Newsline.id – Bogor, Jawa Barat,- RSUD Kota Bogor kembali menjadi sorotan tajam publik setelah insiden pelayanan yang dinilai arogan terhadap awak media mencuat ke permukaan. Kejadian ini terjadi pada Jumat (3/10/2025), ketika sejumlah jurnalis berupaya membantu pimpinan redaksi Detiksatu.com, yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut dan mengalami kendala biaya, Jum’at (02/10/2025).
Awak media yang datang dengan itikad baik untuk mencari solusi, awalnya disambut hangat oleh petugas keamanan. Mereka difasilitasi hingga diantar langsung ke ruang Sekretaris Direktur (Sekdir). Namun, harapan akan pelayanan yang humanis seketika pupus saat bertemu dengan seorang pegawai di ruangan tersebut.
Alih-alih memberikan arahan atau membuka ruang dialog, pegawai itu justru melontarkan komentar sinis yang menyulut kekecewaan. “Kalau satu bendera media saja minta pembebasan biaya, rumah sakit bisa bangkrut,” ucapnya, sembari menyebut bahwa Sekdir Reno sedang menghadiri rapat di Balai Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan tersebut tidak hanya dianggap merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga memperlihatkan minimnya empati terhadap warga yang tengah berjuang mendapatkan hak dasar atas pelayanan kesehatan. Sikap seperti ini dinilai mencerminkan wajah birokrasi yang kian menjauh dari nilai-nilai pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.
Upaya konfirmasi kepada Direktur Utama RSUD Kota Bogor, dr. Ilham, telah dilakukan oleh awak media. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak manajemen. Sikap diam ini memunculkan pertanyaan besar tentang komitmen RSUD dalam menjunjung transparansi dan akuntabilitas publik.
Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Bogor, Rohmat Selamat, SH., M.Kn., turut angkat bicara. Ia menyebut bahwa argumen “rumah sakit bisa bangkrut” akibat permintaan keringanan biaya dari satu media adalah bentuk logika yang menyesatkan. “Kebangkrutan rumah sakit lebih mungkin terjadi karena korupsi, pemborosan anggaran, dan tata kelola yang buruk, bukan karena membantu rakyat miskin,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab negara dalam sektor kesehatan telah diatur secara tegas dalam konstitusi. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa negara wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan bagi seluruh warga. Ketentuan ini diperkuat oleh UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang menekankan prinsip non diskriminasi dan keadilan sosial.
“Tanggung jawab negara bukan sekadar membangun gedung megah, tetapi memastikan bahwa rakyat, terutama yang tidak mampu, tetap bisa mendapatkan layanan medis yang layak. Dalih finansial tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak hak rakyat atas kesehatan,” tambahnya.
Insiden ini menjadi cerminan nyata dari jurang antara norma hukum dan praktik di lapangan. RSUD sebagai institusi yang dibiayai oleh pajak rakyat seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin akses kesehatan universal. Namun, jika birokrasi di dalamnya justru memproduksi stigma dan memperlihatkan arogansi, maka legitimasi institusi publik tersebut patut dipertanyakan.
Gelombang kritik dari masyarakat sipil, organisasi pers, dan pemerhati kebijakan publik kini mengarah pada tuntutan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola RSUD Kota Bogor. Reformasi manajemen, pelatihan etika pelayanan, dan penguatan sistem pengaduan publik menjadi langkah mendesak agar rumah sakit tidak kehilangan kepercayaan masyarakat.
Tanpa pembenahan serius, RSUD berisiko menjadi simbol kegagalan pelayanan publik di sektor kesehatan. Dan dalam negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, kegagalan tersebut bukan sekadar masalah administratif—melainkan pelanggaran terhadap hak hidup warga negara.
Penulis : Tim/Red
Editor : Chandra F Simatupang









