Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Setelah sebelumnya menggelar aksi demonstrasi menuntut penertiban sejumlah mini market yang diduga beroperasi tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada Rabu (23/72025) lalu, Organisasi Masyarakat (Ormas) ARK1LYZ Indonesia kembali melancarkan kritik tajam. Kali ini, sorotan mereka tertuju pada lima gedung milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan satu milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Tasikmalaya yang disebut belum mengantongi dokumen perizinan tersebut.
Ketua DPD ARK1LYZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya, Rifky Firdaus, menyampaikan bahwa lemahnya pengawasan dan lambannya proses perizinan telah membuka celah bagi pelaku usaha, termasuk institusi negara, untuk menghindari kewajiban legal. Ia menegaskan bahwa bangunan tanpa PBG dan SLF tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemahaman terhadap legalitas perusahaan dan perizinan nya baik perusahaan yang berbentuk perorangan, badan usaha atau badan hukum dan kaitan nya dengan proses perizinan PBG dan SLF itu sangat penting”, ungkap Rifky saat dikonfirmasi oleh tim newsline.id melalui pesan WhatsApp miliknya, Sabtu (26/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu Rifky juga menyebutkan ada sebanyak 5 (lima) gedung Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan 1 Badan Usaha Milik Daerah Provinsi yang sudah d Adukan ke Satpol-PP Kabupaten Tasikmalaya Melalui Surat Laporan pengaduannya beberapa waktu yang lalu, namun sampai saat ini pihak Satpol PP setempat belum memberikan sanksi apapun baik melalui lisan ataupun terguran secara tertulis. 5 BUMN tersebut diantaranya ; Pegadaian, PLN, Bank BNI, Bank BSI dan Bank Mandiri. Sedangkan satu diantaranya adalah BUMD milik Provinsi yaitu Bank BJB.
“Semua Objek tersebut yang telah dilaporkan kami ke Satpol PP setempat sampai sekarang tidak ada kejelasan tindak lanjut nya seperti apa. Mirisnya salah satu BUMD yaitu BJB menyebutkan tidak pernah adanya sosialisasi dari Pemda, padahal di BJB sendiri Pemkab Tasikmalaya Memiliki kerja sama berupa saham milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Yang sangat disayangkan sampai saat ini BJB pun IMB nya masih rumah tinggal, di saat masyarakat dan atau siapapun itu membayar pajak melalui BJB sementara BJB Sendiri adalah pengemplang pajak”, ungkapnya.
Sementara salah satu manager konsumer dan detail Bank BJB Cabang Singaparna atas nama Kemal saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp miliknya dengan nomor +62 812104964xx pada Jum’at (25/7/2025) mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan salah satu manager operasional BJB Singaparna, namun saat dirinya menghubungi tim newsline.id kembali, Kemal mengatakan jika semua izin PBG atau IMB dan SLF nya sedang diproses. Padahal BJB Cabang Singaparna diketahui sudah beroperasi bertahun-tahun, namun mengakui baru dan sedang mengurus izin PBG dan SLF.
“Terimakasih Pak atas informasinya, barusan saya sudah komunikasi dengan manager operasional melalui staff nya, katanya semua izin PBG dan SLF serta lainnya sedang diproses Pak”, kata Kemal.
Selain Rifky, Dewan Pembina Ormas ARK1LYZ Indonesia DPD Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang mengatakan, dirinya menuntut Satpol PP dan seluruh instansi terkait lainnya untuk segera melakukan penertiban kepada sejumlah gedung milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD tersebut yang diduga beroperasi tanpa memiliki izin resmi seperti Peruntukan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang merupakan dua dokumen wajib dalam regulasi konstruksi bangunan di Indonesia.









