TASIKMALAYA, newsline.id – Forum Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) menyoroti dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya. Kritik keras dilontarkan, mulai dari dugaan limbah yang tidak terkelola, minimnya perhatian gizi balita, hingga status dapur yang disebut ilegal.
Menanggapi hal itu, Rafliana Mukhtar, akuntan SPPG Wangun Culamega Desa Bojongsari, menegaskan bahwa dapur yang dikelolanya bukan beroperasi tanpa izin.
Ia mengakui Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum rampung, namun menyebut proses perizinan berjalan bertahap.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat NIB dan penjamah makanan sudah kami urus. SLHS sedang diproses, rekomendasi Puskesmas keluar dengan nilai 84, di atas ambang aman 80,” Ucap Rafliana, Kamis (5/3/2026).
Terkait IPAL, Rafliana memastikan fasilitas tersedia dan dikuras rutin setiap pekan. Limbah cair, katanya, dibuang ke kebun warga dengan izin pemilik lahan, bahkan dimanfaatkan untuk kebutuhan berkebun.
Meski dokumen belum lengkap, Rafliana menegaskan komitmen memenuhi standar. Targetnya, seluruh persyaratan rampung setelah IdulFitri.
“Kami sadar ada batasan dari BGN, satu bulan berjalan semua dokumen wajib dipenuhi. Kami sedang berbenah sambil tetap melayani masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap publik tidak salah paham dan menekankan keterbukaan pihaknya terhadap pertanyaan maupun pemeriksaan dokumen.
Sementara itu, Camat Culamega sekaligus Satgas MBG wilayah Kecamatan Culamega, UU Saeful Uyun, sebelumnya menyatakan pihaknya terus memantau jalannya program. Audiensi dengan warga dan pengelola dapur MBG disebut rutin dilakukan.
“Setiap dua minggu kami rapat koordinasi. Hal-hal prinsip harus diperhatikan, termasuk distribusi makanan sesuai usia anak. Memang ada satu kali pengiriman yang kurang sesuai, tapi itu karena data posyandu terlambat masuk,” jelas UU.
Ia menambahkan, dari tiga dapur MBG di wilayahnya, satu sudah memenuhi seluruh persyaratan, sementara dua lainnya masih dalam proses penyelesaian izin dan uji laboratorium
Penulis : Ade-YR
Editor : TimNewsline/Red









