Pemuda di Tasikmalaya Diduga Cabuli Lansia, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Seorang pemuda berinisial P (21) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 85 tahun di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 20225, saat korban tengah tertidur di rumahnya yang berada tak jauh dari kediaman pelaku. Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku masuk ke rumah korban dalam kondisi diduga terpengaruh minuman keras.

“Benar, kami menerima laporan adanya dugaan tindak asusila terhadap seorang lansia. Pelaku langsung kami amankan setelah identitasnya diketahui,”ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, saat dikonfirmasi pada Selasa (28/10/2025).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ridwan menjelaskan, pelaku sebelumnya diketahui mengonsumsi minuman keras seorang diri di sebuah saung sawah dekat permukiman warga. Dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian masuk ke rumah korban yang tinggal seorang diri.

“Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci. Saat korban terbangun, pelaku langsung melakukan tindakan cabul meski korban sempat melawan,” tambah Ridwan.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Polisi yang menerima laporan dari warga segera melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku.

Korban mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut dan saat ini tengah dalam penanganan medis serta pendampingan psikologis. Polisi juga berencana melakukan visum untuk memperkuat bukti dalam proses hukum.

“Fokus kami saat ini adalah pemulihan kondisi psikologis korban. Tersangka sudah kami tahan di Polres dan proses hukum sedang berjalan,” kata Ridwan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia dalam pengaruh alkohol saat kejadian. Ia juga sempat beralasan hendak meminjam alat setrum ikan ke rumah tetangga, namun tidak mendapatkannya karena hari sudah larut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual terhadap lansia dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Penulis : Yudi

Editor : Chandra Foetra S

Berita Terkait

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta
Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!
RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional
Warga Kabupaten Tasikmalaya Terima Bantuan Becak Listrik Program Presiden Prabowo
Harga Pangan Tasikmalaya Masih Terkendali, Pasar Induk Disiapkan Pangkas Jalur Distribusi
KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa–PT SRU Disorot, Persoalan Investasi dan Target Pelayanan Jadi Temuan, Kadinkes dan Kabag TU RSUD Bungkam!!!
RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Perkuat Peran sebagai Wahana Pendidikan Klinis
Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya Raih Koperasi Awards 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:14 WITA

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 September 2026 - 20:18 WITA

Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!

Rabu, 9 September 2026 - 19:10 WITA

RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional

Rabu, 9 September 2026 - 16:13 WITA

Warga Kabupaten Tasikmalaya Terima Bantuan Becak Listrik Program Presiden Prabowo

Rabu, 9 September 2026 - 14:36 WITA

Harga Pangan Tasikmalaya Masih Terkendali, Pasar Induk Disiapkan Pangkas Jalur Distribusi

Berita Terbaru

Kabupaten Tasikmalaya

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:14 WITA