Kecamatan Singaparna Catat Tunggakan PBB Terbesar Hingga Rp 6 Miliar di Kabupaten Tasikmalaya

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id – Jawa Barat,- Kecamatan Singaparna kembali menjadi sorotan publik setelah mencatatkan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbesar di Kabupaten Tasikmalaya. Dari total tunggakan Rp14 miliar sejak 2018, wilayah ini menyumbang sekitar Rp6 miliar. Angka tersebut menjadikan Singaparna sebagai titik fokus pemerintah daerah dalam upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat vital bagi pembangunan.

Camat Singaparna, Tono Haeruman, menegaskan pihaknya tengah melakukan langkah serius dengan mengidentifikasi jumlah wajib pajak serta nilai resmi tunggakan. Menurutnya, penanganan persoalan ini tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Kami tidak bisa bergerak sendiri, perlu koordinasi dengan BPKPD sebagai leading sector. Tim sudah dibentuk untuk menghimpun data, termasuk desa mana saja yang memiliki tunggakan cukup tinggi,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh tim newsline.id, Selasa (26/11/2025).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tono menambahkan, dukungan media dan kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan agar tunggakan dapat ditekan. Ia menekankan bahwa keberhasilan penanganan pajak akan berdampak langsung pada pembangunan daerah.

“Ini berkontribusi besar terhadap PAD yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan daerah,” katanya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Pajak Daerah BPKPD, Undang Mulyadin, membenarkan Singaparna sebagai penyumbang tunggakan terbesar dari 39 kecamatan di Tasikmalaya.

“Iya, dari Rp14 miliar, Kecamatan Singaparna tercatat sebagai wilayah dengan tunggakan terbesar, yakni sekitar Rp6 miliar sejak 2018,” jelasnya.

Catatan Redaksi

Kasus Singaparna menegaskan bahwa persoalan pajak bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan cerminan kedisiplinan fiskal masyarakat. Ketika tunggakan menumpuk, pembangunan daerah ikut tersendat. Pemerintah daerah kini dituntut untuk tidak hanya menagih, tetapi juga membangun kepercayaan publik bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar kembali dalam bentuk layanan dan pembangunan nyata.

Penulis : Yudi

Editor : Chandra F Simatupang

Berita Terkait

Antisipasi Keracunan MBG, Padakembang Perketat Pengawasan dari Dapur hingga Sekolah
Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah
Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta
Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!
RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional
Warga Kabupaten Tasikmalaya Terima Bantuan Becak Listrik Program Presiden Prabowo
Harga Pangan Tasikmalaya Masih Terkendali, Pasar Induk Disiapkan Pangkas Jalur Distribusi
KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa–PT SRU Disorot, Persoalan Investasi dan Target Pelayanan Jadi Temuan, Kadinkes dan Kabag TU RSUD Bungkam!!!
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:36 WITA

Antisipasi Keracunan MBG, Padakembang Perketat Pengawasan dari Dapur hingga Sekolah

Jumat, 11 September 2026 - 14:16 WITA

Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 21:14 WITA

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 September 2026 - 20:18 WITA

Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!

Rabu, 9 September 2026 - 19:10 WITA

RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional

Berita Terbaru

Kabupaten Tasikmalaya

Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:16 WITA

Kabupaten Tasikmalaya

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:14 WITA