Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Organisasi Masyarakat (Ormas) Ark1lyz Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Tasikmalaya resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya. Laporan tersebut menyoroti sejumlah bangunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diduga beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen wajib sesuai ketentuan perundang-undangan, Jum’at (22/5/2026).
Menurut Ark1lyz Indonesia, temuan lapangan menunjukkan bangunan-bangunan tersebut telah difungsikan penuh oleh entitas BUMN terkait, namun belum melengkapi dokumen perizinan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
“Tidak ada entitas yang kebal hukum dalam urusan keselamatan bangunan. BUMN sekalipun wajib tunduk pada ketentuan PBG dan SLF. Kami minta Satpol PP bertindak sesuai kewenangan yang dimilikinya dalam penegakan Perbup terkait,” tegas Rifki, Ketua DPD Ark1lyz Indonesia Kabupaten Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PBG merupakan instrumen pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pemerintah daerah sebagai persetujuan atas rencana teknis bangunan sebelum konstruksi dimulai. Sementara SLF adalah dokumen yang memastikan bangunan memenuhi standar fungsi dan keselamatan. Absennya kedua dokumen ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berimplikasi langsung pada keselamatan pengguna dan masyarakat sekitar.
Dalam dokumen pengaduan, ARK1LYZ Indonesia mendesak Satpol PP untuk segera melakukan verifikasi lapangan, mengeluarkan surat peringatan resmi, serta menetapkan tenggat waktu bagi pemenuhan kewajiban perizinan. Jika tidak ada tindak lanjut, organisasi tersebut meminta penghentian operasional bangunan. Ark1lyz juga menegaskan siap menempuh jalur hukum lanjutan hingga ke tingkat provinsi maupun kementerian.
Selain itu, ARK1LYZ Indonesia telah mengirimkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui Komisi I, dengan permintaan agar DPRD menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum terkait persoalan ini.
“Kami ingin seluruh proses penanganan dilakukan transparan dan terdokumentasi, sehingga publik dapat mengawal jalannya penegakan hukum,” tambah Rifki.
Kasus ini menjadi sorotan atas lemahnya implementasi regulasi pasca-reformasi perizinan dalam UU Cipta Kerja. Ark1lyz Indonesia menekankan bahwa kepatuhan terhadap PBG dan SLF harus ditegakkan tanpa pengecualian, termasuk bagi badan usaha milik negara, demi menjamin lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.
Penulis : Chandra Foetra S
Editor : Tim Redaksi









