Satnarkoba Polres Gianyar Amankan 11 Kurir Narkoba dalam Operasi Antik Agung 2025

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GIANYAR.jabar.newsline.id  – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Gianyar berhasil mengamankan 11 tersangka dalam Operasi Antik Agung 2025 yang dilaksanakan selama 16 hari, mulai 22 Januari hingga 6 Februari 2025. Para tersangka tersebut diduga terlibat sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gianyar. Keberhasilan operasi ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Gianyar pada Jumat, 7 Februari 2025.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, KBO Narkoba Polres Gianyar, Ipda Anak Agung Gede Oka Bandung, serta Ps Panit Sidik, Aiptu Ida Bagus Dibya Konta, menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan rata-rata merupakan kurir sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka yang berhasil diamankan polisin yakni Dwi Purwanto (27), Agus Gede Darmawan (33), Bagus Ananda Saputra (23), Ridho Almahdi Munthe (23), Prawiro Raharjo (23), Muhamad Elial Fani (25), Wawan Handoyo alias Devi (46), I Komang Tabah (22), I Wayan Gede Widiana (48, Holik (24), dan Kuswanto (29).

“Total terdapat 9 kasus dengan 11 tersangka, di mana 3 tersangka berasal dari Bali dan 8 tersangka dari luar Bali. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 38 paket dengan berat bersih 10,42 gram,” ujar Kapolres Gianyar.

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, menambahkan bahwa dari 11 tersangka yang diamankan, terdapat satu tersangka yang awalnya menunjukkan identitas KTP perempuan. Namun, setelah dilakukan verifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), diketahui bahwa KTP tersebut palsu dan tersangka tersebut sebenarnya berjenis kelamin laki-laki.

Para tersangka terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Operasi ini merupakan upaya Polres Gianyar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan narkotika.

Berita Terkait

Kabel Listrik Terbakar di Kampung Nagrog Tongoh, Aliran Listrik ke Cilengsir Sempat Padam
Tambang Emas Ilegal di Karangjaya Disegel, Wakil Bupati Tasikmalaya: Hukum Harus Tegas!
Sambut HUT RI Ke 80 Pemdes Tajurhalang Resmikan PORDES Cup 2025
DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Sambut Hangat Kedatangan DPC PWRI Kota Metro Lampung Dalam Rangka Study Banding, Ini Harapannya!!!
Pengakuan Pemilik Sorum di Tasikmalaya Bertolak Belakang Degan Pengusaha Rental Yang Menggadaikan Mobil Brio Merah Z 1244 GS, Penerima Gadai Malah di Uber Sejumlah Orang Suruhan
Setelah Dilaporkan, Istri Siri Pengurus Parpol Besar di Tasikmalaya Akhirnya Sepakat Berdamai Dan Membayar Kerugian Konsumen Dengan Rumahnya
Para Terduga Pelaku Asusila Terhadap Anak 15 Tahun di Sukaraja Tasikmalaya Hingga Hamil Sempat Diamankan Sebelum Dipulangkan, Ini Alasan Kata Kuasa Hukum Korban!!!
Pemerintah Perketat Pengawasan Lima Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:28 WITA

Kabel Listrik Terbakar di Kampung Nagrog Tongoh, Aliran Listrik ke Cilengsir Sempat Padam

Selasa, 11 November 2025 - 15:32 WITA

Tambang Emas Ilegal di Karangjaya Disegel, Wakil Bupati Tasikmalaya: Hukum Harus Tegas!

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:25 WITA

Sambut HUT RI Ke 80 Pemdes Tajurhalang Resmikan PORDES Cup 2025

Sabtu, 5 Juli 2025 - 01:18 WITA

DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Sambut Hangat Kedatangan DPC PWRI Kota Metro Lampung Dalam Rangka Study Banding, Ini Harapannya!!!

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:45 WITA

Pengakuan Pemilik Sorum di Tasikmalaya Bertolak Belakang Degan Pengusaha Rental Yang Menggadaikan Mobil Brio Merah Z 1244 GS, Penerima Gadai Malah di Uber Sejumlah Orang Suruhan

Berita Terbaru

Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) Tasikraya menilai DPRD abai terhadap keresahan warga. Kamis (23/4/2026). (Istimewa)

Jawa Barat

DPRD Tasikmalaya Tutup Pintu, Aspirasi Warga Dipangkas

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:45 WITA

Dani Reksa Narada, pemilik akun @Padjamayan, melontarkan kritik pedas dalam sebuah video yang beredar, Selasa (22/4/2026). (Istimewa).

Jawa Barat

Stadion Mangunreja: Dari Janji Ikon Olahraga Jadi Kuburan Anggaran

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:28 WITA