Newaline.id – Kota Bogor, Jawa Barat,- Proyek revitalisasi Pasar Merdeka yang digadang sebagai simbol modernisasi ekonomi rakyat justru memunculkan sorotan tajam terhadap krisis tata kelola publik di Kota Bogor. Alih-alih merealisasikan semangat pemerataan ekonomi dan pemberdayaan rakyat sebagaimana tertuang dalam agenda Astacita Prabowo–Gibran, pelaksanaan proyek ini dinilai menunjukkan disfungsi institusional yang serius.
Kenaikan biaya sewa tanpa transparansi, penggusuran halus terhadap pedagang kecil, serta privatisasi ruang publik di bawah dalih pembangunan menjadi sorotan utama. Dalam kerangka prinsip good governance, revitalisasi pasar semestinya menjunjung inklusivitas, akuntabilitas, dan keadilan distributif. Namun, praktik di lapangan justru memperlihatkan deviasi struktural yang mengkhawatirkan.
PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) menyebut bahwa proyek ini telah bergeser menjadi instrumen akumulasi kapital bagi segelintir elite birokrasi. Pola pungutan non-regulatif, monopoli pengelolaan oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya, serta absennya mekanisme partisipatif menjadi bukti bahwa kebijakan ini lebih dikendalikan oleh logika komersial ketimbang mandat pelayanan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PWRI mendesak Walikota Bogor dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk segera melakukan audit kebijakan secara menyeluruh. Audit ini dinilai penting untuk menelusuri potensi distorsi regulatif, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan aset publik yang bernilai strategis.
Retorika “Pasar Modern dan Tertib” yang kerap digaungkan pemerintah daerah dinilai hanya menjadi narasi legitimatif yang menutupi kegagalan struktural. “Kebijakan ini berpihak pada pengusaha besar, bukan pedagang kecil,” ujar salah satu pedagang yang terdampak.
Fenomena ini mencerminkan praktik exclusionary development—pembangunan yang menyingkirkan rakyat dari ruang ekonomi yang seharusnya menjadi hak kolektif mereka. Sikap defensif Perumda Pasar Pakuan Jaya terhadap kritik publik, termasuk jawaban normatif seperti “No comment, itu wewenang Perumda pusat”, memperkuat indikasi krisis legitimasi kelembagaan.
PWRI juga menemukan indikasi adanya represi terhadap pedagang yang mencoba menyuarakan aspirasi melalui media. Tindakan pembungkaman tersebut dinilai bukan hanya pelanggaran etika birokrasi, tetapi juga bentuk regresi demokrasi ekonomi di tingkat lokal. Jika dibiarkan, kecenderungan otoritarian ini berpotensi mempersempit ruang partisipasi publik dan merusak ekosistem sosial ekonomi rakyat.
Menurut PWRI, audit kebijakan harus dimaknai sebagai uji etik terhadap moralitas pemerintahan daerah, bukan sekadar prosedur administratif. Tanpa koreksi struktural, revitalisasi pasar hanya akan mereproduksi ketimpangan sosial, memperkuat oligarki ekonomi lokal, dan menegasikan prinsip keadilan sosial yang menjadi fondasi ekonomi kerakyatan.
Kasus Pasar Merdeka Bogor menjadi refleksi mendalam atas krisis paradigma pembangunan daerah. Ketika modernisasi fisik diagungkan namun keberlanjutan sosial diabaikan, pembangunan kehilangan orientasi keadilan. Dalam konteks ini, modernisasi bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran etis dan struktural dalam tata kelola ekonomi rakyat.
Penulis : Wandi Azis
Editor : Chandra F Simatupang









