TASIKMALAYA, newsline.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya membongkar jaringan peredaran sabu yang dijalankan pasangan suami istri asal Kecamatan Cikalong. OR (34) dan istrinya AI (31) ditangkap setelah terbukti mengemas dan menjual sabu dengan sistem unik: menggunakan kode ukuran baju sebagai penanda paket.
Penangkapan di Dua Lokasi
Operasi dimulai Kamis (23/4/2026) siang. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim menangkap AI di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir. Dari tangan AI, polisi menemukan sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan dompet.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pengakuan AI, barang tersebut berasal dari suaminya. Satu jam kemudian, polisi bergerak ke rumah mereka di Cikalong dan meringkus OR. Di lokasi, ditemukan alat hisap serta puluhan plastik klip bening.
Modus Penjualan: S, M, F
Hasil pemeriksaan menunjukkan pasangan ini membeli sabu dari seorang pemasok berinisial Y, yang kini buron. Barang kemudian ditimbang dan dibagi ke dalam tiga kategori:
- S: 0,21 gram
- M: 0,31 gram
- F: 1 gram
Harga jual berkisar Rp250.000 hingga Rp1.000.000 per paket. Setelah dikemas, sabu ditaruh di titik tertentu di wilayah Tasikmalaya dengan sistem “tempel” agar pembeli bisa mengambilnya secara daring.
Omzet Ratusan Juta
Polisi menyita sabu seberat 5,69 gram dari tangan pelaku. Namun jumlah itu hanyalah sisa. Dalam setiap transaksi besar, pasangan ini bisa membeli hingga 1,5 ons sabu senilai Rp100 juta. Barang tersebut habis terjual dalam waktu sekitar dua bulan.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, Pasal 609 ayat (1) KUHP, serta Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup, dengan denda maksimal Rp10 miliar.
Polisi masih memburu Y sebagai pemasok utama, serta dua rekan lain berinisial A dan I yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
Penulis : Ade-YR
Editor : TimNewsline/Red









