Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Di tengah masifnya kampanye nasional untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat, justru aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tasikmalaya menjadi sorotan akibat pelanggaran fiskal yang mencolok. Ratusan kendaraan dinas milik pemerintah daerah tercatat menunggak pajak, bahkan sebagian tidak pernah membayar sejak tahun 2018.
Temuan ini diungkap oleh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Tasikmalaya, yang mencatat bahwa per Agustus 2025, sekitar 60 persen kendaraan berpelat merah belum melunasi kewajiban pajaknya. Tunggakan tersebar merata di hampir seluruh instansi pemerintahan, mencakup kendaraan roda dua hingga roda empat, dari level kelurahan hingga dinas kabupaten.
“Ini bukan sekadar angka, tapi cerminan lemahnya disiplin aparatur. Kendaraan dinas seharusnya jadi contoh, bukan justru pelanggar,” tegas Ruswandi Purnomo Kelana, Ketua Tim Pendataan dan Penetapan P3DW, kepada awak media, Senin (25/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ruswandi menyebut fenomena ini sebagai darurat kepatuhan, menandakan bahwa pelanggaran bukan lagi insidental, melainkan sistemik. Ia menekankan bahwa ketidakpatuhan ASN bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kredibilitas dan integritas pemerintah di mata publik.
“Kalau aparatur sendiri abai, bagaimana mungkin masyarakat percaya dan ikut taat aturan? Ini menyangkut wibawa pemerintah,” tambahnya.
Kerugian Fiskal dan Dampak Sosial
Dari total 434.000 kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Tasikmalaya, hanya 69 persen yang tercatat taat pajak. Sisanya? Sekitar 33.000 kendaraan belum membayar pajak tahunan, dan lebih dari 71.000 menunggak hingga lima tahun terakhir.
Khusus kendaraan dinas, tunggakan pajak dinilai sangat merugikan daerah. Selain menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kondisi ini juga menciptakan preseden buruk di tengah upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan fiskal masyarakat.
PAD yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, justru terhambat oleh kelalaian internal birokrasi.
Solusi dan Reformasi
Sebagai langkah korektif, P3DW Jawa Barat bersama Samsat dan pemerintah daerah akan mendorong pembayaran pajak secara kolektif melalui masing-masing instansi. Mekanisme ini akan melibatkan audit internal, penjadwalan ulang pembayaran, dan sanksi administratif bagi instansi yang lalai.
Langkah ini diharapkan bukan hanya menyelesaikan tunggakan, tetapi juga menjadi momentum reformasi birokrasi fiskal. Pemerintah daerah juga berencana menerapkan sistem pelaporan digital yang lebih transparan, serta mengintegrasikan data kendaraan dinas dengan sistem pengawasan pajak berbasis elektronik.
Catatan Akhir
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kampanye taat pajak tidak cukup hanya menyasar masyarakat umum. Keteladanan harus dimulai dari dalam tubuh pemerintahan. Ketika aparatur negara gagal menunjukkan integritas fiskal, maka kepercayaan publik ikut tergerus.
Jika tidak segera ditangani, ironi ini bisa berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih luas—dan itu jauh lebih mahal daripada sekadar tunggakan pajak.
Laporan : Chandra Foetra S.










