TASIKMALAYA, newsline.id – Aktivitas tambang pasir di kawasan Gunung Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, kembali menjadi sorotan publik. Penangkapan pemilik tambang Endang Abdul Malik alias Endang Juta oleh Polda Jawa Barat, yang kini kasusnya telah dinyatakan lengkap (P21), memicu desakan agar eksploitasi di kawasan tersebut dihentikan secara menyeluruh.
Analis lingkungan dari Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya, Dr. Siti Fadjarajani, menyebut kerusakan akibat tambang pasir di Galunggung telah mencapai titik kritis. Ia menegaskan bahwa eksploitasi telah melampaui daya dukung lingkungan dan harus segera dihentikan.
“Kerusakannya sudah sangat parah. Eksploitasi harus dihentikan dan lahan-lahan pasir di Tasikmalaya perlu segera dilindungi,” ujar Siti, Kamis (30/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dampak lingkungan yang ditimbulkan jauh lebih besar daripada manfaat ekonomi yang diperoleh. Ia mencatat sejumlah kerusakan nyata seperti longsor, erosi, berkurangnya sumber air, dan hilangnya lahan produktif.
“Keuntungan ekonomi lebih banyak dinikmati pengembang. Masyarakat hanya mendapat imbalan kecil yang tidak sebanding dengan kerugian ekologis,” tambahnya.
Siti juga menyoroti bahwa bencana seperti banjir dan longsor merupakan “reaksi alam” atas eksploitasi yang berlangsung tanpa kendali selama bertahun-tahun. Ia menyayangkan lambannya upaya pengendalian dan menyebut bahwa kerusakan seharusnya bisa dicegah sejak satu dekade lalu.
“Lapangan kerja dari tambang pun hanya bersifat sementara. Ketika lahan habis, pekerjaan pun hilang. Ini bukan solusi jangka panjang,” tegasnya.
WALHI: Galunggung Harus Jadi Kawasan Lindung
Senada dengan Siti, Ketua Bidang Advokasi Hukum WALHI Jawa Barat, Hannah, menyebut aktivitas tambang pasir di lereng Galunggung telah mengikis lapisan tanah atas (topsoil) yang vital bagi kesuburan lahan.
“Tanah menjadi tandus dan sulit ditumbuhi kembali. Saat musim hujan, daerah itu sangat rentan longsor,” jelas Hannah.
Ia juga mengungkap dampak lanjutan berupa penurunan daya serap air, banjir lumpur, sedimentasi sungai, dan gangguan irigasi pertanian. Bahkan, sumber air warga menjadi keruh dan tak layak konsumsi, memicu penurunan hasil panen dan potensi konflik sosial.
“Kerusakan ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Penegakan hukum terhadap pemilik tambang penting, tapi tidak cukup. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap izin tambang dan peran institusi yang membiarkan praktik ilegal,” tegasnya.
WALHI mendorong agar Gunung Galunggung ditetapkan sebagai kawasan lindung ekologis dengan fungsi penyangga hidrologis dan zona rawan bencana.
“Seluruh aktivitas tambang harus dihentikan secara permanen. Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama melakukan rehabilitasi ekosistem,” pungkas Hannah.
Penulis : Ade-YR
Editor : TimNewsline/Red









