Usai Demo Persoalkan Sejumlah Mini Market Tanpa Izin, ARK1LYZ Indonesia Kembali Soroti 5 Gedung BUMN dan 1 BUMD di Kabupaten Tasikmalaya Tanpa Izin PBG dan SLF!!!

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Setelah sebelumnya menggelar aksi demonstrasi menuntut penertiban sejumlah mini market yang diduga beroperasi tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Rabu (23/72025) lalu, Organisasi Masyarakat (Ormas) ARK1LYZ Indonesia kembali melancarkan kritik tajam. Kali ini, sorotan mereka tertuju pada lima gedung milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan satu milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Tasikmalaya yang disebut belum mengantongi dokumen perizinan tersebut.

Ketua DPD ARK1LYZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya, Rifky Firdaus, menyampaikan bahwa lemahnya pengawasan dan lambannya proses perizinan telah membuka celah bagi pelaku usaha, termasuk institusi negara, untuk menghindari kewajiban legal. Ia menegaskan bahwa bangunan tanpa PBG dan SLF tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemahaman terhadap legalitas perusahaan dan perizinan nya baik perusahaan yang berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hukum dan kaitan nya dengan proses perizinan PBG dan SLF itu sangat penting”, ungkap Rifky saat dikonfirmasi oleh tim newsline.id melalui pesan WhatsApp miliknya, Sabtu (26/7/2025).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu Rifky juga menyebutkan ada sebanyak 5 (lima) gedung Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan 1 Badan Usaha Milik Daerah Provinsi yang sudah d Adukan ke Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya Melalui Surat Laporan pengaduannya beberapa waktu yang lalu, namun sampai saat ini pihak Satpol PP setempat belum memberikan sanksi apapun baik melalui lisan ataupun terguran secara tertulis. 5 BUMN tersebut diantaranya ; Pegadaian, PLN, Bank BNI, Bank BSI dan Bank Mandiri. Sedangkan satu diantaranya adalah BUMD milik Provinsi yaitu Bank BJB.

“Semua Objek tersebut yang telah dilaporkan kami ke Satpol PP setempat sampai sekarang tidak ada kejelasan tindak lanjut nya seperti apa. Mirisnya salah satu BUMD yaitu BJB menyebutkan tidak pernah adanya sosialisasi dari Pemda, padahal di BJB sendiri Pemkab Tasikmalaya Memiliki kerja sama berupa saham milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Yang sangat disayangkan sampai saat ini BJB pun IMB nya masih rumah tinggal, di saat masyarakat dan atau siapapun itu membayar pajak melalui BJB sementara BJB Sendiri adalah pengemplang pajak”, ungkapnya.

Sementara salah satu manager konsumer dan detail Bank BJB Cabang Singaparna atas nama Kemal saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp miliknya dengan nomor +62 812104964xx pada Jum’at (25/7/2025) mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan salah satu manager operasional BJB Singaparna, namun saat dirinya menghubungi tim newsline.id kembali, Kemal mengatakan jika semua izin PBG atau IMB dan SLF nya sedang diproses. Padahal BJB Cabang Singaparna diketahui sudah beroperasi bertahun-tahun, namun mengakui baru dan sedang mengurus izin PBG dan SLF.

“Terimakasih Pak atas informasinya, barusan saya sudah komunikasi dengan manager operasional melalui staff nya, katanya semua izin PBG dan SLF serta lainnya sedang diproses Pak”, kata Kemal.

Selain Rifky, Dewan Pembina Ormas ARK1LYZ Indonesia DPD Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang mengatakan, dirinya menuntut Satpol PP dan seluruh instansi terkait lainnya untuk segera melakukan penertiban kepada sejumlah gedung milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD tersebut yang diduga beroperasi tanpa memiliki izin resmi seperti Peruntukan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang merupakan dua dokumen wajib dalam regulasi konstruksi bangunan di Indonesia.

“Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai persetujuan teknis sebelum pembangunan dimulai. Sementara SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan telah selesai dibangun dan layak digunakan secara aman dan sesuai standar. Tanpa kedua dokumen tersebut, bangunan dianggap ilegal dan berisiko dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran paksa. Selain itu, bangunan tanpa izin tidak tercatat dalam basis data pajak daerah, sehingga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini kan sudah sangat jelas, lantas kenapa Satpol PP dan instansi terkait lainnya seperti Dinas Perizinan terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran. Kami akan mengawal terus hal ini sampai mereka melakukan tindakan tegas sesuai tugas dan fungsi nya terhadap sejumlah gedung BUMN dan BUMD tersebut yang belum memiliki izin lengkap seperti PBG dan SLF tapi sudah beroperasi sampai bertahun-tahun selama ini”, tegas Chandra.
Chandra juga menyoroti ucapan dari salah satu pengurus Bank BJB Cabang Singaparna yang mengatakan sedang mengurus izin PBG dan SLF, sedangkan BJB Cabang Singaparna sudah beroperasi selama bertahun-tahun.
“Ucapan dari salah satu pengurus Bank BJB Cabang Singaparna atas nama Kemal tersebut sangat fatal dan sebagai bukti jika pihaknya selama beroperasi bertahun-tahun belum memiliki izin PBG dan SLF nya. Dari hasil investigasi kami dilapangan, Bank BJB Cabang Singaparna tersebut tidak ada KRK, bagaimana bisa mengurus izin dan bisa terbit PBG dan SLF nya, dan kenapa setelah dipersoalkan sekarang tiba-tiba mendadak dan mengatakan sedang mengurus izin tersebut”, imbuhnya. (Tim/Red).

Berita Terkait

PWRI Soroti Pembangunan KDMP di Kabupaten Tasikmalaya Hampir 90 Persen Tanpa Papan Proyek, Pemkab Terkesan Tutup Mata
Terjadi di Tasikmalaya, Dapur SPPG Karang Mukti Buang Limbah Sembarangan Picu Reaksi Warga, Ini Tanggapan PAC PP Salawu
Kadis Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Sulit Ditemui dan Dihubungi, Pengadaan Barang Miliaran Rupiah Tahun 2025 Belum Rampung
Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka
48 Siswa PKBM Bina At-Taufiq “Diadu” TKA, Biar Lulusannya Nggak Cuma Sekadar Lulus!
Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!
PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor
Kekerasan Brutal di Cigombong, PWRI Bogor Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 07:53 WITA

PWRI Soroti Pembangunan KDMP di Kabupaten Tasikmalaya Hampir 90 Persen Tanpa Papan Proyek, Pemkab Terkesan Tutup Mata

Minggu, 19 April 2026 - 13:33 WITA

Terjadi di Tasikmalaya, Dapur SPPG Karang Mukti Buang Limbah Sembarangan Picu Reaksi Warga, Ini Tanggapan PAC PP Salawu

Sabtu, 18 April 2026 - 18:33 WITA

Kadis Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Sulit Ditemui dan Dihubungi, Pengadaan Barang Miliaran Rupiah Tahun 2025 Belum Rampung

Kamis, 16 April 2026 - 03:12 WITA

Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka

Selasa, 14 April 2026 - 18:54 WITA

48 Siswa PKBM Bina At-Taufiq “Diadu” TKA, Biar Lulusannya Nggak Cuma Sekadar Lulus!

Berita Terbaru