Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi kerugian yang ditimbulkan oleh PT LKM Panca Tengah, sebuah lembaga keuangan milik daerah yang kini tengah menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan keuangannya.
Menurut Dani, jika tidak segera ditangani secara transparan dan akuntabel, kerugian yang dialami PT LKM Panca Tengah bisa berdampak langsung pada keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. “Karena ini BUMD, maka secara tidak langsung Pemkab bisa ikut menanggung akibatnya, baik dari sisi keuangan maupun kepercayaan publik,” ungkap Dani kepada tim newsline.id, Senin (7/7/2025)
Dani Fardian mengatakan, “Hasil review atas Laporan Auditor Independen (LAI) menunjukan bahwa opini laporan keuangan PT. LKM PTs tahun 2024 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP). WDP tersebut mencatat kerugian sebesar Rp.3.949.684.900 per 31 Desember 2024 dan ekuitas bersih menjadi sebesar negatif Rp.1.828.298.192,- . Selain itu total kewajiban pada tanggal 31 Desember 2024 telah melampaui total aset,” paparnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut dirinya pun menjelaskan, “Laporan hasil audit kepatuhan pada tahun anggaran 2023 dan 2024 oleh Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya menunjukan beberapa temuan yang diantaranya :
1. Terdapat indikasi tindakan penyimpangan atau penyalahgunaan kredit, dalam penyaluran kredit kurangnya integritas pegawai yang menyebabkan indikasi penyimpangan penyalahgunaan kredit/tabungan yang terjadi selama 2019 sampai dengan 2022 dengan jumlah potensi kerugian Rp.1.132.998.000,-.
Laporan hasil kepatuhan tahun anggaran 2023-2024, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya mengungkapkan adanya indikasi adanya indikasi penyimpangan pada PT. LKM PTs dengan jumlah kerugian senilai Rp. 2.492.488.376,- sampai bulan juli 2024 baru dikembalikan sebesar Rp. 159.627.000,-, sehingga terdapat kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp.2.332.861.376,-.
2. PT. LKM dalam kondisi Prediksi Pailit, adanya ketidakpastian yang dapat menyebabkan keraguan atas kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usaha. Pemkab Tasikmalaya perlu melakukan evaluasi terhadap strategi pengelolaan BUMD dari aspek integritas, tata kelola, pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan bahwa Komisi II akan mendorong audit menyeluruh terhadap operasional dan laporan keuangan PT LKM Panca Tengah. Selain itu, pihaknya juga meminta agar Pemkab segera mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan aset dan memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana masyarakat.
“Kami tidak ingin kejadian ini menjadi preseden buruk bagi pengelolaan BUMD lainnya. Harus ada evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan restrukturisasi manajemen,” tegas Dani.
Komisi II DPRD juga berkomitmen untuk mengawal proses ini melalui fungsi pengawasan dan legislasi, agar ke depan tata kelola BUMD di Kabupaten Tasikmalaya menjadi lebih profesional dan berorientasi pada kepentingan publik. (Chandra Foetra S).









