Terduga Pelaku Penembakan Anggota Polres Bolmong Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG,newsline-id – Dua terduga pelaku penembakan  oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) Briptu Muhamad Daffa Pratama Abjul terancam 20 tahun penjara.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Bolmong AKBP. Lido R Antoro, kepada sejumlah awak media saat menggelar konferensi pers Senin (17/02/2025) siang tadi.

“Kedua pelaku melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU RI DRT Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan penyalahgunaan senjata Angin. Oleh sebab itu keduanya terancam pidana 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Bolmong.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres juga menegaskan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatan mereka. Kedua pelaku merupakan warga kecamatan Dumoga Timur, yaitu Richo Nofdi Simbala (29) warga Desa Dumoga III dan Frenli Feri Pontoh, (37) warga Desa Dumoga IV.

Briptu Muhammad Daffa Pratama Abdjul sempat dirawat di RSUD Kotamobagu dan melewati masa kritisnya selama 48 jam usai tertembak saat melakukan tugas pengamanan bentrokan kelompok masyarakat desa Modomang dan desa Dumoga pada bulan Januari lalu.

Pada konferensi pers tersebut Kapolres Bolmong di dampingi oleh Kasat Reskrim IPTU M.S Mentu, dan Kasie Humas Polres Bolmong.(Roniy).

Berita Terkait

Pengakuan RS Direktur PT CMA Bantah Dirinya Bukan Istri Kedua AG Selaku Oknum Pejabat Bapenda Kota Tasikmalaya yang Diduga Terlibat Kasus Pengadaan Alkes Ternyata Bohong, Keduanya Memiliki Surat Nikah!!!
Ditengah Maraknya Dapur MBG yang Belum Memiliki Izin PBG dan SLF, Ribuan Relawan Dapur SPPG Demo di Kantor Bupati Tasikmalaya, Tuntut Program MBG Dilanjutkan
DPRD Tasikmalaya Koreksi SK Bupati Soal Pergantian Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa Yang Dinilai Cacat Hukum
Wow, Anggaran Penyedia dan Swakelola Dinas Kesehatan Tasikmalaya Tahun 2026 Sebesar 135 Miliar: Sorotan Dugaan Pemborosan dan Mark Up
Kepala Desa Tasikmalaya Keluhkan Program KDMP yang Dinilai Merugikan, Dana Desa dipotong, Tapi Tidak Semua Desa Dibangunkan
Proyek Lapangan Tenis di Pendopo Baru Tanpa Papan Proyek, Kabid Bangunan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Sebut Anggaran Dari Bupati!!!
Ketum PWRI: Toa Masjid Kampus vs Kedaulatan Digital, Siapa Musuh Bangsa Sebenarnya?
NFT Pertanyakan Legalitas Dapur Gizi di Tasikmalaya
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:04 WITA

Pengakuan RS Direktur PT CMA Bantah Dirinya Bukan Istri Kedua AG Selaku Oknum Pejabat Bapenda Kota Tasikmalaya yang Diduga Terlibat Kasus Pengadaan Alkes Ternyata Bohong, Keduanya Memiliki Surat Nikah!!!

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:46 WITA

Ditengah Maraknya Dapur MBG yang Belum Memiliki Izin PBG dan SLF, Ribuan Relawan Dapur SPPG Demo di Kantor Bupati Tasikmalaya, Tuntut Program MBG Dilanjutkan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:30 WITA

DPRD Tasikmalaya Koreksi SK Bupati Soal Pergantian Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa Yang Dinilai Cacat Hukum

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:24 WITA

Wow, Anggaran Penyedia dan Swakelola Dinas Kesehatan Tasikmalaya Tahun 2026 Sebesar 135 Miliar: Sorotan Dugaan Pemborosan dan Mark Up

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WITA

Kepala Desa Tasikmalaya Keluhkan Program KDMP yang Dinilai Merugikan, Dana Desa dipotong, Tapi Tidak Semua Desa Dibangunkan

Berita Terbaru

Poto: Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-ayyubi (Kanan) dan Camat Singaparna selaku Ketua Koordinator Camat se-Kabupaten Tasikmalaya, Tono Haeruman mengucapkan selamat hari jadi Kabupaten Tasikmalaya ke-394 tahun 2026//jabar.newsline.id//istimewa//

Jawa Barat

Camat se-Kabupaten Tasikmalaya Ucapkan Selamat Milangkala ke-394

Jumat, 24 Jul 2026 - 15:20 WITA