Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2025 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya senilai miliaran rupiah kembali menjadi sorotan publik. Dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut menyeret nama sejumlah pejabat berinisial AA dan MM, serta Direktur PT Chasa Medika Abadi, RS. Namun, RS membantah keras adanya keterlibatan dua pejabat tersebut dalam proyek yang dikerjakannya.
“Memang benar saya selaku perusahaan yang mendapatkan dan mengerjakan proyek pengadaan alat kesehatan tersebut, namun tidak ada keterlibatan AA selaku salah satu pejabat Pemkot Tasikmalaya dan MM selaku pejabat di Dinkes Kabupaten Tasikmalaya. Saya juga membantah keras kalau saya adalah istri sirinya AA seperti yang dikatakan. Saya dengan AA sebatas mitra kerja dari Pemerintahan, termasuk dengan MM juga dia hanya sebatas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pengadaan alat kesehatan yang saya terima,” tegas RS saat memberikan keterangan kepada tim jabar.newsline.id, Senin (26/1/2026).
Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini;
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan ke Kejaksaan
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Jakarta Utara berinisial RC melaporkan AA dan RA, yang disebut sebagai Direktur PT Chasa Medika Abadi, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pada 24 September 2025. Dalam laporan tersebut, RC juga menyeret nama MM, salah satu Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya yang bertindak sebagai PPK dalam proyek pengadaan Alkes.
RC mengaku sebagai pemilik modal yang meminjamkan dana miliaran rupiah kepada AA dan RA untuk mendukung proyek tersebut. Namun, setelah pekerjaan selesai sesuai kontrak 60 hari pada 10 April 2025, dana yang dipinjamkan belum dikembalikan. Hal inilah yang mendorong RC melayangkan laporan resmi ke kejaksaan.
Klarifikasi RA
Dalam keterangannya, RA membenarkan adanya pinjaman modal kerja dari RC. Meski demikian, RA menegaskan sudah ada kesepakatan dengan RC untuk melunasi kekurangan pembayaran pada Juni–Juli 2026 mendatang.
“Memang hal itu benar, bahkan seminggu yang lalu RC datang ke rumah saya dan kami sudah ada kesepakatan untuk mengembalikan uang tersebut di bulan Juni–Juli 2026 mendatang. Yang menjadi keterlambatan pembayaran itu dari pihak saya, tapi sebagian uang milik RC sudah saya kembalikan, tinggal sebagian lagi memang belum,” jelas RA.
RA juga menambahkan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan RC. “Terkait laporan itu memang benar, tapi Alhamdulillah sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara saya dan RC,” ujarnya.
Diwaktu yang berbeda, AA saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon whatsapp miliknya mengatakan, jika dirinya membantah keras adanya keterlibatan dirinya dan MM dalam pengerjaan proyek pengadaan alat kesehatan tersebut. “Itu tidak benar Pak, saya memang kenal dekat sama RA, tapi terkait pekerjaan yang dilakukan oleh RA selaku pihak perusahaan yang menerima proyek pengadaan alkes tersebut saya tidak mengetahui sama sekali. Hubungan saya dengan MM pun hanya sebatas rekan kerja di Pemerintahan, namun bedanya saya di Pemerintahan Kota Tasikmalaya dan MM di Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap AA pada Senin, (26/1/2026).
Sorotan Publik dan Proses Hukum
Kasus ini menimbulkan perhatian luas karena menyangkut proyek pengadaan alat kesehatan yang bernilai besar dan bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Dugaan adanya keterlibatan pejabat daerah menambah kompleksitas persoalan, terlebih dengan adanya klaim pinjaman modal dari pihak ketiga yang belum dikembalikan.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya disebut tengah mempelajari laporan tersebut. Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai tindak lanjut proses hukum, apakah akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut atau mediasi antar pihak.
Penulis : Chandra F Simatupang
Editor : Tim Redaksi









