TASIKMALAYA, newsline.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tasikmalaya kembali menuai kritik. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang seharusnya menjamin mutu dapur justru dipertanyakan.
Seperti yang terjadi di sekitar wilayah Kecamatan Taraju, dapur MBG diduga membuang limbah ke perkebunan warga. Ironisnya, dapur tersebut sudah mengantongi SLHS, padahal Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum tersedia.
Penjelasan Dinkes
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Pengawasan Fasilitas Pelayanan dan Tempat Usaha Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Epi Edwar Lutfi, menjelaskan bahwa dapur MBG masuk kategori Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) dengan izin langsung dari Kementerian Kesehatan. Ia menyebut ada tiga syarat utama sebelum izin diterbitkan:
- 50 persen tenaga kerja bersertifikat keamanan pangan.
- Inspeksi lingkungan oleh puskesmas dengan nilai minimal 80.
- Uji laboratorium terhadap sampel makanan dan air.
“Dari ketiga syarat itu baru bisa diverifikasi dan divalidasi, lalu izin SLHS keluar,” kata Epi, Rabu (18/2/2026).
Namun, ia mengakui ada kebijakan khusus dari kementerian yang membuat perizinan SPPG dilakukan manual, hanya berfokus pada tiga syarat tersebut. IPAL tidak masuk pertimbangan.
“Yang penting makanan aman bagi sasaran. Selebihnya dilompati,” ujarnya.
Epi juga mengungkap temuan baru: dapur MBG sebenarnya memiliki septic tank, tetapi tidak digunakan. “Saat diperiksa sebelumnya, dapur belum berproduksi,” tambahnya.
Data Perizinan
Pejabat fungsional Dinkes Tasikmalaya, Yusuf Rifai Romli, menyebut ada 149 dapur SPPG yang sudah mengajukan izin. Dari jumlah itu, 138 dapur resmi mengantongi SLHS.
Namun, ia belum bisa memastikan jumlah pasti dapur MBG di Tasikmalaya. “Jumlahnya terus bertambah. Itu bukan ranah kami, tugas kami hanya menerbitkan SLHS,” ujarnya.
Alarm Pengawasan
Kasus ini menyalakan lampu merah bagi pengawasan dapur MBG. Program yang seharusnya menjamin gizi anak-anak, ibu menyusui, dan lansia justru berpotensi mencemari lingkungan.
Pertanyaan publik pun mengemuka: apakah SLHS hanya sekadar stempel formalitas, sementara IPAL yang mestinya jadi benteng utama pengendalian limbah, malah diabaikan begitu saja?
Penulis : Ade-YR
Editor : TimNewsline/Red









