Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah

Jumat, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id | Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat — Sejumlah organisasi buruh dan pekerja yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menekan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar tidak sekadar menerima aspirasi, tetapi ikut mengawal perjuangan buruh hingga ke pemerintah pusat.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (10/9/2026). Salah satu tuntutan utama KBPBI yakni meminta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 benar-benar dikawal dan ditindaklanjuti di tingkat pusat.

Koordinator Lapangan KBPBI, Dani Martin, mengatakan DPR RI perlu lebih aktif menghormati dan menindaklanjuti putusan MK tersebut.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu, pihaknya meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama pemerintah daerah meneruskan aspirasi buruh kepada pemerintah pusat.

“Alasan utama kami adalah mendorong DPR RI agar lebih proaktif dan menghormati Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Karena itu, kami meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya memberikan dukungan secara teknis dan meneruskan aspirasi ini bersama Bupati kepada pemerintah pusat,” ujar Dani.

Menurut Dani, KBPBI mengapresiasi respons DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terhadap tuntutan yang disampaikan. Ia menyebut dukungan tersebut bahkan telah diberikan secara tertulis.

“Alhamdulillah, aksi hari ini berlangsung kondusif. Respons dari DPRD dan Bupati juga sangat baik. Kami mengapresiasi karena aspirasi kami mendapat perhatian dan dukungan secara tertulis sesuai dengan harapan kami,” katanya.

Hak Normatif Buruh Masih Jadi Sorotan

Selain pengawalan Putusan MK, KBPBI menyoroti pemenuhan hak normatif dan kebebasan berserikat di kalangan pekerja.

Dani menilai masih terdapat buruh yang belum memahami hak-hak dasar mereka yang telah dijamin dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, hak normatif bukan sekadar tuntutan pekerja, melainkan hak yang wajib dipenuhi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlindungan yang kami perjuangkan bagi kaum buruh sangat nyata, terutama terkait pemenuhan hak normatif dan kebebasan berserikat. Kami ingin setiap buruh di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya memahami dan merasakan hak-hak yang telah diperjuangkan melalui serikat buruh dan serikat pekerja,” jelasnya.

Karena itu, KBPBI mendorong sosialisasi mengenai hak normatif dilakukan lebih masif agar pekerja memahami haknya dan dapat memperjuangkannya ketika terjadi pelanggaran.

Pesangon, Outsourcing dan PKWT Jadi Perhatian

Persoalan pesangon, outsourcing, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga menjadi perhatian KBPBI.

Dani mengatakan sistem outsourcing harus diterapkan sesuai aturan dan tidak boleh menjadi sarana yang merugikan pekerja. Begitu pula dengan PKWT yang harus memiliki batasan serta mekanisme yang jelas.

“Saat ini kami memperjuangkan beberapa hal, di antaranya jaminan pesangon, penghentian rantai outsourcing, serta pelaksanaan PKWT sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar pekerja tidak terus-menerus berada dalam status kontrak tanpa kepastian mengenai masa depan pekerjaan maupun hak-haknya.

KBPBI juga berencana melakukan pemantauan terhadap perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing maupun menerapkan PKWT.

Monitoring tersebut rencananya dilakukan dengan melibatkan pihak terkait, terutama bidang hubungan industrial.

“Kami juga akan mengawal dan memonitor perusahaan-perusahaan yang menerapkan PKWT maupun menggunakan jasa outsourcing. Kami berharap dapat membangun tim bersama pihak terkait, khususnya bidang hubungan industrial, untuk melakukan monitoring secara langsung,” kata Dani.

Namun, ia menegaskan monitoring bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan atau menghakimi perusahaan.

Menurutnya, langkah tersebut justru diarahkan untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan sekaligus melihat sejauh mana perusahaan memberikan ruang bagi terbentuknya serikat pekerja.

“Kami tidak ingin langsung menjustifikasi, karena bisa saja perusahaan belum memahami aturan atau terdapat pihak tertentu yang menghambat. Kami tetap mengedepankan sikap positif dan profesional,” tuturnya.

Pemkab Tasikmalaya Nyatakan Dukungan

Kepala Bidang Ketenagakerjaan DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya, Heri, menyatakan pemerintah daerah mendukung aspirasi yang disampaikan KBPBI.

Ia menilai keberadaan serikat pekerja memiliki posisi penting dalam menjaga perlindungan tenaga kerja, termasuk memastikan pekerja memperoleh hak dan jaminan sosial.

“Kami selaku Bidang Ketenagakerjaan sangat mendukung aksi yang dilakukan oleh seluruh serikat buruh yang tergabung dalam KBPBI. Kami mendukung aspirasi tersebut karena tujuannya adalah memperjuangkan agar buruh di Kabupaten Tasikmalaya dapat bekerja dengan nyaman serta mendapatkan perlindungan dan jaminan pekerjaan, termasuk jaminan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Heri.

Menurutnya, aspirasi buruh terkait Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja.

“Keberadaan serikat pekerja sangat penting karena salah satu fungsinya adalah memperjuangkan hak dan perlindungan buruh. Aspirasi yang disampaikan saat ini juga berkaitan dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang telah menjadi perhatian para buruh,” katanya.

Aspirasi Diteruskan ke DPR RI dan Presiden

Heri menjelaskan pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam menentukan regulasi ketenagakerjaan di tingkat pusat. Meski demikian, pemerintah daerah tetap dapat menyampaikan aspirasi tersebut melalui jalur resmi.

Dari sisi legislatif, DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan meneruskan surat aspirasi kepada DPR RI. Sementara dari jalur eksekutif, pemerintah daerah akan menyampaikan surat dukungan kepada Presiden melalui kementerian terkait.

“Karena kewenangan pemerintah daerah terbatas dalam proses pembentukan regulasi di tingkat pusat, aspirasi ini akan kami teruskan melalui jalur resmi,” jelasnya.

Heri mengatakan Pemkab Tasikmalaya akan tetap menjaga komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara proporsional.

“Prinsipnya, kami ingin hak-hak buruh dan kewajiban perusahaan dapat terpenuhi secara seimbang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha harus terus dibangun agar hubungan industrial tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.

KBPBI berharap dukungan pemerintah daerah tidak berhenti pada penerbitan surat aspirasi. Mereka meminta DPRD dan Pemkab Tasikmalaya turut memastikan tuntutan buruh benar-benar diterima dan dikawal hingga ke tingkat pemerintah pusat.

Penulis : Ilham T Rachman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta
Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!
RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional
Warga Kabupaten Tasikmalaya Terima Bantuan Becak Listrik Program Presiden Prabowo
Harga Pangan Tasikmalaya Masih Terkendali, Pasar Induk Disiapkan Pangkas Jalur Distribusi
KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa–PT SRU Disorot, Persoalan Investasi dan Target Pelayanan Jadi Temuan, Kadinkes dan Kabag TU RSUD Bungkam!!!
Kepala Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya Raih Koperasi Awards 2026
PWRI Gelar Audiensi Bersama DPRD, Kasdim 0612 Tasikmalaya Sebut KPA Proyek KDMP Adalah PT Agrinas
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:16 WITA

Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 21:14 WITA

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 September 2026 - 20:18 WITA

Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!

Rabu, 9 September 2026 - 19:10 WITA

RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional

Rabu, 9 September 2026 - 16:13 WITA

Warga Kabupaten Tasikmalaya Terima Bantuan Becak Listrik Program Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Kabupaten Tasikmalaya

Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:16 WITA

Kabupaten Tasikmalaya

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:14 WITA