Perda KTR disahkan!!! ASN di Persimpangan: Pelopor Perubahan atau Penghalang Implementasi

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rapat paripurna DPRD pada Senin, 15 September 2025. Perda ini menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan lingkungan kerja dan ruang publik yang sehat, bebas dari asap rokok.

Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, menegaskan bahwa tidak ada kompromi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan tersebut. Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk berhenti merokok demi menjadi teladan bagi masyarakat dan para ASN.

“Setahu saya, ini adalah satu-satunya kabupaten di Jawa Barat yang belum memiliki Perda KTR. Maka tidak ada kompromi. Aparatur negara harus menjadi contoh bagaimana menciptakan lingkungan yang sehat,” ujar Asep usai rapat paripurna.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perda KTR melarang aktivitas merokok di berbagai fasilitas umum seperti perkantoran, sekolah, fasilitas kesehatan, dan tempat ibadah. Meski merokok adalah hak pribadi, pemerintah menekankan pentingnya menghormati hak masyarakat atas udara bersih. Area khusus merokok akan tetap disediakan.

Namun, pertanyaan besar kini muncul: akankah para ASN benar-benar mematuhi aturan ini?

Di lapangan, masih ditemukan kebiasaan merokok di ruang kerja dan koridor kantor pemerintahan. Meski sanksi telah diatur dalam perda dan teknis pelaksanaannya akan diperjelas melalui peraturan bupati (perbup), efektivitas penegakan aturan sangat bergantung pada komitmen dan pengawasan internal.

Pemerintah telah membentuk tim satgas khusus untuk menertibkan pelanggaran. Namun, tantangan terbesar adalah mengubah budaya kerja yang selama ini permisif terhadap rokok.

“Mulai dari hal kecil dulu, jangan merokok di ruang kerja atau tempat umum. Kalau ada yang melanggar, saya sendiri tidak akan segan menegur langsung,” tegas Asep.

Dengan pengesahan Perda KTR ini, Kabupaten Tasikmalaya akhirnya menyusul daerah lain di Jawa Barat yang telah lebih dulu memiliki regulasi serupa. Kini, semua mata tertuju pada para ASN: apakah mereka akan menjadi pelopor perubahan atau justru menjadi batu sandungan dalam implementasi kebijakan ini?

Laporan : Chandra Foetra S

Berita Terkait

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta
Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!
RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional
Warga Kabupaten Tasikmalaya Terima Bantuan Becak Listrik Program Presiden Prabowo
Harga Pangan Tasikmalaya Masih Terkendali, Pasar Induk Disiapkan Pangkas Jalur Distribusi
KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa–PT SRU Disorot, Persoalan Investasi dan Target Pelayanan Jadi Temuan, Kadinkes dan Kabag TU RSUD Bungkam!!!
RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Perkuat Peran sebagai Wahana Pendidikan Klinis
Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya Raih Koperasi Awards 2026
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:14 WITA

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 September 2026 - 20:18 WITA

Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!

Rabu, 9 September 2026 - 19:10 WITA

RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional

Rabu, 9 September 2026 - 16:13 WITA

Warga Kabupaten Tasikmalaya Terima Bantuan Becak Listrik Program Presiden Prabowo

Rabu, 9 September 2026 - 14:36 WITA

Harga Pangan Tasikmalaya Masih Terkendali, Pasar Induk Disiapkan Pangkas Jalur Distribusi

Berita Terbaru

Kabupaten Tasikmalaya

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:14 WITA