Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Sebuah surat dengan disposisi bertinta hijau dari Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, kini menjadi pusat badai dalam dugaan skandal pemerasan proyek pengadaan hewan kurban untuk Idul adha 1446 Hijriah. Surat itu, yang semula tampak sebagai dokumen administratif biasa, kini disebut-sebut sebagai “kunci tekanan” terhadap penyedia proyek.
Surat bernomor B/066/900.1.4.8/Kesra/2025, diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya pada 4 Juli 2025, memuat permintaan pencairan anggaran kegiatan senilai Rp 4,25 miliar. Salah satu komponen utama dalam surat tersebut adalah pengadaan ratusan ekor hewan kurban, yang menurut pihak penyedia telah selesai dilaksanakan sesuai kontrak.
Permintaan pencairan diajukan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Teguh Nugraha, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Teguh menyebut alasan “mendesak” dalam pengajuan tersebut, mengingat waktu pelaksanaan yang berdekatan dengan hari raya Idul adha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pada 2 Agustus 2025, Bupati Cecep membubuhkan disposisi bertinta hijau bertuliskan singkat: “Mohon dicairkan sesuai pagu.” Kalimat yang tampak sederhana itu kini menjadi simbol dari dugaan praktik pemerasan yang lebih kompleks dan sistematis.
“Kalau Tak Setor, Tak Cair”: Dugaan Pemerasan Terstruktur
Kuasa hukum pengusaha penyedia hewan kurban, Firman Nurhakim SH, MH,, mengungkap bahwa disposisi tersebut bukan sekadar instruksi pencairan, melainkan bagian dari skema pemerasan yang telah dirancang secara sistematis.
“Klien kami diminta menyetor 3 persen dari nilai proyek. Kalau tidak, pencairan ditahan. Permintaan itu disampaikan oleh pejabat yang menyebut nama ‘Bapak’,” ujar Firman, Rabu (27/8/2025).
Sebelum disposisi keluar, kliennya dipanggil oleh seseorang berinisial D, yang disebut sebagai utusan langsung dari Bupati. Dalam pertemuan pada 30 Juli, permintaan setoran sebesar Rp 126 juta ditegaskan kembali. Karena khawatir proyek tak dibayar, kliennya menyerahkan cek Rp 100 juta sebagai jaminan pada 31 Juli. Dua hari kemudian, pencairan dilakukan.
Meski pembayaran akhirnya dilakukan sesuai kontrak, pengusaha tetap mengalami kerugian. Total permintaan dana disebut mencapai Rp 225 juta, termasuk pungutan tambahan di luar 3 persen yang tidak pernah tercantum dalam dokumen resmi.
Keluhan Kontraktor Lokal: “Pungli Murni” dan Beban Ganda
Keluhan serupa juga datang dari pengusaha lokal lain yang enggan disebutkan namanya. Dalam pesan singkat yang beredar di kalangan kontraktor, ia menyebut praktik pungutan 3 persen sebagai “pungli murni” yang baru pertama kali ia alami selama menjadi rekanan pemerintah.
“Biasanya kewajiban itu 15 persen, tapi ini ditambah 3 persen lagi. Pemeriksaan kerja pun nggak jelas. Sumpah, tahun ini paling berat buat kami,” tulisnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa praktik pungutan liar bukan hanya terjadi pada satu proyek, melainkan bisa jadi merupakan bagian dari pola yang lebih luas dalam pengelolaan proyek daerah.
Laporan Polisi & Babak Liar Skandal: Disposisi Jadi Senjata Tekanan?
Firman menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Bupati Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya, lengkap dengan surat disposisi dan bukti pendukung lainnya. Namun, hingga kini, penanganan kasus terkesan lamban dan belum menunjukkan perkembangan berarti.
Menurut laporan media lokal, uang yang diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu mencapai Rp 225 juta, terdiri dari Rp 50 juta permintaan awal oleh Kabag Kesra dan Rp 126 juta melalui seseorang bernama David, yang diduga orang dekat Bupati.
Publik pun bertanya-tanya: apakah ini hanya puncak gunung es dari praktik gelap di balik proyek daerah? Atau ada jaringan yang lebih dalam dan terorganisir?
Satu hal yang pasti—disposisi bertinta hijau itu kini menjadi simbol dari pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang bermain di balik layar? Dan apakah birokrasi daerah telah berubah menjadi ladang pungli yang terselubung rapi di balik dokumen resmi?
Laporan : Chandra Foetra S.









