Ritel Modern Diduga Langgar Perda, NFT Layangkan Laporan ke Pemkab Tasikmalaya

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Gelombang kritik terhadap maraknya operasional ritel modern di Kabupaten Tasikmalaya kini memasuki ranah hukum. Organisasi masyarakat Navigation For Transformation (NFT) resmi melayangkan pengaduan kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmindag) terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014.

NFT menuding sejumlah minimarket beroperasi tanpa mengindahkan aturan jam operasional yang telah ditetapkan. Ketidakpatuhan ini, menurut mereka, bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keberlangsungan pedagang kecil dan pasar tradisional.

“Perda Nomor 6 Tahun 2014 dibuat untuk menciptakan keadilan ekonomi. Jika ritel modern dibiarkan melanggar aturan jarak dan jam operasional, maka pasar tradisional dan warung-warung kecil milik warga akan perlahan mati,” tegas Farhan Abdul Aziz, Ketua NFT, Kamis, (22/1/2026).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan Tegas kepada Pemkab

Dalam laporan resminya, NFT mendesak pemerintah daerah melalui Diskopukmindag dan Satpol PP untuk segera mengambil langkah konkret. Tiga poin utama yang mereka ajukan adalah:

  1. Audit Lapangan – Verifikasi faktual terhadap seluruh izin ritel modern di titik-titik yang dilaporkan.
  2. Sanksi Administratif – Teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku yang terbukti melanggar.
  3. Penyegelan – Penutupan sementara minimarket yang tidak memenuhi syarat jarak minimum sesuai ketentuan Perda.

Kritik atas Lemahnya Penegakan

NFT menilai kasus ini mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam menegakkan keadilan ekonomi. Farhan menutup pernyataannya dengan nada keras: “Temuan kami ini adalah cerminan gagalnya Pemkab Tasikmalaya dalam menegakkan aturan yang seharusnya melindungi UMKM dan pasar tradisional.” ungkapnya.

Dengan laporan ini, bola kini berada di tangan pemerintah daerah. Publik menunggu apakah Pemkab Tasikmalaya akan menunjukkan ketegasan dalam menegakkan regulasi, atau justru membiarkan ritel modern terus menggerus ruang hidup ekonomi rakyat kecil.

Penulis : Chandra Foetra S

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Antisipasi Keracunan MBG, Padakembang Perketat Pengawasan dari Dapur hingga Sekolah
Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah
Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta
Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!
RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional
Warga Kabupaten Tasikmalaya Terima Bantuan Becak Listrik Program Presiden Prabowo
Harga Pangan Tasikmalaya Masih Terkendali, Pasar Induk Disiapkan Pangkas Jalur Distribusi
KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa–PT SRU Disorot, Persoalan Investasi dan Target Pelayanan Jadi Temuan, Kadinkes dan Kabag TU RSUD Bungkam!!!
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:36 WITA

Antisipasi Keracunan MBG, Padakembang Perketat Pengawasan dari Dapur hingga Sekolah

Jumat, 11 September 2026 - 14:16 WITA

Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 21:14 WITA

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 September 2026 - 20:18 WITA

Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!

Rabu, 9 September 2026 - 19:10 WITA

RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional

Berita Terbaru

Kabupaten Tasikmalaya

Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:16 WITA

Kabupaten Tasikmalaya

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:14 WITA