Skandal Tunjangan Ganda di Tasikmalaya Rp 6,9 Miliar Diduga Bocor, Mahasiswa Gugat Pejabat Pemkab

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum Mahasiswa Diaspora Kabupaten Tasikmalaya (FMDT), saat membuat laporan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya.

Forum Mahasiswa Diaspora Kabupaten Tasikmalaya (FMDT), saat membuat laporan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya.

Newsline.id, Tasikmalaya – Ditengah deretan jalan rusak, layanan kesehatan terbatas, dan defisit anggaran yang membayangi Kabupaten Tasikmalaya, muncul dugaan penyalahgunaan fasilitas negara oleh sejumlah pejabat tinggi.

Forum Mahasiswa Diaspora Kabupaten Tasikmalaya (FMDT) mengungkap potensi kebocoran anggaran hingga Rp6,974 miliar sejak awal 2024 akibat praktik tunjangan ganda.

Laporan resmi telah dilayangkan FMDT ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, menyusul temuan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbup) No. 5 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan transportasi bagi pejabat pimpinan tinggi.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tunjangan Cair, Mobil Dinas Tetap Jalan

Meski telah menerima tunjangan transportasi bulanan sebesar Rp12,5 juta hingga Rp17 juta per orang, sejumlah pejabat diketahui tetap menggunakan kendaraan dinas lengkap dengan fasilitas BBM dan perawatan.

FMDT menyebut ini sebagai praktik double facility yang menyebabkan double spending dari APBD.

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai akal sehat publik,” Tegas Alan Fauzi, Ketua Umum FMDT, Kamis (30/10/2025).

Potensi Korupsi dan Pelanggaran Regulasi 

FMDT menilai praktik ini jelas melanggar asas efisiensi dan akuntabilitas keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP No. 12 Tahun 2019.

Lebih jauh, mereka menyebutnya berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

“Pejabat yang menikmati dua fasilitas publik dengan fungsi serupa pada hakikatnya memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum. Ini bentuk abuse of power yang tak bisa dibiarkan,” lanjut Alan.

Tuntutan FMDT

Dalam laporannya, FMDT mendesak Kejaksaan untuk:

• Melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan Perbup 5/2024

• Memanggil dan memeriksa pejabat penerima fasilitas ganda

• Menarik kembali dana ke kas daerah

• Menindak secara hukum jika ditemukan unsur kesengajaan

FMDT menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk partisipasi aktif generasi muda dalam menjaga integritas keuangan daerah.

“Kami bergerak bukan karena benci, tapi karena cinta pada Tasikmalaya. Uang rakyat harus dikelola dengan jujur dan bertanggung jawab,” tutup Alan.

Penulis : Ade-YR

Editor : TimNewsline/Red

Berita Terkait

Terjadi di Tasikmalaya, Dapur SPPG Karang Mukti Buang Limbah Sembarangan Picu Reaksi Warga, Ini Tanggapan PAC PP Salawu
Kadis Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Sulit Ditemui dan Dihubungi, Pengadaan Barang Miliaran Rupiah Tahun 2025 Belum Rampung
Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka
48 Siswa PKBM Bina At-Taufiq “Diadu” TKA, Biar Lulusannya Nggak Cuma Sekadar Lulus!
Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!
PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor
Kekerasan Brutal di Cigombong, PWRI Bogor Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Pemilik Padepokan STJ Dilaporkan, Warga Purwarahayu Geruduk Polres Tasikmalaya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:33 WITA

Terjadi di Tasikmalaya, Dapur SPPG Karang Mukti Buang Limbah Sembarangan Picu Reaksi Warga, Ini Tanggapan PAC PP Salawu

Sabtu, 18 April 2026 - 18:33 WITA

Kadis Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Sulit Ditemui dan Dihubungi, Pengadaan Barang Miliaran Rupiah Tahun 2025 Belum Rampung

Kamis, 16 April 2026 - 03:12 WITA

Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka

Selasa, 14 April 2026 - 18:54 WITA

48 Siswa PKBM Bina At-Taufiq “Diadu” TKA, Biar Lulusannya Nggak Cuma Sekadar Lulus!

Senin, 13 April 2026 - 17:29 WITA

Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!

Berita Terbaru