PMII Jabar Soroti Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Cermin Bobroknya Integritas Pemasyarakatan

Jumat, 25 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Mujib Rahaman Wahid, Sekretaris Wakil Ketua Bidang Advokasi PKC PMII Jawa Barat//jabar.newsline.id//istimewa//

Poto: Mujib Rahaman Wahid, Sekretaris Wakil Ketua Bidang Advokasi PKC PMII Jawa Barat//jabar.newsline.id//istimewa//

Newsline.id – Bogor, Jawa Barat,- Viralnya pemberitaan mengenai fasilitas hunian mewah yang diduga diberikan kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali membuka tabir kelam integritas lembaga pemasyarakatan. Fenomena ini dinilai sebagai bentuk ketidakbecusan aparat sekaligus praktik yang mencederai prinsip negara hukum modern (Rechsstaat). Advokat Milki Sidiq bahkan menyebutnya sebagai bentuk “Korupsi Hukum”, istilah yang menggambarkan penyalahgunaan kewenangan hukum demi kepentingan segelintir pihak.

Realitas yang Menyerupai Satir

Apa yang digambarkan dalam film sarkas Ghost in the Cell ternyata bukan sekadar fiksi. Film tersebut menyoroti perlakuan diskriminatif sipir terhadap narapidana: napi koruptor diberi berbagai privilege, sementara napi biasa diperlakukan tanpa daya. Fakta di lapangan menunjukkan dugaan praktik serupa benar terjadi di sejumlah lapas di Indonesia. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana sistem pemasyarakatan yang seharusnya menjadi instrumen rehabilitasi justru berubah menjadi arena ketidakadilan.

Dugaan Korupsi Sistemik di Lapas

Sejumlah indikasi praktik korupsi di lapas telah lama menjadi rahasia umum, antara lain:

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Sewa kamar mewah dengan tarif fantastis yang hanya bisa diakses napi berduit.
  • Penyelundupan alat komunikasi yang memfasilitasi napi tetap berbisnis dari balik jeruji.
  • Pemberian remisi tidak objektif yang sarat kepentingan politik maupun ekonomi.
  • Transaksi barang haram yang melibatkan oknum sipir sebagai fasilitator.

Praktik ini jelas merusak citra lembaga pemasyarakatan dan menodai kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Lebih jauh, hal ini memperlihatkan adanya pola korupsi sistemik yang mengakar dari level bawah hingga ke pejabat pusat.

Kontroversi Pernyataan Kanwil Ditjenpas

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, dinilai melakukan pembelaan diri atas kasus di Lapas Cibinong dengan menyalahkan inspeksi mendadak Ombudsman. Padahal, Ombudsman memiliki kewenangan penuh berdasarkan Pasal 34 jo Pasal 28 ayat (1) huruf c UU Nomor 37 Tahun 2008 untuk melakukan investigasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pernyataan Yudi justru menimbulkan pertanyaan publik: apakah ada keterlibatan pejabat dalam praktik yang terjadi, atau sekadar upaya menutup rapat aib institusi?

Sikap PMII Jawa Barat

Sekretaris Wakil Ketua Bidang Advokasi PKC PMII Jawa Barat, Mujib Rahaman Wahid, menegaskan pihaknya mendesak agar:

  • Kanwil Ditjenpas dan Kepala Lapas Cibinong segera diperiksa.
  • Jika terbukti, diberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum.
  • Advokasi akan difokuskan pada Lapas Cibinong Bogor dan Lapas Sukamiskin Bandung, dua lapas yang kerap menjadi sorotan publik terkait dugaan praktik korupsi.

Langkah ini dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan sekaligus menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan elit.

PMII juga menyoroti pemberian remisi pada 17 Agustus yang dinilai tidak adil dan berpotensi sarat kepentingan. Proses ini dianggap mencederai makna Hari Kemerdekaan karena hadiah negara seharusnya diberikan kepada para pejuang dan veteran, bukan kepada pelaku kejahatan. Dengan alasan efisiensi anggaran, remisi diberikan secara serampangan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dan objektivitas hukum. Hal ini memperlihatkan bagaimana praktik korupsi hukum bisa merembes hingga ke simbol-simbol kenegaraan.

Kasus Lapas Cibinong menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk menegakkan integritas pemasyarakatan. Negara harus hadir bukan sebagai fasilitator korupsi hukum, melainkan sebagai pelindung keadilan dan penghormatan terhadap para pejuang bangsa. Jika tidak segera dibenahi, lembaga pemasyarakatan akan terus menjadi sarang praktik ilegal yang merusak sendi negara hukum.

Penulis : Chandra Foetra S

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: PMII Jawa Barat

Berita Terkait

Ribuan Santri Padati Kirab HSN 2026 di Tasikmalaya, Pemkab Luncurkan Program Wakaf Produktif Rp16 Miliar
Kabid Bangunan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Buka Suara Usai Diseret Kasus Dugaan Penipuan Dengan Modus SPK Bodong Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2025 Rp400 Juta
Janjikan Proyek Revitalisasi di Dua Sekolah Gunakan SPK Bodong dan Sebut Nama Kabid DPUTRLH dan Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Seorang Pengusaha Ditipu 400 Juta Laporan Ke Polres Tasikmalaya Kota
Dugaan Jual Beli Proyek Rehabilitasi Sekolah: Kabid PJK DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Terseret Dipanggil Penyidik Polres Tasikmalaya Kota
PD BPR Artha Sukapura Dorong Budaya Menabung Lewat Program Tabungan Sukapura Plus, Undian Periode 2026 Akan Dilaksanakan di HUT ke-16 Pada Februari 2027 Mendatang
Proyek Gedung Dukcapil Syarat Penyimpangan: Kepala Bidang Bangunan DPUTRLH Tasikmalaya Diduga Menghindar dari Media
Rencana Aksi Aliansi Cineam-Karangjaya ke Polres Tasikmalaya Kota Dibatalkan Demi Kondusifitas
Kondusifitas Wilayah Cineam-Karangjaya Memanas, Ratusan Masa Berencna Akan Gelar Aksi di Polres Tasikmalaya Kota
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35 WITA

Ribuan Santri Padati Kirab HSN 2026 di Tasikmalaya, Pemkab Luncurkan Program Wakaf Produktif Rp16 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:20 WITA

Kabid Bangunan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Buka Suara Usai Diseret Kasus Dugaan Penipuan Dengan Modus SPK Bodong Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2025 Rp400 Juta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:56 WITA

Janjikan Proyek Revitalisasi di Dua Sekolah Gunakan SPK Bodong dan Sebut Nama Kabid DPUTRLH dan Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Seorang Pengusaha Ditipu 400 Juta Laporan Ke Polres Tasikmalaya Kota

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Dugaan Jual Beli Proyek Rehabilitasi Sekolah: Kabid PJK DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Terseret Dipanggil Penyidik Polres Tasikmalaya Kota

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:33 WITA

PD BPR Artha Sukapura Dorong Budaya Menabung Lewat Program Tabungan Sukapura Plus, Undian Periode 2026 Akan Dilaksanakan di HUT ke-16 Pada Februari 2027 Mendatang

Berita Terbaru

Kabupaten Tasikmalaya

Tasik Caang Menyasar Cigalontang, Dishubkominfo Tambah PJU di Desa Sirnaraja

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:19 WITA