proyek pembangunan sering kali dijalankan tanpa standar transparansi yang memadai. Ketidakjelasan informasi proyek berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap program pembangunan desa yang seharusnya menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat.

Ketiadaan papan proyek bukan hanya soal administrasi, melainkan juga soal hak publik untuk tahu. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang kemudian diperbarui dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018) mengatur bahwa setiap proyek fisik harus mencantumkan papan informasi yang memuat detail anggaran, sumber dana, dan pelaksana kegiatan.

Dengan tidak adanya papan proyek, masyarakat kehilangan instrumen dasar untuk melakukan kontrol sosial. Hal ini membuka celah bagi praktik manipulasi anggaran, mark-up biaya, hingga proyek fiktif. Lebih jauh, kondisi ini memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip good governance.

Jika praktik ini terus berlanjut, dampaknya bukan hanya pada kualitas pembangunan fisik, tetapi juga pada legitimasi pemerintah daerah di mata masyarakat. Kepercayaan publik yang terkikis akan berimbas pada rendahnya partisipasi warga dalam program pembangunan. PWRI menilai, tanpa transparansi, proyek pembangunan desa berisiko menjadi sekadar formalitas tanpa manfaat nyata bagi masyarakat. (Tim/Red)

Penulis : Tim/Red.

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Terjadi di Tasikmalaya, Dapur SPPG Karang Mukti Buang Limbah Sembarangan Picu Reaksi Warga, Ini Tanggapan PAC PP Salawu
Kadis Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Sulit Ditemui dan Dihubungi, Pengadaan Barang Miliaran Rupiah Tahun 2025 Belum Rampung
Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka
48 Siswa PKBM Bina At-Taufiq “Diadu” TKA, Biar Lulusannya Nggak Cuma Sekadar Lulus!
Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!
PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor
Kekerasan Brutal di Cigombong, PWRI Bogor Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Pemilik Padepokan STJ Dilaporkan, Warga Purwarahayu Geruduk Polres Tasikmalaya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:53 WITA

PWRI Soroti Pembangunan KDMP di Kabupaten Tasikmalaya Hampir 90 Persen Tanpa Papan Proyek, Pemkab Terkesan Tutup Mata

Minggu, 19 April 2026 - 13:33 WITA

Terjadi di Tasikmalaya, Dapur SPPG Karang Mukti Buang Limbah Sembarangan Picu Reaksi Warga, Ini Tanggapan PAC PP Salawu

Sabtu, 18 April 2026 - 18:33 WITA

Kadis Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Sulit Ditemui dan Dihubungi, Pengadaan Barang Miliaran Rupiah Tahun 2025 Belum Rampung

Kamis, 16 April 2026 - 03:12 WITA

Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka

Selasa, 14 April 2026 - 18:54 WITA

48 Siswa PKBM Bina At-Taufiq “Diadu” TKA, Biar Lulusannya Nggak Cuma Sekadar Lulus!

Berita Terbaru