Oknum Pejabat Pemkot Berserta Istrinya Dilaporkan ke Kejaksaan Terkait Dugaan Skandal Pengadaan Alkes Senilai Miliar Rupiah di Dinkes Kabupaten Tasikmalaya

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Ilustrasi dua penjabat Pemkab dan Pemkot Tasikmalaya Bersama Seorang Wanita Selaku Direktur Perusahaan dalam Skandal Proyek Pengadaan Alkes Senilai Miliar Rupiah//jabar.newsline.id//

Poto: Ilustrasi dua penjabat Pemkab dan Pemkot Tasikmalaya Bersama Seorang Wanita Selaku Direktur Perusahaan dalam Skandal Proyek Pengadaan Alkes Senilai Miliar Rupiah//jabar.newsline.id//

Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,-Aroma dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2025 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya menyeruak ke permukaan. Meskipun sejumlah regulasi peraturan dan perundang-undangan tentang larangan PNS atau ASN terlibat dalam proyek dan pengadaan yang bersumber dari APBD maupun APBN, bahkan sanksinya tidak main-main bisa diberhentikan secara tidak hormat, hal tersebut tidak membuat gentar para oknum PNS/ASN yang masih saja secara diam-diam bermain proyek dengan berbagai macam cara untuk menguntungkan diri sendiri atau sekelompok orang dengan cara menyalahgunakan wewenangnya.

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini;

https://jabar.newsline.id/ketua-pwri-kabupaten-tasikmalaya-pns-atau-asn-dilarang-keras-terlibat-main-proyek-pengadaan-dari-apbd-atau-apbn-bisa-dipecat/

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang terjadi di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, seorang oknum pejabat di Bapenda Kota Tasikmalaya AA serta RA yang diduga sebagai istri sirinya sekaligus selaku Direktur PT Chasa Medika Abadi, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Dalam laporannya tersebut turut menyeret salah satu oknum pejabat berinisial MM, salah satu Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alat kesehatan (ALKES) senilai miliaran rupiah tahun anggaran 2025.

Laporan tersebut diajukan oleh RC, warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 24 September 2025. RC mengaku sebagai pemilik modal yang meminjamkan dana miliaran rupiah kepada AA dan RA untuk mendukung proyek pengadaan Alkes tersebut.

Kronologi Kasus

Pada tanggal 22 Januari 2025, RC bersama AA dan istrinya RA menandatangani perjanjian kerja sama pembiayaan proyek Alkes dengan modal kerja sebesar Rp 5.227.080.125. Dana tersebut dikirim RC kepada AA dan RA, lengkap dengan bukti transfer.

Kesepakatan awal menetapkan pengembalian modal plus keuntungan sebesar Rp 6.007.350.868. RC juga menitipkan dana tambahan sebesar Rp 1.308.717.300.

Hingga kini, RC menuding terdapat kekurangan pengembalian sebesar Rp 4.698.633.568 yang belum dikembalikan oleh AA dan RA.

Dalam perjanjian, pekerjaan pengadaan Alkes harus selesai dalam waktu 60 hari kerja. Faktanya, proses pembelian, pengiriman, dan penerimaan barang oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya telah rampung sesuai prosedur sejak 10 April 2025, bertepatan dengan masa berlaku Surat Pesanan (SP).

Keterangan Pelapor

RC menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima pengembalian modal maupun keuntungan, baik dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya maupun dari RA selaku Direktur PT Chasa Medika Abadi. Berulang kali ia menagih kepada RA, AA, dan MM, namun jawaban yang diterima selalu berputar pada alasan “belum ada pencairan” dan dalih lainnya.

RC juga menuding AA dan RA terlibat aktif dalam proyek tersebut, bahkan berperan sebagai penentu pembayaran.

Bukti yang Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya

Dalam laporannya, RC melampirkan sejumlah dokumen penting, antara lain:

  • Tiga Surat Perjanjian Kerja Sama: Nomor 07/RC-RAS/SP/I/2025, 08/RC-RAS/SP/I/2025, dan 09/RC-RAS/SP/I/2025, semuanya bertanggal 22 Januari 2025.
  • Tiga Surat Pesanan (SP): KU.03.03/2920/DINKES/2025, KU.03.03/2947/DINKES/2025, dan KU.03.03/2914/DINKES/2025, bertanggal 20 Januari 2025.
  • Tiga Bukti Surat Jalan dan Pengiriman Barang: Nomor 077/026/24-I/SKJ-CMA (24 Januari 2025), 077/027/24-I/SKJ-CMA (24 Januari 2025), dan 077/025/30-I/SKJ-CMA (30 Januari 2025).

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang di sektor kesehatan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya kini dihadapkan pada sorotan publik untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan. Jika terbukti, kasus ini berpotensi menyeret sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta ke ranah hukum, sekaligus membuka tabir praktik yang mencederai integritas pengelolaan anggaran publik.

Sesampainya berita ini diterbitkan, tim jabar.newline.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, berulangkali dihubungi dan dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp miliknya nya pun pada Minggu, (25/1/2026) tidak pernah ada jawaban.

Penulis : Chandra F Simatupang

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka
48 Siswa PKBM Bina At-Taufiq “Diadu” TKA, Biar Lulusannya Nggak Cuma Sekadar Lulus!
Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!
PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor
Kekerasan Brutal di Cigombong, PWRI Bogor Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Pemilik Padepokan STJ Dilaporkan, Warga Purwarahayu Geruduk Polres Tasikmalaya
PT Kahaptex Dukung Gerakan Penanaman Pohon FKMGS di Cipelang
Gudang Padepokan Dibakar Gegara Live TikTok, Polisi Pastikan Penegakan Hukum Profesional
Berita ini 796 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 03:12 WITA

Mobil Berlogo Badan Gizi Nasional Terciduk Buang Sampah, Warga Tasikmalaya Murka

Selasa, 14 April 2026 - 18:54 WITA

48 Siswa PKBM Bina At-Taufiq “Diadu” TKA, Biar Lulusannya Nggak Cuma Sekadar Lulus!

Senin, 13 April 2026 - 17:29 WITA

Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!

Minggu, 12 April 2026 - 18:52 WITA

PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor

Minggu, 12 April 2026 - 13:42 WITA

Kekerasan Brutal di Cigombong, PWRI Bogor Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terbaru

Jawa Barat

PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor

Minggu, 12 Apr 2026 - 18:52 WITA