Setelah Ketua DPRD, Mantan Sekwan Kota Banjar Ditetapkan Tersangka Korupsi Tunjangan 3.5M

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id – Kota Banjar, Jawa Barat,- Setelah menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kota Banjar periode 2017-2021 lalu, Kejaksaan Negeri Kota Banjar kembali menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Banjar Ir. Hj. Rachmawati,atas kasus yang sama.

Diketahui sebelumnya, Dadang Ramdhan Kalyubi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, (21/4/2025) setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar karena diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengusulan kenaikan tunjangan tersebut, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Dadang langsung ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung untuk 20 hari ke depan. Kejaksaan menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Tak lama setelah penetapan Dadang Ramdhan Kalyubi sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Kota Banjar kembali menetapkan mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar, Ir. Hj. Rachmawati, sebagai tersangka baru dalam kasus yang sama. Rachmawati diduga terlibat dalam proses pengusulan kenaikan tunjangan yang tidak sesuai prosedur, bekerja sama dengan Dadan dalam pengambilan keputusan yang merugikan keuangan negara.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui rilis tertulis, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Sri Haryanto mengatakan, “Berdasarkan perkembangan penyidikan dan alat-alat bukti yang sudah ditemukan bahwa ditemukan terdapat adanya keterlibatan tersangka Rachmawati bersama dengan tersangka Dadang Ramdhan Kalyubi dalam proses pengusulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 3.523.950.000,” ujar Kajari Kota Banjar Sri Haryanto melalui rilis tertulis nya kepada awak media, Jum’at (30/4/2025).

Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa Rachmawati ditetapkan tersangka pada 23 April 2025. Kemudian guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Banjar melayangkan surat pemanggilan terhadap Rachmawati, dengan agenda pemeriksaan pada Senin (28/4/2025). Namun ternyata tersangka tidak dapat hadir. Pihak kejaksaan kemudian melakukan pemanggilan kedua untuk hadir pada Rabu (30/4/2025). Tersangka hadir didampingi kuasa hukum yang kemudian segera dilakukan pemeriksaan tersangka oleh penyidik.

“Rachmawati sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama dengan alasan kesehatan, namun akhirnya memenuhi panggilan kedua pada Rabu (30/4/2025). Setelah pemeriksaan intensif dan, dirinya ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan”, tegasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka Rachmawati disangkakan melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Rachmawati, dengan mengingat pasal 21 KUHAP bahwa yang bersangkutan layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan penahanan terhadap Tersangka Rachmawati selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Bandung,” pungkasnya. (CFS).

Berita Terkait

DPRD Tasikmalaya Tutup Pintu, Aspirasi Warga Dipangkas
Stadion Mangunreja: Dari Janji Ikon Olahraga Jadi Kuburan Anggaran
Sabu Rasa Fashion: Pasutri di Tasik Jual Pakai Kode Ukuran Baju
Kolaborasi Lintas Sektor Hijaukan Hutan Kota Neglasari Cigombong di Hari Bumi 2026
PWRI Soroti Pembangunan KDMP di Kabupaten Tasikmalaya Hampir 90 Persen Tanpa Papan Proyek, Pemkab Terkesan Tutup Mata
Terjadi di Tasikmalaya, Dapur SPPG Karang Mukti Buang Limbah Sembarangan Picu Reaksi Warga, Ini Tanggapan PAC PP Salawu
Kadis Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Sulit Ditemui dan Dihubungi, Pengadaan Barang Miliaran Rupiah Tahun 2025 Belum Rampung
Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:45 WITA

DPRD Tasikmalaya Tutup Pintu, Aspirasi Warga Dipangkas

Kamis, 23 April 2026 - 19:28 WITA

Stadion Mangunreja: Dari Janji Ikon Olahraga Jadi Kuburan Anggaran

Kamis, 23 April 2026 - 18:45 WITA

Sabu Rasa Fashion: Pasutri di Tasik Jual Pakai Kode Ukuran Baju

Rabu, 22 April 2026 - 14:48 WITA

Kolaborasi Lintas Sektor Hijaukan Hutan Kota Neglasari Cigombong di Hari Bumi 2026

Senin, 20 April 2026 - 07:53 WITA

PWRI Soroti Pembangunan KDMP di Kabupaten Tasikmalaya Hampir 90 Persen Tanpa Papan Proyek, Pemkab Terkesan Tutup Mata

Berita Terbaru

Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) Tasikraya menilai DPRD abai terhadap keresahan warga. Kamis (23/4/2026). (Istimewa)

Jawa Barat

DPRD Tasikmalaya Tutup Pintu, Aspirasi Warga Dipangkas

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:45 WITA

Dani Reksa Narada, pemilik akun @Padjamayan, melontarkan kritik pedas dalam sebuah video yang beredar, Selasa (22/4/2026). (Istimewa).

Jawa Barat

Stadion Mangunreja: Dari Janji Ikon Olahraga Jadi Kuburan Anggaran

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:28 WITA