Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F Simatupang, melontarkan kritik keras terhadap proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah Tasikmalaya. Ia menyoroti bahwa hampir 90 persen proyek tersebut tidak memasang papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan oleh regulasi keterbukaan informasi publik.
Menurut Chandra, praktik ini jelas melanggar aturan yang mewajibkan setiap proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mencantumkan papan proyek. Papan informasi bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting agar masyarakat mengetahui sumber dana, nilai anggaran, serta pihak pelaksana proyek.
“Ketika papan proyek tidak dipasang, publik kehilangan haknya untuk mengawasi. Ini membuka ruang bagi dugaan penyalahgunaan anggaran dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegas Chandra, Senin (20/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan dari pihak terkait membuat praktik ini seolah dibiarkan. Padahal, transparansi adalah fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. PWRI menilai, ketidakpatuhan terhadap aturan keterbukaan informasi publik mencerminkan rendahnya komitmen terhadap akuntabilitas.
Chandra mendesak aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan lembaga terkait untuk segera turun tangan. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Fenomena ini menunjukkan adanya pola berulang di daerah, di mana proyek pembangunan sering kali dijalankan tanpa standar transparansi yang memadai. Ketidakjelasan informasi proyek berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap program pembangunan desa yang seharusnya menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat.
Ketiadaan papan proyek bukan hanya soal administrasi, melainkan juga soal hak publik untuk tahu. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang kemudian diperbarui dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018) mengatur bahwa setiap proyek fisik harus mencantumkan papan informasi yang memuat detail anggaran, sumber dana, dan pelaksana kegiatan.
Dengan tidak adanya papan proyek, masyarakat kehilangan instrumen dasar untuk melakukan kontrol sosial. Hal ini membuka celah bagi praktik manipulasi anggaran, mark-up biaya, hingga proyek fiktif. Lebih jauh, kondisi ini memperlihatkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip good governance.
Jika praktik ini terus berlanjut, dampaknya bukan hanya pada kualitas pembangunan fisik, tetapi juga pada legitimasi pemerintah daerah di mata masyarakat. Kepercayaan publik yang terkikis akan berimbas pada rendahnya partisipasi warga dalam program pembangunan. PWRI menilai, tanpa transparansi, proyek pembangunan desa berisiko menjadi sekadar formalitas tanpa manfaat nyata bagi masyarakat. (Tim/Red)
Penulis : Tim/Red.
Editor : Tim Redaksi









