Setelah di Demo ARK1LYZ, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Baru Segel 3 Dari 5 Mini Market Tanpa Izin di Mangunreja dan Singaparna

Selasa, 29 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Setelah mendapat tekanan dari aksi demonstrasi yang digelar oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) ARK1LYZ Indonesia pada 23 Juli 2025 lalu di depan kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang menuntut penertiban terhadap bangunan komersial yang tidak memenuhi standar perizinan dan menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat lemahnya pengawasan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menyegel tiga dari lima mini market yang beroperasi tanpa izin di wilayah Kecamatan Mangunreja dan Singaparna, Selasa, (29/7/2025).

Sebelumnya pihak ARK1LYZ Indonesia DPD Kabupaten Tasikmalaya melaporkan sebanyak 5 mini market yang diduga kuat tidak memiliki izin PBG dan SLF ke Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya. Menanggapi laporan tersebut pihak Satpol PP pun sudah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada lima mini market tersebut yang diantaranya yaitu, satu Alfamart Mangunreja yang berlokasi tepat di depan Kantor Polres Tasikmalaya dan dua Alfamart yang ada di wilayah pasar Singaparna, adapun dua mini market lainnya yaitu 1 Indomaret yang ada di wilayah Kecamatan Mangunreja dan 1 Indomaret yang ada di wilayah Kecamatan Singaparna. Namun dari kelima mini market yang masih melakukan aktivitas meskipun sudah diberikan tiga kali surat peringatan tersebut, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya hanya menyegel 3 mini market yang diantaranya Alfamart Mangunreja, Alfamart Singaparna dan Indomaret Singaparna. Dua mini market lainnya masih tetap dibiarkan beraktivitas.

Ketiga mini market tersebut merupakan bagian dari 47 toko modern lainnya yang diketahui tidak memiliki izin lengkap seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang ada di Kabupaten Tasikmalaya dari total keseluruhan sebanyak 138 toko modern yang terdata. PBG dan SLF merupakan Dua dokumen penting yang menjadi syarat legalitas operasional bangunan komersial di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, bangunan dianggap ilegal dan berisiko dikenakan sanksi administratif, termasuk penutupan dan pembongkaran.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan penyegelan terhadap 3 mini market tersebut dilakukan oleh Kasi Penyidik Neni dengan didampingi oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Undang berserta puluhan personil Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Bidang Bangunan DPUTRLH Acep Sukron, perwakilan dari Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya dan disaksikan oleh puluhan Ormas ARK1LYZ Indonesia DPD Kabupaten Tasikmalaya.

IMG 20250729 WA0063

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Neni, saat dikonfirmasi oleh tim newsline.id mengatakan, dari 5 mini market yang sudah diberikan sanksi teguran secara tertulis melalui surat peringatan sebanyak tiga kali, pihaknya mengakui hanya menerima pelimpahan tiga mini market yang harus di segel atau diberhentikan sementara. Namun ketika dikonfirmasi terkait masih ada sebanyak 47 mini market lainnya yang belum memiliki izin lengkap seperti PBG dan SLF dan masih melakukan aktivitas, Neni mengatakan jika pihaknya tidak memiliki data dan tidak ada pengaduan dari Dinas Terkait seperti Dinas Perizinan dan Perdagangan.

“Agenda hari ini kita mengadakan penutupan sementara kepada 3 mini market yang diantaranya dua Alfamart dan satu Indomaret yang ada di wilayah pasar Singaparna yang belum memiliki izin lengkap. Karena saya hanya menerima pelimpahan hanya tiga yang harus disegel. Kami tidak punya data untuk terkait 47 mini market lainnya yang tidak berizin, terkait hal itu silahkan bisa konfirmasi ke Dinas teknis seperti perizinan dan perdagangan saja, kalaupun ada pengaduan ke kita dari Dinas teknis, pasti kita melakukan sesuai SOP kita dari Pol PP” ucap Neni.

Saat dikonfirmasi kenapa pihaknya baru melakukan penyegelan kepada sejumlah toko modern atau mini market yang belum memiliki izin lengkap seperti PBG dan SLF namun sudah beroperasi selama bertahun-tahun, Neni mengatakan jika dirinya tidak mengetahui kalau sejumlah mini market tersebut tidak memiliki izin lengkap selama ini dan baru menerima pelimpahan dari Kasi Binwasdu. Neni pun mengatakan jika yang mengetahui sejumlah toko modern tersebut ada izinnya atau tidak hanya Dinas Perizinan dan Perdagangan saja, namun pihaknya mengakui selama ini tidak pernah diberitahukan dan tidak ada pengaduan dari kedua Dinas terkait tersebut.

“Saya baru menerima pelimpahan dari Kasi Binwasdu kemarin, karena yang mengetahui terkait ada izin atau tidaknya hanya Dinas Perizinan dan Perdagangan, silahkan saja konfirmasi ke Dinas teknis atau terkait untuk hal itu, mungkin mereka yang lebih paham, saya takut salah”, imbuhnya.

Neni juga mengatakan, sejumlah mini market yang sudah disegel pihaknya hari ini tidak akan dibuka kembali sampai izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) nya keluar. Namun jika ada yang membuka selain dirinya itu tidak dibenarkan dan menyalahi aturan.

“Sampai mereka memproses SLF. Kami tidak akan membuka segel itu, karena yang bisa membuka segel itu hanya PPNS yang berwenang dan mempunyai KTP, kalaupun itu misalkan ada yang membuka itu sudah menyalahi aturan, tapi kalau saya sendiri yang membuka berarti itu kelengkapan SLF nya sedang diproses dan sudah mau keluar atau terbit. Harapan kami dengan adanya hal ini, semoga pengusaha ataupun yang berusaha di Kabupaten Tasikmalaya agar mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku”, pungkasnya.

Diwaktu dan tempat yang sama, Kepala Bidang Perdagangan Salsa saat dikonfirmasi mengatakan, ada sebanyak 138 mini market, namun dirinya tidak mengetahui ada berapa mini market yang belum memiliki izin lengkap karena pihaknya bukan bagian dari Dinas Perizinan sebagai penerbit izin.

“Mini market yang ada datanya di kami Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan itu ada sebanyak 138 mini market, cuman untuk saat ini mungkin awalnya ini mengacu kepada Peraturan Daerah (PERDA) nomor 6 tahun 2014 ya, pada waktu itu izin industri toko modern, mungkin kami disini merekomendasikan 138. Untuk saat itu mungkin dari beberapa mini market yang kami reka, disini ada proses dari manual ke OSS mungkin. Terkait ada berapa mini market yang belum ada izinnya kami tidak tahu, karena kami bukan Dinas penerbit izin, mungkin kami hanya ke rekomendasi, mungkin perizinan yang lebih tahu”, ungkapnya.

Kepala Bidang Bangunan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Acep Sukron mengatakan, dirinya berharap kepada seluruh para pelaku usaha toko modern atau mini market yang belum memiliki izin PBG dan SLF agar segera mengajukan dan melengkapi dokumen persyaratan kepada pihaknya agar segera diberikan rekom. “Hari ini kita menerima undangan dari Satpol PP untuk mendampingi penutupan beberapa toko modern wilayah Mangunreja dan Singaparna. Harapan kami dari Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman dan Linkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya semoga cepat menyusun SLF, dan kalau belum punya PBG, PBG nya juga sekalian. Dan untuk 47 mini market lainnya yang belum memiliki izin sesegera mungkin mengajukannya ke kami untuk membuat PBG dan SLF rekom nya kita kaji dokumennya, kalau memang memenuhi keluarkan rekom nya” ucapnya.

Ucapan dan Harapan Ketua ARK1LYZ Indonesia DPD Kabupaten Tasikmalaya dan DPP

IMG 20250729 WA0040

Ketua ARK1LYZ Indonesia DPD Kabupaten Tasikmalaya Rifky Firdaus mengatakan, pihaknya ikut serta mendampingi Satpol PP dalam melakukan penyegelan sementara terhadap beberapa minimarket yang sudah mendapatkan surat peringatan ke-3 dikarenakan belum memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan perundangan. “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut aksi kami pada Rabu lalu, dimana kami menuntut pembenahan proses perizinan serta mendorong agar Pemda Tasikmalaya mampu bersikap tegas pada lembaga komersial yang belum menempuh izin secara lengkap, baik itu swasta maupun milik pemerintah. Selain itu keikut sertaan kami dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan moril dan apresiasi terhadap pihak Pemda Tasikmalaya yang telah mengambil tindakan tegas dalam menegakan peraturan perundangan”, ucap Rifky.

“Aksi dukungan dan pengawalan kami ini akan terus berlanjut, sampai seluruh tuntutan aksi kami dipenuhi, karena perizinan merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk melindungi kepentingan publik dan juga kepentingan daerah tentunya sehingga tidak bisa dianggap remeh oleh para pelaku usaha. Dengan adanya kegiatan ini, kami harap seluruh pelaku usaha dapat memperhatikan regulasi-regulasi yang dibuat oleh pemerintah agar iklim usaha tidak hanya mampu memberikan manfaat bagi para pengusaha, tetapi juga bagi khalayak banyak”, tegasnya.

Diwaktu yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Pusat ARK1LYZ Indonesia, Septia Herlianto kepada awak media mengatakan, pihaknya mewakili seluruh pengurus ARK1LYZ Indonesia mengucapkan terimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang telah mengapresiasi langkahnya serta mendorong Pemda Tasikmalaya untuk proaktif menghimbau para pelaku usaha untuk memproses perizinan sesuai dengan ketentuan, serta menindak tegas siapapun mereka yang dinilai masih ‘nakal’ atau bermain-main dalam hal perizinan ini”, ungkap Septia.

“Terakhir kami sampaikan bahwa aksi kami bukan bertujuan untuk menghambat investasi, namun untuk menciptakan iklim berusaha yang lebih baik di Kabupaten Tasikmalaya melalui penegakan aturan yang sesuai perundangan agar terjadi harmonisasi antara pengusaha, masyarakat luas dan juga pemerintah tentunya, sehingga satu sama lain bisa lebih saling menghargai dan memahami hak serta kewajiban nya masing-masing. Selamat menempuh perizinan bagi para pelaku usaha, semoga diberi kelancaran oleh Alloh SWT”, tutupnya.

Reaksi Masyarakat dan Harapan ke Depan

Langkah penyegelan ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang selama ini merasa terganggu dengan keberadaan bangunan tanpa izin. Mereka berharap penegakan hukum seperti ini terus dilakukan demi terciptanya lingkungan usaha yang tertib, adil, dan sesuai regulasi. ARK1LYZ Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses ini dan mendesak pemerintah daerah untuk tidak hanya bertindak reaktif, tetapi juga proaktif dalam menegakkan aturan demi kepentingan publik dan transparansi tata kelola pemerintahan. (Chandra Foetra S)

Berita Terkait

PWRI Soroti Pembangunan KDMP di Kabupaten Tasikmalaya Hampir 90 Persen Tanpa Papan Proyek, Pemkab Terkesan Tutup Mata
Terjadi di Tasikmalaya, Dapur SPPG Karang Mukti Buang Limbah Sembarangan Picu Reaksi Warga, Ini Tanggapan PAC PP Salawu
Kadis Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Sulit Ditemui dan Dihubungi, Pengadaan Barang Miliaran Rupiah Tahun 2025 Belum Rampung
Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka
48 Siswa PKBM Bina At-Taufiq “Diadu” TKA, Biar Lulusannya Nggak Cuma Sekadar Lulus!
Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!
PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor
Kekerasan Brutal di Cigombong, PWRI Bogor Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:53 WITA

PWRI Soroti Pembangunan KDMP di Kabupaten Tasikmalaya Hampir 90 Persen Tanpa Papan Proyek, Pemkab Terkesan Tutup Mata

Minggu, 19 April 2026 - 13:33 WITA

Terjadi di Tasikmalaya, Dapur SPPG Karang Mukti Buang Limbah Sembarangan Picu Reaksi Warga, Ini Tanggapan PAC PP Salawu

Sabtu, 18 April 2026 - 18:33 WITA

Kadis Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Sulit Ditemui dan Dihubungi, Pengadaan Barang Miliaran Rupiah Tahun 2025 Belum Rampung

Kamis, 16 April 2026 - 03:12 WITA

Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka

Selasa, 14 April 2026 - 18:54 WITA

48 Siswa PKBM Bina At-Taufiq “Diadu” TKA, Biar Lulusannya Nggak Cuma Sekadar Lulus!

Berita Terbaru