Newsline.id, Subang, Jawa Barat, – Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi, S.Si., M.M., memberikan tanggapan eksekutif dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang yang digelar pada Kamis (08/05) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Subang.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD H. A. Kosim, S.Sos., M.Si., dan Udaya Romantir. Juga di hadiri 28 anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, jajaran Pemda, serta tamu undangan.
Agenda utama rapat tersebut meliputi:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Penyampaian tanggapan/jawaban Bupati Subang atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Raperda Perubahan Kelima atas Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Pandangan umum fraksi terhadap dua Raperda baru:
• Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
• Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman Kabupaten Subang Tahun 2025–2045.
Wakil Bupati Subang atau yang akrab di sapa Kang Akur menyampaikan apresiasi atas dukungan, saran, dan masukan seluruh fraksi DPRD Subang terhadap usulan perubahan struktur organisasi perangkat daerah.
Diapun menyatakan bahwa perubahan nomenklatur dari BP4D menjadi Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah) merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapabilitas daerah berbasis data, riset ilmiah, dan inovasi.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan, saran, dan masukan dari seluruh fraksi DPRD terhadap ulasan perubahan struktur organisasi perangkat daerah” ucap Kang Akur.
“Mengenai perubahan nomenklatur dari BP4D menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah) adalah langkah strategis dalam upaya memperkuat kapabilitas daerah berbasis data, riset ilmiah, dan inovasi” tuturnya.
Kang Akur pun Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, bahwa Pemda Subang menegaskan komitmenya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi, di antaranya:
• Pengisian jabatan fungsional peneliti, yang telah diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui koordinasi dengan BKPSDM. Strategi tambahan dilakukan melalui kerja sama dengan universitas di Kabupaten Subang, khususnya dalam bidang penelitian.
• Perubahan struktur BP4D menjadi Bapperida tidak menambah beban anggaran, karena hanya mengubah nomenklatur tanpa menambah jumlah bidang.
• Proses perubahan kelembagaan dilakukan dengan melibatkan akademisi dan praktisi birokrasi.
• Usulan pemisahan Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran disambut baik dan akan dibahas lebih lanjut dalam forum panitia khusus DPRD.
Selain itu, pemerintah menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta berorientasi pada peningkatan indeks daya saing daerah yang saat ini telah melampaui rata-rata nasional.
Kang Akur berharap pembahasan Raperda dapat dituntaskan pada semester pertama 2025 agar sejalan dengan penyusunan dokumen RPJMD dan RKPD.
Dirinya juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan seluruh pihak, atas terwujudnya Bapperida, sebagai pendorong inovasi unggulan bagi kemajuan Subang.
“Semoga pembahasan Raperda dapat di tuntaskan pada semester pertama dj tahun 2025 agar semua sejalan bersamaan penyusunan dokumen RPMJ dan RKPD” harapnya.
Pada akhir rapat, dibacakan Surat keputusan DPRD tentang pembentukan 4 kelompok Pansus Raperda Perubahan Kelima atas Perda No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman Kabupaten Subang Tahun 2025–2045. (Rudi)









