Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Seorang pemuda berinisial P (21) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan lanjut usia berusia 85 tahun di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 20225, saat korban tengah tertidur di rumahnya yang berada tak jauh dari kediaman pelaku. Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku masuk ke rumah korban dalam kondisi diduga terpengaruh minuman keras.
“Benar, kami menerima laporan adanya dugaan tindak asusila terhadap seorang lansia. Pelaku langsung kami amankan setelah identitasnya diketahui,”ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, saat dikonfirmasi pada Selasa (28/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ridwan menjelaskan, pelaku sebelumnya diketahui mengonsumsi minuman keras seorang diri di sebuah saung sawah dekat permukiman warga. Dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian masuk ke rumah korban yang tinggal seorang diri.
“Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci. Saat korban terbangun, pelaku langsung melakukan tindakan cabul meski korban sempat melawan,” tambah Ridwan.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Polisi yang menerima laporan dari warga segera melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku.
Korban mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut dan saat ini tengah dalam penanganan medis serta pendampingan psikologis. Polisi juga berencana melakukan visum untuk memperkuat bukti dalam proses hukum.
“Fokus kami saat ini adalah pemulihan kondisi psikologis korban. Tersangka sudah kami tahan di Polres dan proses hukum sedang berjalan,” kata Ridwan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia dalam pengaruh alkohol saat kejadian. Ia juga sempat beralasan hendak meminjam alat setrum ikan ke rumah tetangga, namun tidak mendapatkannya karena hari sudah larut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan seksual terhadap lansia dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Penulis : Yudi
Editor : Chandra Foetra S









