Newsline.id – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 300.2.1/Kep.421-BPBD/2026, berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 dan mencakup 39 kecamatan.
Latar Belakang Penetapan
Kepala Bidang Pencegahan Kebencanaan BPBD, Aziz, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai antisipasi menghadapi musim kemarau. Potensi krisis air bersih dan meningkatnya risiko kebakaran hutan serta lahan menjadi alasan utama penetapan status siaga. “Dengan status siaga darurat, seluruh unsur pemerintah dan masyarakat diharapkan lebih siap menghadapi potensi bencana. Upaya mitigasi, pemantauan, dan penanganan bisa dilakukan lebih cepat dan terkoordinasi,” ujar Aziz.
Imbauan kepada Masyarakat
BPBD mengeluarkan sejumlah imbauan penting:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Penghematan air: gunakan air secara bijak, utamakan kebutuhan pokok dan sanitasi.
- Larangan pembakaran: hindari membakar sampah atau membuka lahan dengan api.
- Kewaspadaan api unggun: jangan meninggalkan api di kawasan hutan atau lahan.
- Pelaporan titik api: segera laporkan asap atau api ke pemerintah desa atau BPBD.
Semangat Kolektif
BPBD mengajak masyarakat menjaga lingkungan dengan semangat: “Jaga Baya, Siaga Bencana. Tasik Aman, Tasik Iman. Ibu Pertiwi Lestari.”
Layanan Darurat
Warga yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian terkait kekeringan maupun kebakaran dapat menghubungi Hotline BPBD Kabupaten Tasikmalaya di 0821-2059-4513.
Penulis : Chandra Foetra S
Editor : Tim Redaksi









