Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Penegakan aturan perizinan bangunan dan usaha di Kabupaten Tasikmalaya memasuki babak baru. Setelah Komisi I DPRD mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menutup puluhan minimarket yang beroperasi tanpa izin lengkap. Kali ini, Komisi II menyoroti ketimpangan regulasi yang terjadi di tubuh BUMN dan BUMD, yang ternyata juga belum memenuhi kewajiban perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Minimarket Tanpa Izin: Komisi I Minta Penutupan Total
Ketua komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi mengungkapkan bahwa dari 47 minimarket yang telah teridentifikasi beroperasi tanpa izin, baru tiga yang disegel. Andi menyebut penindakan ini belum mencerminkan komitmen penegakan hukum yang adil. Dalam pernyataannya kepada media, Andi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran izin usaha tidak boleh dilakukan setengah-setengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Minimarket yang tidak memiliki PBG dan SLF seharusnya tidak boleh beroperasi. Ini bukan hanya soal dokumen, tapi soal keadilan bagi pelaku usaha kecil yang taat aturan. Saya minta penertiban ini dilanjutkan. Dari 47 minimarket yang sudah jelas-jelas ilegal, baru tiga yang ditindak. Ini sangat tidak sebanding,” tegas Andi saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin, (04/8/2025).
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya telah menyegel Alfamart Mangunreja, Alfamart II Singaparna, dan Indomaret Singaparna. Namun 44 gerai lainnya masih beroperasi tanpa hambatan. Komisi I memberikan tenggat waktu hingga akhir Agustus 2025 untuk melihat progres nyata dari Satpol PP.
Selain Komisi I yang mendesak Satpol PP untuk segera melakukan tindakan penutupan terhadap 44 dari total 47 mini market yang belum berizin tersebut, kali ini Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti sejumlah gedung milik BUMN dan milik BUMD belum memiliki PBG dan SLF namun sudah beroperasi selama bertahun-tahun. Gedung-gedung tersebut seperti Pegadaian, PLN, Bank BNI, Bank BSI, Bank Mandiri, dan Bank BJB serta sejumlah BUMD milik Pemkab Tasikmalaya lainnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap maraknya pelanggaran perizinan bangunan di wilayahnya. Selain menyoroti keberadaan puluhan minimarket ilegal yang beroperasi tanpa izin lengkap, ia juga menegaskan bahwa sejumlah bangunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum mengantongi dokumen wajib seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kami menemukan fakta bahwa tidak hanya pelaku usaha swasta yang melanggar aturan, tetapi juga bangunan milik BUMN dan BUMD yang belum memiliki PBG dan SLF. Ini sangat disayangkan, karena seharusnya institusi negara menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi,” tegas Dani saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp miliknya, Selasa (05/8/2025).
Dani Fardian menegaskan, bahwa kelengkapan izin bukan hanya kewajiban pelaku usaha swasta, tetapi juga institusi negara dan daerah. Tanpa PBG dan SLF, bangunan dianggap ilegal dan berisiko dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran paksa.
“Heran juga saya, bahwa PBG itu diperlukan sebelum memulai pembangunan, memastikan bangunan sesuai standar teknis dan disetujui pemerintah, sedangkan SLF diterbitkan setelah pembangunan selesai yang merupakan sertifikasi kelayakan bangunan. Persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi merupakan dua dokumen penting yang saling berkaitan. Andaipun itu sewa seharusnya segera diurus perizinan nya. Demi rasa keadilan dan kepatuhan hukum, kepada dinas terkait dan Pol PP sebagai pengawal perda untuk segera menutup sisa mini market yang tidak memiliki izin termasuk memberikan sanski serupa kepada sejumlah gedung BUMN dan BUMD yang belum memiliki izin serupa”, ungkapnya.
Isu Ketimpangan dan Penegakan Hukum:
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian menyoroti adanya potensi ketimpangan dalam penegakan hukum. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada perlakuan berbeda antara pelaku usaha swasta dan instansi pemerintah.
“Kalau minimarket swasta ditindak karena tidak memiliki izin, maka bangunan milik BUMN dan BUMD pun harus ditertibkan. Penegakan hukum harus adil dan konsisten,” imbuhnya.
DPRD Dorong Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Langkah tegas dari Komisi I dan II DPRD Kabupaten Tasikmalaya dinilai sebagai upaya memperkuat tata kelola pembangunan dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Penegakan hukum terhadap pelanggaran izin usaha diharapkan tidak tebang pilih, dan semua pihak baik swasta maupun pemerintah harus tunduk pada regulasi yang berlaku.
DPRD juga mendorong Pemkab Tasikmalaya untuk mempercepat digitalisasi sistem perizinan dan memperkuat transparansi agar masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka.
Komisi II mendesak agar instansi teknis seperti Dinas PUTR, DPMPTSP, dan Satpol PP segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh bangunan usaha dan fasilitas publik di Kabupaten Tasikmalaya. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pembangunan dan operasional usaha berjalan sesuai regulasi dan menjamin keselamatan publik.
Harapan dan Komitmen: Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkeadilan. Komisi III juga menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses perizinan serta penguatan pengawasan agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah tetap terjaga.
Laporan : Chandra Foetra S









