Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,-
Mengingat;
1. Anggaran Rumah Tangga (ART) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) BAB III tentang Hak dan Kewajiban Anggota:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pasal 5 huruf a: setiap anggota berhak menghadiri pertemuan, mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan saran.
- Pasal 6: setiap anggota berkewajiban mematuhi AD & ART PWRI serta keputusan PWRI; memelihara persatuan organisasi; menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik PWRI; berusaha mencapai tujuan PWRI; memperdalam pengetahuan profesi kewartawanan; membayar iuran bulanan; serta mengikuti pendidikan, penataran, bimbingan, dan kegiatan PWRI.
2. BAB IV tentang Pemberhentian Anggota:
- Pasal 7: anggota berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri secara tertulis, atau diberhentikan.
- Pasal 8 ayat 1: anggota dapat diberhentikan karena terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART PWRI, tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota, dan/atau tidak loyal kepada pimpinan.
3. BAB X tentang Rapat-Rapat Pasal 35 ayat 1 huruf a dan d:
- Rapat Harian dapat diadakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
- Rapat sah apabila dihadiri lebih dari ½ jumlah peserta rapat yang seharusnya hadir.
Menimbang;
Bahwa berdasarkan hasil rapat bersama seluruh pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya pada hari Selasa, 30 Desember 2025, sesuai Bab X Ayat 1 huruf a dan b Anggaran Rumah Tangga (ART) PWRI, telah diputuskan pemberhentian terhadap salah satu pengurus yang tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam ART PWRI. Adapun keputusan tersebut telah tertuang dalam surat pemberhentian resmi Nomor: 082/DPC-PWRI-KAB.TASIK/XII/2025.
Memutuskan;
Memberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekretaris 1 DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya:
- Nama: Iwan Rudiawan
- Tempat/Tanggal Lahir: Tasikmalaya, 08-08-1985
- Jenis Kelamin: Laki-Laki
- Alamat: Kampung Nagrak, RT 006 RW 001, Desa Tenjonagara, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya
- Jabatan: Sekretaris 1 DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya
Pemberitahuan dan Himbauan!!!
Dengan adanya pengumuman ini, maka diberitahukan kepada pihak Pemerintah, Polri, TNI, Swasta, serta seluruh instansi terkait di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, bahwa terhitung sejak tanggal 30 Desember 2025, nama tersebut di atas tidak lagi terdaftar sebagai pengurus maupun anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya. Segala bentuk kegiatan yang dilakukan di luar ketentuan PWRI bukan menjadi tanggung jawab organisasi.
Dikeluarkan di Tasikmalaya, 30 Desember 2025. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F Simatupang.
Penulis : Chandra Foetra S
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya









