Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Publik kembali diguncang oleh perkembangan terbaru dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2025 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya senilai miliaran rupiah. RS, Direktur PT Chasa Medika Abadi (CMA), sebelumnya membantah keras tudingan bahwa dirinya merupakan istri siri atau istri kedua dari AG, pejabat Bapenda Kota Tasikmalaya yang diduga terlibat dalam proyek Alkes tersebut. Namun, fakta menunjukkan bantahan itu tidak benar: RS dan AG ternyata memiliki surat nikah dan tercatat dalam Kartu Keluarga sebagai pasangan sah yang menikah sejak 11 Maret 2013. Lebih ironis lagi, dalam buku nikah tersebut, AG berstatus duda, sehingga menepis isu pernikahan siri yang sempat viral.
Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini;
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Jakarta Utara berinisial RC melaporkan AG dan RS ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pada 24 September 2025. Dalam laporan itu, RC juga menyeret nama MM, selaku Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Alkes, namun MM diketahui saat ini telah dirotasi dan resmi dilantik menjadi salah satu Kepala Bidang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya pada Jum’at, (10/7/2026). RC mengaku sebagai pemilik modal yang meminjamkan dana miliaran rupiah kepada AG dan RS untuk mendukung proyek tersebut. Namun, setelah kontrak selesai pada 10 April 2025, dana yang dipinjamkan tak kunjung dikembalikan. Kekecewaan atas janji yang tidak ditepati mendorong RC melayangkan laporan resmi, sehingga kasus ini masuk ke ranah hukum.
Bantahan RS dan AG
Sebelumnya, pada 26 Januari 2026, RS sempat menyampaikan bantahan keras di hadapan media. Ia menegaskan bahwa proyek Alkes memang dikerjakan oleh perusahaannya, tetapi menolak adanya keterlibatan AG selaku salah satu Pejabat di Bapenda Kota Tasikmalaya maupun MM, selaku Kepala Bidang sekaligus PPK di Dinkes Kabupaten Tasikmalaya. RS juga menolak isu dirinya sebagai istri siri AG, menyebut hubungan mereka sebatas mitra kerja.
“Memang benar saya selaku perusahaan yang mendapatkan dan mengerjakan proyek pengadaan alat kesehatan tersebut, namun tidak ada keterlibatan AG selaku salah satu pejabat Pemkot Tasikmalaya dan MM selaku pejabat di Dinkes Kabupaten Tasikmalaya. Saya juga membantah keras kalau saya adalah istri sirinya AG seperti yang dikatakan. Saya dengan AG sebatas mitra kerja dari Pemerintahan, termasuk dengan MM juga dia hanya sebatas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pengadaan alat kesehatan yang saya terima,” tegas RS saat memberikan keterangan kepada awak media pada Senin (26/1/2026). Pernyataan itu kini terbukti keliru setelah dokumen resmi pernikahan mereka terungkap.
AG, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada hari yang sama, juga membantah keras tudingan keterlibatannya dalam proyek Alkes. Ia mengklaim hanya mengenal RS secara pribadi dan tidak mengetahui detail pekerjaan perusahaan tersebut. AG menegaskan hubungannya dengan MM sebatas rekan kerja antar instansi pemerintahan.
“Itu tidak benar Pak, saya memang kenal dekat sama RS, tapi terkait pekerjaan yang dilakukan oleh RS selaku pihak perusahaan yang menerima proyek pengadaan alkes tersebut saya tidak mengetahui sama sekali. Hubungan saya dengan MM pun hanya sebatas rekan kerja di Pemerintahan, namun bedanya saya di Pemerintahan Kota Tasikmalaya dan MM di Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap AG pada Senin, (26/1/2026) yang lalu.
Dampak Terhadap Publik dan Pemerintahan
Fakta terbaru mengenai status pernikahan RS dan AG menambah kompleksitas kasus ini. Publik menilai bantahan yang disampaikan keduanya justru memperlihatkan adanya upaya menutup-nutupi hubungan personal yang berpotensi beririsan dengan kepentingan proyek bernilai miliaran rupiah. Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik kembali dipertanyakan, terutama ketika kasus ini telah menyeret nama pejabat lintas instansi pemerintahan.
Kasus ini juga menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dugaan konflik kepentingan antara pejabat publik dan pihak swasta yang memiliki hubungan pribadi menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas birokrasi. Publik menuntut agar aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa aspek administrasi proyek, tetapi juga menelusuri potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik kolusi yang merugikan keuangan negara.
Penulis : Chandra Foetra S
Editor : Tim Redaksi









