APDESI Tasikmalaya Akui Tak Pernah Terima Undangan Audiensi Dari DPRD Terkait Proyek KDMP yang Dipertanyakan PWRI

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tasikmalaya menegaskan tidak pernah menerima surat undangan maupun pemberitahuan dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya terkait audiensi bersama Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya mengenai proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tengah disorot melanggar sejumlah regulasi tentang swakelola dan keterbukaan informasi publik.

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini:

https://jabar.newsline.id/pwri-kabupaten-tasikmalaya-soroti-proyek-kdmp-yang-diduga-langgar-sejumlah-regulasi-audiensi-bersama-dprd-tanpa-dihadiri-bupati-kajari-dan-apdesi-dinilai-abaikan-tranparansi/

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Alfie Akhmad Sa’dan Hariri, SE., SH., MH., NLP., Kepala Desa Mandalamekar Kecamatan Jatiwaras sekaligus Wakil Ketua Umum I Bidang Hukum dan Politik APDESI Kabupaten Tasikmalaya, kepada wartawan PWRI pada Kamis (27/8/2026).

“Jujur kami dari APDESI tidak mengetahui dan tidak adanya pemberitahuan atau undangan dari pihak DPRD kalau hari ini ada audiensi dari rekan-rekan PWRI terkait KDMP. Saya cek ke seluruh rekan-rekan Kepala Desa melalui grup WhatsApp APDESI tidak ada undangan tersebut. Kalau ada, tidak mungkin kami tidak hadir. Justru kami sangat menunggu undangan itu dan ingin menghadiri audiensi,” ungkap Alfie.

Ia menambahkan, para kepala desa merasa tidak dilibatkan dalam pembangunan KDMP. “Sebelumnya saya sudah menyampaikan melalui podcast di salah satu portal media, bahwa saya dan rekan-rekan kepala desa lainnya merasa tidak dilibatkan dalam pembangunan KDMP. Justru kami mempertanyakan hal tersebut,” tegasnya.

Respons DPRD dan Ketidakhadiran Pihak Terkait

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Dodi, tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan jawaban terkait apakah undangan audiensi benar-benar disampaikan kepada APDESI. Padahal, dalam surat undangan yang diterima PWRI dan pihak terkait, DPRD mencantumkan APDESI sebagai salah satu pihak yang diundang.

Audiensi yang dijadwalkan pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya akhirnya dipindahkan ke ruang serbaguna 1 karena banyak pihak yang tidak hadir, termasuk Bupati Tasikmalaya, Kejaksaan Negeri, APDESI, dan Kepolisian Resort Tasikmalaya.

Kritik PWRI atas Proyek KDMP

Dalam forum tersebut, Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan ketidaktransparanan proyek KDMP yang bersumber dari Dana Desa. Proyek ini diduga dikerjakan pihak ketiga tanpa melibatkan swakelola masyarakat serta tidak dilengkapi papan informasi proyek.

PWRI menilai praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: menekankan gotong royong dan pemberdayaan masyarakat.
  • Permendagri No. 20 Tahun 2018: mengatur pembangunan fisik desa harus diutamakan lewat swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
  • Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019: pelibatan pihak ketiga hanya untuk pekerjaan teknis tertentu.
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: mewajibkan badan publik menyediakan informasi kegiatan dan anggaran.
  • Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021: menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  • Permen PU No. 29/2006 dan Permen PU No. 12/2014: mewajibkan pemasangan papan informasi proyek.

Pertanyaan Publik

Kasus KDMP menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar:

  • Apakah pengawasan pemerintah daerah terhadap proyek Dana Desa sudah berjalan efektif?
  • Mengapa regulasi swakelola dan transparansi tidak dijalankan?
  • Apakah ada indikasi penyalahgunaan anggaran?
  • Bagaimana peran aparat desa dan lembaga pengawas anggaran dalam memastikan kepatuhan regulasi?

Penulis : Tim/Red

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa–PT SRU Disorot, Persoalan Investasi dan Target Pelayanan Jadi Temuan, Kadinkes dan Kabag TU RSUD Bungkam!!!
RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Perkuat Peran sebagai Wahana Pendidikan Klinis
Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya Raih Koperasi Awards 2026
PWRI Gelar Audiensi Bersama DPRD, Kasdim 0612 Tasikmalaya Sebut KPA Proyek KDMP Adalah PT Agrinas
PWRI Kabupaten Tasikmalaya Soroti Proyek KDMP yang Diduga Langgar Sejumlah Regulasi, Audiensi Bersama DPRD Tanpa Dihadiri Bupati, Kajari dan APDESI Dinilai Abaikan Tranparansi
Ketum PWRI Desak Bongkar Proksi Medsos: Komdigi Wajib Take Down Konten Penggiringan Opini Ricuh 27 Agustus
Ketua PWRI Tasikmalaya Tegaskan Larangan Berita Titipan atau Pesanan Secara Sepihak Tanpa Verifikasi dan Konfirmasi
29 Siswa Siswi SMA Negeri 1 Cigalontang dikukuhkan Sebagai Paskibra Merah Putih Tingkat Kecamatan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:49 WITA

KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa–PT SRU Disorot, Persoalan Investasi dan Target Pelayanan Jadi Temuan, Kadinkes dan Kabag TU RSUD Bungkam!!!

Sabtu, 5 September 2026 - 09:06 WITA

RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Perkuat Peran sebagai Wahana Pendidikan Klinis

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:50 WITA

Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya Raih Koperasi Awards 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:41 WITA

PWRI Gelar Audiensi Bersama DPRD, Kasdim 0612 Tasikmalaya Sebut KPA Proyek KDMP Adalah PT Agrinas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:20 WITA

APDESI Tasikmalaya Akui Tak Pernah Terima Undangan Audiensi Dari DPRD Terkait Proyek KDMP yang Dipertanyakan PWRI

Berita Terbaru