TASIKMALAYA, newsline.id -Menjamurnya ritel modern di Kota Tasikmalaya kembali menuai sorotan. Alih-alih bersinergi dengan pasar tradisional, keberadaan minimarket seperti Alfamart dinilai semakin menekan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Di lapangan, ditemukan indikasi pelanggaran aturan zonasi dan perizinan yang berpotensi menimbulkan ketimpangan ekonomi.
Sekretaris Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Tasikmalaya, M. Sabiq Awalin, menilai maraknya gerai Alfamart yang berdiri dekat dengan pasar tradisional bukan sekadar persoalan persaingan dagang, melainkan bentuk pelanggaran terhadap regulasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 sudah jelas mengatur bahwa pendirian toko modern wajib memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta jarak dengan pasar tradisional,” jelasnya, Selasa (10/2/2026).
Sabiq menambahkan, Pemerintah Kota Tasikmalaya sebenarnya telah memiliki instrumen hukum berupa Perda Nomor 1 Tahun 2014, yang menetapkan jarak minimal pendirian minimarket sekitar 1 kilometer dari pasar tradisional. Aturan ini dibuat untuk mencegah persaingan tidak sehat dan menjaga keberlangsungan pedagang kecil.
“Faktanya, ada gerai Alfamart yang berdiri jauh di bawah jarak minimal tersebut. Ini pelanggaran nyata terhadap Perda. Seharusnya ada sanksi administratif berupa pembatalan atau pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Selain soal jarak, Sabiq menyoroti minimnya kontribusi ritel modern terhadap pemberdayaan UMKM lokal. Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Permendag Nomor 70 Tahun 2013, toko modern diwajibkan menjalin kemitraan serta memfasilitasi pemasaran produk UMKM. Namun, menurutnya, hal itu belum berjalan optimal.
“Kita jarang melihat produk UMKM Tasikmalaya dipajang dengan layak di gerai-gerai tersebut. Artinya, keberadaan mereka belum memberi manfaat nyata bagi ekonomi kerakyatan,” tambahnya.
Operasional gerai yang melanggar zonasi ini, lanjut Sabiq, telah menabrak tiga aturan sekaligus: Perpres RI No. 112 Tahun 2007 Pasal 4, Perda Kota Tasikmalaya No. 1 Tahun 2014, dan Permendag No. 70 Tahun 2013.
Menutup keterangannya, Sabiq mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan ritel modern.
“Penegakan aturan bukan berarti anti-investasi. Namun, kita ingin memastikan adanya keadilan ekonomi. Jangan sampai regulasi seolah ‘libur’ saat rakyat kecil berjuang bertahan di tengah kepungan korporasi besar. Pemerintah harus bertindak tegas demi melindungi pasar tradisional dan UMKM sebagai pilar utama ekonomi Tasikmalaya,” pungkasnya.
Penulis : Ade-YR
Editor : TimNewsline/Red









