Sabu Rasa Fashion: Pasutri di Tasik Jual Pakai Kode Ukuran Baju

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya membongkar jaringan peredaran sabu yang dijalankan pasangan suami istri asal Kecamatan Cikalong. Kamis (23/4/2026). (dok Humas Polres Tasikmalaya).

Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya membongkar jaringan peredaran sabu yang dijalankan pasangan suami istri asal Kecamatan Cikalong. Kamis (23/4/2026). (dok Humas Polres Tasikmalaya).

TASIKMALAYA, newsline.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya membongkar jaringan peredaran sabu yang dijalankan pasangan suami istri asal Kecamatan Cikalong. OR (34) dan istrinya AI (31) ditangkap setelah terbukti mengemas dan menjual sabu dengan sistem unik: menggunakan kode ukuran baju sebagai penanda paket.

Penangkapan di Dua Lokasi

Operasi dimulai Kamis (23/4/2026) siang. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim menangkap AI di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir. Dari tangan AI, polisi menemukan sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan dompet.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pengakuan AI, barang tersebut berasal dari suaminya. Satu jam kemudian, polisi bergerak ke rumah mereka di Cikalong dan meringkus OR. Di lokasi, ditemukan alat hisap serta puluhan plastik klip bening.

Modus Penjualan: S, M, F

Hasil pemeriksaan menunjukkan pasangan ini membeli sabu dari seorang pemasok berinisial Y, yang kini buron. Barang kemudian ditimbang dan dibagi ke dalam tiga kategori:

  • S: 0,21 gram
  • M: 0,31 gram
  • F: 1 gram

Harga jual berkisar Rp250.000 hingga Rp1.000.000 per paket. Setelah dikemas, sabu ditaruh di titik tertentu di wilayah Tasikmalaya dengan sistem “tempel” agar pembeli bisa mengambilnya secara daring.

Omzet Ratusan Juta

Polisi menyita sabu seberat 5,69 gram dari tangan pelaku. Namun jumlah itu hanyalah sisa. Dalam setiap transaksi besar, pasangan ini bisa membeli hingga 1,5 ons sabu senilai Rp100 juta. Barang tersebut habis terjual dalam waktu sekitar dua bulan.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, Pasal 609 ayat (1) KUHP, serta Pasal 20 huruf c KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Ancaman hukuman mulai dari 5 tahun penjara hingga seumur hidup, dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Polisi masih memburu Y sebagai pemasok utama, serta dua rekan lain berinisial A dan I yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

Penulis : Ade-YR

Editor : TimNewsline/Red

Berita Terkait

Antisipasi Keracunan MBG, Padakembang Perketat Pengawasan dari Dapur hingga Sekolah
Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah
Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta
Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!
RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional
Warga Kabupaten Tasikmalaya Terima Bantuan Becak Listrik Program Presiden Prabowo
Harga Pangan Tasikmalaya Masih Terkendali, Pasar Induk Disiapkan Pangkas Jalur Distribusi
KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa–PT SRU Disorot, Persoalan Investasi dan Target Pelayanan Jadi Temuan, Kadinkes dan Kabag TU RSUD Bungkam!!!
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:36 WITA

Antisipasi Keracunan MBG, Padakembang Perketat Pengawasan dari Dapur hingga Sekolah

Jumat, 11 September 2026 - 14:16 WITA

Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 21:14 WITA

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 September 2026 - 20:18 WITA

Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!

Rabu, 9 September 2026 - 19:10 WITA

RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional

Berita Terbaru

Kabupaten Tasikmalaya

Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:16 WITA

Kabupaten Tasikmalaya

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:14 WITA