Newsline.id – Jakarta,- Jelang aksi 27 Agustus 2026, perang narasi di media sosial semakin kotor. Bukan lagi adu argumen kebijakan. Tetapi sudah masuk tahap “operasi proksi” yang sistematis. Tujuannya satu: membakar massa agar aksi damai berubah jadi ricuh, Rabu (26/8/2026).
Proksi-proksi ini muncul dalam bentuk akun anonim, buzzer bayaran, hingga kanal yang sengaja dibuat untuk menyebarkan narasi ledakan massa. Bahasanya provokatif. “Turun semua”, “Bakar”, “Lumpuhkan”. Mereka tidak pernah muncul di lapangan. Kerjanya hanya mengetik dari balik layar.
Konten-konten itu sengaja dirancang untuk menggiring opini. Ada video lama diedit seolah terjadi hari ini. Ada poster ajakan yang isinya bukan tuntutan rakyat, tapi ajakan menyerang fasilitas umum. Ada narasi “pemerintah anti rakyat” yang diputar terus menerus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini berbahaya. Karena satu konten provokatif bisa menjangkau jutaan orang dalam 1 jam. Orang yang awalnya datang dengan tuntutan ekonomi, bisa berubah emosi setelah 3 jam scroll TikTok dan X. Di situlah fungsi proksi berhasil.
Tugas proksi jelas: memecah belah. Mereka ingin citra gerakan mahasiswa, buruh, dan rakyat kotor. Mereka ingin aparat dan massa bentrok. Saat bentrok terjadi, mereka yang diuntungkan adalah pihak yang ingin membuat negara ini tidak stabil.
Polanya sudah terbaca. Tahap pertama, sebar ketakutan. “Akan ada kerusuhan besar”. Tahap kedua, sebar ajakan anarkis. “Bawa ini, lakukan itu”. Tahap ketiga, saat aksi mulai, sebar hoaks korban dan hoaks kekerasan aparat untuk memicu amarah gelombang kedua.
Yang paling licik, proksi ini menunggangi kata “demokrasi” dan “kebebasan berpendapat”. Padahal yang mereka lakukan bukan kritik. Yang mereka lakukan adalah penghasutan dan penyebaran informasi bohong. Itu sudah masuk ranah pidana.
Dalam UU ITE dan KUHP Baru 2023, perbuatan menyebar hoaks dan menghasut untuk melakukan kekerasan bisa dipidana. Apalagi jika tujuannya mengganggu keamanan negara. Garis hukumnya sudah jelas, tinggal keberanian menindak.
Untuk itu, *Kementerian Komunikasi dan Digital – Komdigi* harus bergerak cepat. Patroli siber tidak cukup hanya “mengimbau”. Konten-konten yang jelas-jelas menggiring ke arah kerusuhan pada 27 Agustus harus segera di-take down.
Komdigi punya instrumennya. Pemblokiran akun, pemblokiran link, dan koordinasi dengan platform Meta, TikTok, X, dan YouTube. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak. Kalau sudah viral dan memicu massa turun ke jalan, terlambat.
Platform media sosial juga harus bertanggung jawab. Algoritma mereka jangan jadi corong proksi. Konten yang berisi ajakan kekerasan, hoaks, dan disinformasi politik harus diturunkan dalam hitungan menit, bukan hari.
Masyarakat juga harus cerdas. Jangan mudah jadi corong proksi. Cek dulu: siapa yang upload? Akunnya baru atau lama? Apa buktinya? Kalau isinya hanya memancing emosi tanpa data, 99% itu konten proksi.
Koordinator aksi di lapangan juga harus tegas. Siapapun yang kedapatan menyebarkan screenshot konten provokatif di grup massa, harus dikeluarkan. Jangan sampai gerakan yang niatnya baik dicoreng oleh kerjaan buzzer.
Aparat keamanan pun perlu memetakan jaringan proksi ini. Bukan hanya menangkap di lapangan, tapi telusuri siapa dalang di balik akun-akun anonim itu. Siapa yang bayar? Siapa yang perintahkan? Publik berhak tahu.
Ingat, aksi 27 Agustus adalah hak konstitusi. Diatur UU No 9 Tahun 1998. Negara melindungi. Tapi hak itu gugur ketika berubah menjadi perusakan dan makar. Dan proksi inilah yang mendorong ke arah sana.
Jika Komdigi lambat, maka kerusuhan akan terjadi lebih dulu. Jika platform abai, maka darah rakyat yang akan jadi tumbal algoritma. Jika kita diam, maka demokrasi akan dibunuh oleh jari-jari orang yang tidak bertanggung jawab.
Sudah saatnya kita bersihkan media sosial dari proksi pembelah bangsa. Ruang digital adalah ruang publik. Sama seperti jalanan. Tidak boleh ada yang seenaknya membakar di sana.
Keputusan ada di tangan Komdigi sekarang. Take down sekarang, atau menyesal kemudian. Rakyat sudah cerdas. Rakyat hanya butuh satu: aksi 27 Agustus berjalan damai, tertib, dan sampai ke telinga penguasa tanpa noda darah.
Karena kedaulatan rakyat tidak boleh dikorbankan demi agenda kotor segelintir Oknum Elit, Mafia Hitam dan Asing.
*Catatan*: Tulisan ini merujuk pada peran Komdigi berdasarkan UU ITE dan kewenangan pemblokiran konten, serta KUHP 2023 Pasal 218-220 terkait makar dan penghasutan.
Praktisi Hukum/Akademisi/Ketum PWRI, DR. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn.,
Penulis : Ketua Umum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) sekaligus Praktisi Hukum, dr. Suriyanto.Pd., SH., MH., Mkn.,
Editor : Chandra F Simatupang









