Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik setelah rincian anggaran Dinas Kesehatan 2026 senilai Rp 135,2 miliar terungkap. Anggaran tersebut terbagi atas anggaran penyedia sebesar Rp 107,5 miliar dan anggaran swakelola sebesar Rp 27,7 miliar.
Anggaran Penyedia: 403 Belanja Kegiatan
Dari 403 pos belanja, sejumlah kegiatan dinilai janggal dan berpotensi pemborosan. Beberapa di antaranya:
- Belanja makan minum Rp 1.7 miliar.
- Sewa hotel Rp 2,9 miliar.
- Pengelolaan limbah B3 Rp 1,2 miliar.
- Instalasi air kotor Rp 630 juta.
- Alat laboratorium TCM Rp 13 miliar.
- Pengadaan katrid TCM Rp 3,7 miliar dan Rp 2,3 Miliar.
- UPS laboratorium Rp 2,6 miliar
- Hematology laboratorium Rp 1 miliar.
- BMHP CKG Rp 1,8 miliar.
- Alat kedokteran Rp 2,2 miliar.
- Tenaga penanganan sarana umum Rp 1,3 miliar.
- Bangunan kesehatan Rp 1,4 miliar.
Selain itu, terdapat pula belanja pemeliharaan gedung puskesmas di sejumlah kecamatan dengan nilai miliaran rupiah. Pos-pos ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah benar kebutuhan masyarakat di lapangan sebanding dengan angka fantastis yang digelontorkan?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggaran Swakelola: 146 Belanja Kegiatan
Dari total Rp 27,7 miliar, beberapa pos dianggap tidak efisien:
- Perjalanan dinas Rp 810 juta.
- Sosialisasi Rp 271 juta.
- Pelayanan kesehatan di luar BPJS Rp 25 miliar.
Angka Rp 25 miliar untuk pelayanan kesehatan di luar cakupan BPJS menjadi sorotan tajam. Publik mempertanyakan transparansi mekanisme penggunaan dana sebesar itu, mengingat BPJS telah menjadi sistem utama pembiayaan kesehatan nasional.
Minimnya Respons Pejabat
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Dinas sekaligus Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr. H. Aa Ahmad Nurdin, tidak pernah memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat WhatsApp tidak direspons. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam pengelolaan anggaran kesehatan daerah.
Konteks Lebih Luas
Kasus ini bukan sekadar soal angka. Ia menyentuh aspek fundamental tata kelola pemerintahan: transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada masyarakat. Ketika anggaran kesehatan yang seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan publik justru dipenuhi pos-pos yang dinilai janggal, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah ikut tergerus.
Di sisi lain, dugaan mark up dan pemborosan anggaran berpotensi melanggar prinsip efisiensi dan efektivitas sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara. Jika benar terbukti, maka konsekuensi hukum bisa menjerat pejabat terkait.
Penulis : Chandra Foetra S
Editor : Tim Redaksi









