Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (24/10/2025).
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Tasikmalaya, H. Asep Sopari Al-Ayubi, bersama jajaran Forkopimda, para Asisten Daerah, Kepala SKPD, Camat, Direktur BUMD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Asep menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD atas kerja sama dan dukungan selama proses pembahasan dokumen RPJMD. Ia menilai, dinamika yang terjadi selama pembahasan telah mencerminkan semangat demokrasi dan sinergi antarlembaga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Substansi dokumen RPJMD yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD,” ujar Asep.
Ia menegaskan bahwa RPJMD yang telah disahkan menjadi arah dan pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, sekaligus menjabarkan visi dan misi kepala daerah ke dalam kebijakan dan program pembangunan yang terukur serta selaras dengan perencanaan nasional.
“Peraturan daerah ini menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama lima tahun ke depan,” tambahnya.
Wabup Asep juga berharap agar seluruh perangkat daerah dapat bekerja secara sinergis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Tasikmalaya.
Penetapan RPJMD ini menjadi tonggak penting dalam perencanaan pembangunan daerah, sekaligus menandai komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan visi Tasikmalaya yang lebih maju, inklusif, dan berdaya saing.
Penulis : Chandra F Simatupang
Editor : Chandra Foetra S









