PWRI Gelar Audiensi Bersama DPRD, Kasdim 0612 Tasikmalaya Sebut KPA Proyek KDMP Adalah PT Agrinas

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0612/Tasikmalaya, Mayor Cik Dadan Kusnadi, saat mengatakan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) pada saat audiensi PWRI Kabupaten Tasikmalaya bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (27/8/2026)//jabar.newsline.id//

Poto: Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0612/Tasikmalaya, Mayor Cik Dadan Kusnadi, saat mengatakan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) pada saat audiensi PWRI Kabupaten Tasikmalaya bersama DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (27/8/2026)//jabar.newsline.id//

Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0612/Tasikmalaya, Mayor Cik Dadan Kusnadi, menegaskan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Hal tersebut disampaikan Dadan saat audiensi bersama wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Serbaguna 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (27/8/2026).

Audiensi ini dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dani Fardian, S.IP., Ketua Komisi 3 Gumilar Akhmad Purbawisesa dari Fraksi PKB, Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya H. Endang Syahrudin, S.T., M.M., perwakilan Inspektorat Daerah, para camat se-Kabupaten Tasikmalaya, serta jajaran PWRI Kabupaten Tasikmalaya. Sementara dari Komisi 1 DPRD tidak hadir. Kehadiran lintas lembaga ini menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap proyek KDMP yang disebut sebagai program nasional unggulan.

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini:

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

https://jabar.newsline.id/apdesi-tasikmalaya-akui-tak-pernah-terima-undangan-audiensi-dari-dprd-terkait-proyek-kdmp-yang-dipertanyakan-pwri/

Kritik PWRI: Transparansi dan Swakelola Diabaikan

Dalam sambutannya, Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, melontarkan kritik tajam atas dugaan ketidaktransparanan proyek KDMP yang bersumber dari APBN yang akan dialokasikan untuk Dana Desa yang saat ini telah dipangkas. Menurutnya, proyek tersebut diduga kuat dikerjakan pihak ketiga tanpa melibatkan swakelola masyarakat, serta tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan regulasi.

Chandra menegaskan, regulasi seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 20 Tahun 2018, dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019 mengamanatkan pembangunan berbasis gotong royong dan swakelola masyarakat. Pelibatan pihak ketiga hanya dibenarkan untuk pekerjaan teknis tertentu, bukan keseluruhan proyek. “Jika prinsip swakelola diabaikan, maka semangat pemberdayaan masyarakat desa akan hilang, dan proyek berpotensi menjadi ajang monopoli pihak tertentu,” ujarnya.

Selain itu, ketiadaan papan informasi proyek dinilai melanggar prinsip keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, serta Permen PU No. 29/2006 dan No. 12/2014. “Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan akuntabilitas agar masyarakat dapat mengawasi jalannya pembangunan,” tegas Chandra.

Pertanyaan Besar: Siapa KPA?

Chandra juga mempertanyakan kejelasan KPA dalam proyek KDMP yang menelan biaya hingga ratusan triliun rupiah. Ia menyoroti adanya perbedaan angka antara RAB pembangunan gedung KDMP sebesar Rp 1,6 miliar dengan dana yang cair ke kontraktor di lapangan hanya Rp 800–900 juta. “Selisih hampir 50 persen ini harus ditelusuri oleh BPK dan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Chandra mengungkap adanya laporan dugaan penyimpangan dana KDMP senilai Rp 59,23 triliun ke KPK oleh Aliansi Mahasiswa Jakarta. Dalam laporan itu disebutkan program dikelola Yayasan Agrinas di bawah pengawasan Wakil Panglima TNI. “Publik menunggu kejelasan. Jangan sampai uang triliunan rupiah dikelola oleh ‘hantu’,” tegasnya.

Chandra menekankan bahwa angka kebutuhan nasional untuk pembangunan KDMP mencapai Rp 240–400 triliun, dengan simulasi kebutuhan modal Rp 3–5 miliar per desa dikalikan 80.000 desa. “Ini bukan uang receh. Jika KPA tidak jelas, maka pertanggungjawaban hukum dan politik juga tidak akan jelas,” tambahnya.

Jawaban Kasdim: Agrinas Ditunjuk Lewat Inpres

Menanggapi hal tersebut, Mayor Cik Dadan Kusnadi menyatakan bahwa KPA proyek KDMP adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 17 Tahun 2025. “Penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara ditunjuk sebagai pelaksana utama sekaligus distributor penunjukan langsung untuk mempercepat pembangunan fisik lebih dari 80.000 unit gerai dan gudang koperasi,” jelasnya.

Dadan menambahkan, mekanisme kerja dilaksanakan melalui metode swakelola, padat karya dengan melibatkan masyarakat dan Babinsa setempat, serta penunjukan langsung. Namun, saat dikonfirmasi mengenai ketiadaan papan informasi proyek dan minimnya keterlibatan masyarakat dalam swakelola, Dadan tidak memberikan jawaban.

Penulis : Tim/Red.

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa–PT SRU Disorot, Persoalan Investasi dan Target Pelayanan Jadi Temuan, Kadinkes dan Kabag TU RSUD Bungkam!!!
RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Perkuat Peran sebagai Wahana Pendidikan Klinis
Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya Raih Koperasi Awards 2026
APDESI Tasikmalaya Akui Tak Pernah Terima Undangan Audiensi Dari DPRD Terkait Proyek KDMP yang Dipertanyakan PWRI
PWRI Kabupaten Tasikmalaya Soroti Proyek KDMP yang Diduga Langgar Sejumlah Regulasi, Audiensi Bersama DPRD Tanpa Dihadiri Bupati, Kajari dan APDESI Dinilai Abaikan Tranparansi
Ketum PWRI Desak Bongkar Proksi Medsos: Komdigi Wajib Take Down Konten Penggiringan Opini Ricuh 27 Agustus
Ketua PWRI Tasikmalaya Tegaskan Larangan Berita Titipan atau Pesanan Secara Sepihak Tanpa Verifikasi dan Konfirmasi
29 Siswa Siswi SMA Negeri 1 Cigalontang dikukuhkan Sebagai Paskibra Merah Putih Tingkat Kecamatan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:49 WITA

KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa–PT SRU Disorot, Persoalan Investasi dan Target Pelayanan Jadi Temuan, Kadinkes dan Kabag TU RSUD Bungkam!!!

Sabtu, 5 September 2026 - 09:06 WITA

RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Perkuat Peran sebagai Wahana Pendidikan Klinis

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:50 WITA

Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya Raih Koperasi Awards 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:41 WITA

PWRI Gelar Audiensi Bersama DPRD, Kasdim 0612 Tasikmalaya Sebut KPA Proyek KDMP Adalah PT Agrinas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:20 WITA

APDESI Tasikmalaya Akui Tak Pernah Terima Undangan Audiensi Dari DPRD Terkait Proyek KDMP yang Dipertanyakan PWRI

Berita Terbaru