TASIKMALAYA, newsline.id – Setelah viral dan menjadi perhatian publik, seorang warga Tasikmalaya yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja akhirnya berhasil kembali ke tanah air. Kepulangan korban pada Minggu (11/1/2026) disambut hangat keluarga dan pemerintah daerah.
Kasus ini mencuat pada 24 Desember 2025, ketika informasi mengenai kondisi korban viral di media sosial. Polres Tasikmalaya melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) segera melakukan langkah cepat begitu berhasil menjalin komunikasi langsung dengan korban melalui telepon.
Dari percakapan itu diketahui korban membutuhkan bantuan mendesak untuk kebutuhan sehari-hari selama menunggu proses pemulangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menyebutkan bahwa berbagai pihak segera turun tangan. “Mulai dari keluarga, masyarakat, pemerintah daerah hingga Baznas, semua bergerak bersama memberikan dukungan,” ujarnya, Senin (12/1/2026).
Untuk mempercepat kepulangan, Polres Tasikmalaya berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), KBRI Kamboja melalui Kementerian Luar Negeri, serta Dinas Tenaga Kerja dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Upaya lintas lembaga ini akhirnya membuahkan hasil.
Korban tiba di Tasikmalaya dan langsung diserahkan kepada keluarga oleh Wakil Bupati Tasikmalaya. Momen tersebut berlangsung penuh haru, menandai berakhirnya penantian panjang keluarga.
Meski korban sudah kembali, proses hukum terhadap perekrut yang diduga bertanggung jawab masih terus berjalan.
“Informasi terakhir, perekrut masih berada di Kamboja dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ridwan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap warga dari praktik perdagangan orang membutuhkan kerja sama erat antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat.
Penulis : Ade-YR
Editor : TimNewsline/Red









