Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Dapur Program Makan Bergizi Gratis (SPPG) Karang Mukti, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, diduga kuat membuang air limbah ke saluran umum tanpa melalui proses penyaringan sesuai standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Praktik ini menimbulkan keresahan warga sekitar yang khawatir terhadap dampak pencemaran lingkungan, mulai dari bau tidak sedap hingga potensi penyebaran bakteri berbahaya.
Menindaklanjuti dugaan tersebut, Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC PP) Kecamatan Salawu menggelar audiensi pada Selasa, 14 April 2026. Pertemuan berlangsung dengan melibatkan unsur Muspika Kecamatan Salawu, Satgas MBG, Korcam Salawu, mitra SPPG, Apdesi Kecamatan Salawu, serta tokoh masyarakat setempat. Forum ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menuntut transparansi pengelolaan program nasional.
Dalam audiensi, PAC PP mengajukan tujuh permohonan data resmi kepada pihak terkait. Permintaan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis, serta Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025. Data yang diminta mencakup:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Jumlah SPPG yang sudah beroperasi maupun yang akan berjalan.
- Nama yayasan mitra yang menaungi SPPG.
- Legalitas perizinan, termasuk PBG dan SLF.
- Daftar SPPG yang belum memenuhi standar IPAL.
- Jumlah sasaran program dari berbagai klaster.
- Wilayah kerja masing-masing SPPG.
- Bentuk kerja sama dengan UMKM lokal, baik berbadan hukum maupun perorangan.
Namun hingga berita ini diturunkan, permintaan data tersebut belum dipenuhi. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya penutupan informasi publik yang seharusnya terbuka sesuai regulasi.
Sikap Tegas Pemuda Pancasila
Ketua PAC PP Kecamatan Salawu, Uus Supendi, menegaskan bahwa dugaan pembuangan limbah ke selokan tidak boleh dianggap sepele. “Limbah yang dibuang sembarangan bisa menimbulkan pencemaran, bau tidak sedap, bahkan mengandung bakteri berbahaya bagi kesehatan lingkungan. Sebagian SPPG tampaknya lebih mementingkan keuntungan daripada menjalankan program nasional sesuai aturan,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh tim jabar.newsline.id melalui pesan WhatsApp miliknya pada Minggu, (19/4/2026).
Uus menambahkan, apabila dapur SPPG tidak segera memperbaiki sistem pengolahan limbah, pihaknya mendesak agar operasional dihentikan sementara. “Harapan kami, bila tidak ada perbaikan, maka SPPG yang belum memenuhi syarat harus ditutup dulu sampai instalasi IPAL dilengkapi. Ini demi menjaga aturan dan melindungi masyarakat,” imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Satgas MBG maupun pengelola SPPG setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran limbah maupun tuntutan transparansi data yang diajukan masyarakat.
Penulis : Chandra F Simatupang
Editor : Tim Redaksi









