Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Gelombang kritik terhadap maraknya operasional ritel modern di Kabupaten Tasikmalaya kini memasuki ranah hukum. Organisasi masyarakat Navigation For Transformation (NFT) resmi melayangkan pengaduan kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmindag) terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014.
NFT menuding sejumlah minimarket beroperasi tanpa mengindahkan aturan jam operasional yang telah ditetapkan. Ketidakpatuhan ini, menurut mereka, bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap keberlangsungan pedagang kecil dan pasar tradisional.
“Perda Nomor 6 Tahun 2014 dibuat untuk menciptakan keadilan ekonomi. Jika ritel modern dibiarkan melanggar aturan jarak dan jam operasional, maka pasar tradisional dan warung-warung kecil milik warga akan perlahan mati,” tegas Farhan Abdul Aziz, Ketua NFT, Kamis, (22/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuntutan Tegas kepada Pemkab
Dalam laporan resminya, NFT mendesak pemerintah daerah melalui Diskopukmindag dan Satpol PP untuk segera mengambil langkah konkret. Tiga poin utama yang mereka ajukan adalah:
- Audit Lapangan – Verifikasi faktual terhadap seluruh izin ritel modern di titik-titik yang dilaporkan.
- Sanksi Administratif – Teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha bagi pelaku yang terbukti melanggar.
- Penyegelan – Penutupan sementara minimarket yang tidak memenuhi syarat jarak minimum sesuai ketentuan Perda.
Kritik atas Lemahnya Penegakan
NFT menilai kasus ini mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam menegakkan keadilan ekonomi. Farhan menutup pernyataannya dengan nada keras: “Temuan kami ini adalah cerminan gagalnya Pemkab Tasikmalaya dalam menegakkan aturan yang seharusnya melindungi UMKM dan pasar tradisional.” ungkapnya.
Dengan laporan ini, bola kini berada di tangan pemerintah daerah. Publik menunggu apakah Pemkab Tasikmalaya akan menunjukkan ketegasan dalam menegakkan regulasi, atau justru membiarkan ritel modern terus menggerus ruang hidup ekonomi rakyat kecil.
Penulis : Chandra Foetra S
Editor : Tim Redaksi









