Terjadi di Tasikmalaya, Usai Viral dan Dilaporkan Karena Kelola Uang BUMDes, Ribuan Warga Demo Kantor Desa Pasirbatang Tuntut Kades Mundur

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id – Ribuan warga Desa Pasirbatang, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan kantor desa pada Jumat (25/7/2025). Aksi ini dipicu oleh viralnya dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menyeret nama Kepala Desa (Kades) setempat atas nama Yudi Saparila.

Dari pantauan tim newsline.id ribuan massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat mulai memadati halaman kantor desa sejak siang pukul 13.00 wib. Mereka membawa spanduk dan poster dengan berbagai tulisan dengan tuntutan agar Kades Pasirbatang segera mundur dari jabatannya. Aksi demo tersebut juga dikawal ketat oleh puluhan anggota kepolisian resort Tasikmalaya Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tasikmalaya AKPB Mock Faruk Rozi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, aparat kepolisian dan TNI turut dikerahkan guna menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Hingga berita ini diturunkan, aksi berlangsung kondusif meski sempat terjadi ketegangan antara massa dan aparat.

Kasus ini mencuat setelah viralnya pemberitaan sebelumnya atas dugaan pengelolaan dana BUMDes oleh oknum Kepala Desa setempat secara tidak transparan beredar luas hingga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra F Simatupang pada Jum’at, (18/7/2025) atas dugaan Kepala Desa Pasirbatang melanggar ketentuan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 yang dengan tegas menyebutkan, kepala desa tidak dibenarkan ikut membelanjakan, mengelola, atau memegang uang BUMDes. Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes yang menegaskan bahwa organisasi BUMDes terpisah dari pemerintah desa dan memiliki struktur tersendiri, yaitu penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. Selain itu, larangan Kepala Desa mengelola uang BUMDes juga tertuang dalam UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 UU Desa yang dengan tegas dan jelas mengatakan ; ‘Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, merugikan kepentingan umum, dan melakukan tindakan korupsi’.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporannya tersebut diperkuat dengan barang bukti surat pernyataan dari Direktur BUMDes Makmur Abadi Sejahtera atas nama Ulan Ruslan dan dua orang Bendaharanya yang berbeda dari tahun 2023 dan 2025 yang menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan uang BUMDes senilai 190.000.000,- di tahun 2023 dan senilai 155.000.000,- ditahap pertama untuk tahun 2025 ini, baik dengan cara di transfer melalui rekening Bank yang diduga milik Kades Pasirbatang atas nama Yudi Saparila maupun dengan cara diberikan secara langsung dengan kurun waktu yang berbeda dan nominal yang berbeda atas dasar permintaan Kades. Selain itu, print out surat permohonan pemeriksaan/audit dari BPD Pasirbatang yang ditunjukkan ke Camat Manonjaya dan dokumentasi pendukung lainpun turun dilampirkan.

Dalam orasinya, warga menuntut agar Kades Pasirbatang Yudi Saparila segera mengundurkan diri dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam hal pengelolaan dana desa yang dianggap tidak transparan, seluruh pembangunan desa khususnya pembangunan jalan yang tidak pernah dilakukan hingga masyarakat memperbaikinya melalui swadaya.

“Dana Desa itu milik rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas. Kami tidak percaya lagi pada Kades Pasirbatang Yudi Saparila yang diduga tidak transparan dalam hal pengelolaan uang Dana Desa. Desa butuh pemimpin yang jujur dan amanah, maka dari itu kami menuntut Kepala Desa Pasirbatang untuk mundur dari jabatannya” ungkap salah satu warga dalam aksinya.

Adapun yang disebut dalam orasinya, Selain diduga telah mengelola uang BUMDes dan tidak transparan dalam hal pengelolaan dana desa, Kepala Desa Pasirbatang juga diduga kuat telah mengelola sendiri bantuan domba dari BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2025 yang tidak dibagikan ke kelompok masyarakat alias dikelola secara pribadi.

Setelah dimediasi oleh aparat, sejumlah perwakilan warga akhirnya dimediasi agar bisa duduk bersama Kepala Desa Pasirbatang, untuk dapat menyampaikan tuntutannya. Mediasi tersebut dilakukan di aula Balai Desa setempat dan dihadiri oleh Ketua BPD Pasirbatang, sejumlah perwakilan dari tokoh masyarakat, Irban 1 Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya H. Omay, Kapolresta Tasikmalaya AKPB Mock Faruk Rozi dan instansi terkait lainnya.

Sejumlah tuntutan masyarakat tersebut akhirnya disepakati oleh semua pihak termasuk Kades Pasirbatang Yudi Saparila yang siap mengundurkan diri atas permintaan warga dan tertuang dalam berita acara secara tertulis yang ditandai oleh semua pihak untuk segera ditindaklanjuti. Usai kesepakatan bersama ditandatangani oleh semua pihak terkait, ribuan massa langsung membubarkan diri karena menganggap apa yang menjadi tuntutannya telah dikabulkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi dari Pemerintah Desa Pasirbatang maupun Kades Pasirbatang terkait tuntutan dan laporan dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

Laporan : Chandra Foetra S.

Berita Terkait

Terjadi di Tasikmalaya, Dapur SPPG Karang Mukti Buang Limbah Sembarangan Picu Reaksi Warga, Ini Tanggapan PAC PP Salawu
Kadis Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Sulit Ditemui dan Dihubungi, Pengadaan Barang Miliaran Rupiah Tahun 2025 Belum Rampung
Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka
48 Siswa PKBM Bina At-Taufiq “Diadu” TKA, Biar Lulusannya Nggak Cuma Sekadar Lulus!
Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!
PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor
Kekerasan Brutal di Cigombong, PWRI Bogor Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Pemilik Padepokan STJ Dilaporkan, Warga Purwarahayu Geruduk Polres Tasikmalaya
Berita ini 286 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:33 WITA

Terjadi di Tasikmalaya, Dapur SPPG Karang Mukti Buang Limbah Sembarangan Picu Reaksi Warga, Ini Tanggapan PAC PP Salawu

Sabtu, 18 April 2026 - 18:33 WITA

Kadis Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Sulit Ditemui dan Dihubungi, Pengadaan Barang Miliaran Rupiah Tahun 2025 Belum Rampung

Kamis, 16 April 2026 - 03:12 WITA

Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka

Selasa, 14 April 2026 - 18:54 WITA

48 Siswa PKBM Bina At-Taufiq “Diadu” TKA, Biar Lulusannya Nggak Cuma Sekadar Lulus!

Senin, 13 April 2026 - 17:29 WITA

Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!

Berita Terbaru