Di Duga Aktivitas Tambang Ilegal, di Kawasan Kontrak Karya PT CPM Rugikan Negara Senilai Rp 700an Miliar

Minggu, 26 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu, Newsline. id – Aktivitas Pertambangan Ilegal oleh PT. Adijaya Karya Makmur (PT. AKM) yang beroperasi di kawasan Kontrak Karya PT. Citra Palu Mineral (PT. CPM) diduga telah merugikan negara yang tidak tangung-tabggung mencapai kurang lebih Rp702 miliar per setiap tahun berjalan.

Menurut investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, kerugian tersebut terjadi akibat aktivitas perendaman emas ilegal yang tidak menyetor pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak perusahaan mulai beroperasi pada 2018.

Dugaan praktik ilegal ini disoroti dalam rilis akhir tahun 2024 oleh JATAM Sulteng. Aktivitas tersebut telah merugikan negara hingga Rp3 triliun.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam somasinya, JATAM menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh pihak terkait, khususnya Polda Sulawesi Tengah.

 

“Tidak ada tindakan tegas hingga kini, padahal aktivitas ilegal ini hanya berjarak 7 kilometer dari kantor Polda Sulawesi Tengah. Ini potret buruk penegakan hukum di Indonesia,” ujar Hardiansyah, Koordinator JATAM, pada wartawan Sabtu (25/1/2025).

Dalam somasi yang dikirimkan ke Kapolri dan Presiden RI, JATAM mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk memeriksa PT. CPM selaku pemilik izin usaha atas dugaan pembiaran aktivitas ilegal.

“Usut hubungan antara PT. CPM dan PT. AKM terkait izin dan kontrak kerja untuk menegaskan tanggung jawab PT. CPM sesuai Pasal 125 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” tegasnya.

JATAM juga mempertanyakan mengapa PT. CPM tidak mengambil tindakan terhadap PT. AKM yang menggunakan metode ilegal seperti perendaman yang melanggar izin dan membahayakan lingkungan.

Dalam penelusuran JATAM, PT. AKM tidak membayar pajak maupun PNBP kepada negara meskipun menghasilkan keuntungan hingga Rp60 miliar per bulan.

Berdasarkan Pasal 128 ayat 2 UU Minerba, negara kehilangan potensi penerimaan dari, pajak produksi sebesar 10%, termasuk pendapatan untuk pemerintah pusat (4%) dan daerah (6%). Iuran tetap, iuran produksi, dan penerimaan lainnya.

Dirkrimsus Polda Sulteng, Kombes Bagus, yang dikonfirmasi wartawan  menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.

“Tanyakan lebih lanjut ke Humas,” ujarnya singkat.

Kasubid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari mengatakan, Kapolda Sulteng sudah tegaskan, kegiatan yang berbau ilegal harus ditertibkan termasuk ilegal mining.

“Tindak lanjutnya tentunya diserahkan Satker yg berkompeten dan satwil setempat. Kami belum dapat update apabila terkait PT AKM sudah ada tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh Ditreskrimsus,” akunya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. CPM belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Acting General Manager External Affairs and Security PT. CPM, Amran Amier, juga belum merespons permintaan konfirmasi.

JATAM memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi Kapolri untuk menindaklanjuti somasi ini. Jika tidak ada tindakan, JATAM berencana menggugat Kapolri atas dugaan pembiaran pelanggaran hukum yang merugikan negara selama ini. (*)

Berita Terkait

Pemkab Tasikmalaya Alokasikan Rp29,1 Miliar Dari APBD 2026 untuk Tiga Proyek Jalan dan Jembatan Penghubung SOR Mangunreja ke Komplek Pemda
Ribuan Santri Padati Kirab HSN 2026 di Tasikmalaya, Pemkab Luncurkan Program Wakaf Produktif Rp16 Miliar
Kabid Bangunan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Buka Suara Usai Diseret Kasus Dugaan Penipuan Dengan Modus SPK Bodong Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2025 Rp400 Juta
Janjikan Proyek Revitalisasi di Dua Sekolah Gunakan SPK Bodong dan Sebut Nama Kabid DPUTRLH dan Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Seorang Pengusaha Ditipu 400 Juta Laporan Ke Polres Tasikmalaya Kota
Dugaan Jual Beli Proyek Rehabilitasi Sekolah: Kabid PJK DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Terseret Dipanggil Penyidik Polres Tasikmalaya Kota
PD BPR Artha Sukapura Dorong Budaya Menabung Lewat Program Tabungan Sukapura Plus, Undian Periode 2026 Akan Dilaksanakan di HUT ke-16 Pada Februari 2027 Mendatang
Proyek Gedung Dukcapil Syarat Penyimpangan: Kepala Bidang Bangunan DPUTRLH Tasikmalaya Diduga Menghindar dari Media
Rencana Aksi Aliansi Cineam-Karangjaya ke Polres Tasikmalaya Kota Dibatalkan Demi Kondusifitas
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:20 WITA

Pemkab Tasikmalaya Alokasikan Rp29,1 Miliar Dari APBD 2026 untuk Tiga Proyek Jalan dan Jembatan Penghubung SOR Mangunreja ke Komplek Pemda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:20 WITA

Kabid Bangunan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Buka Suara Usai Diseret Kasus Dugaan Penipuan Dengan Modus SPK Bodong Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2025 Rp400 Juta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:56 WITA

Janjikan Proyek Revitalisasi di Dua Sekolah Gunakan SPK Bodong dan Sebut Nama Kabid DPUTRLH dan Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Seorang Pengusaha Ditipu 400 Juta Laporan Ke Polres Tasikmalaya Kota

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Dugaan Jual Beli Proyek Rehabilitasi Sekolah: Kabid PJK DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Terseret Dipanggil Penyidik Polres Tasikmalaya Kota

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:33 WITA

PD BPR Artha Sukapura Dorong Budaya Menabung Lewat Program Tabungan Sukapura Plus, Undian Periode 2026 Akan Dilaksanakan di HUT ke-16 Pada Februari 2027 Mendatang

Berita Terbaru

Kabupaten Tasikmalaya

Tasik Caang Menyasar Cigalontang, Dishubkominfo Tambah PJU di Desa Sirnaraja

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:19 WITA