Newsline.id – Bogor, Jawa Barat,- Viralnya pemberitaan mengenai fasilitas hunian mewah yang diduga diberikan kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali membuka tabir kelam integritas lembaga pemasyarakatan. Fenomena ini dinilai sebagai bentuk ketidakbecusan aparat sekaligus praktik yang mencederai prinsip negara hukum modern (Rechsstaat). Advokat Milki Sidiq bahkan menyebutnya sebagai bentuk “Korupsi Hukum”, istilah yang menggambarkan penyalahgunaan kewenangan hukum demi kepentingan segelintir pihak.
Realitas yang Menyerupai Satir
Apa yang digambarkan dalam film sarkas Ghost in the Cell ternyata bukan sekadar fiksi. Film tersebut menyoroti perlakuan diskriminatif sipir terhadap narapidana: napi koruptor diberi berbagai privilege, sementara napi biasa diperlakukan tanpa daya. Fakta di lapangan menunjukkan dugaan praktik serupa benar terjadi di sejumlah lapas di Indonesia. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana sistem pemasyarakatan yang seharusnya menjadi instrumen rehabilitasi justru berubah menjadi arena ketidakadilan.
Dugaan Korupsi Sistemik di Lapas
Sejumlah indikasi praktik korupsi di lapas telah lama menjadi rahasia umum, antara lain:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Sewa kamar mewah dengan tarif fantastis yang hanya bisa diakses napi berduit.
- Penyelundupan alat komunikasi yang memfasilitasi napi tetap berbisnis dari balik jeruji.
- Pemberian remisi tidak objektif yang sarat kepentingan politik maupun ekonomi.
- Transaksi barang haram yang melibatkan oknum sipir sebagai fasilitator.
Praktik ini jelas merusak citra lembaga pemasyarakatan dan menodai kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Lebih jauh, hal ini memperlihatkan adanya pola korupsi sistemik yang mengakar dari level bawah hingga ke pejabat pusat.
Kontroversi Pernyataan Kanwil Ditjenpas
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Yudi Suseno, dinilai melakukan pembelaan diri atas kasus di Lapas Cibinong dengan menyalahkan inspeksi mendadak Ombudsman. Padahal, Ombudsman memiliki kewenangan penuh berdasarkan Pasal 34 jo Pasal 28 ayat (1) huruf c UU Nomor 37 Tahun 2008 untuk melakukan investigasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pernyataan Yudi justru menimbulkan pertanyaan publik: apakah ada keterlibatan pejabat dalam praktik yang terjadi, atau sekadar upaya menutup rapat aib institusi?
Sikap PMII Jawa Barat
Sekretaris Wakil Ketua Bidang Advokasi PKC PMII Jawa Barat, Mujib Rahaman Wahid, menegaskan pihaknya mendesak agar:
- Kanwil Ditjenpas dan Kepala Lapas Cibinong segera diperiksa.
- Jika terbukti, diberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum.
- Advokasi akan difokuskan pada Lapas Cibinong Bogor dan Lapas Sukamiskin Bandung, dua lapas yang kerap menjadi sorotan publik terkait dugaan praktik korupsi.
Langkah ini dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan sekaligus menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan elit.
PMII juga menyoroti pemberian remisi pada 17 Agustus yang dinilai tidak adil dan berpotensi sarat kepentingan. Proses ini dianggap mencederai makna Hari Kemerdekaan karena hadiah negara seharusnya diberikan kepada para pejuang dan veteran, bukan kepada pelaku kejahatan. Dengan alasan efisiensi anggaran, remisi diberikan secara serampangan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dan objektivitas hukum. Hal ini memperlihatkan bagaimana praktik korupsi hukum bisa merembes hingga ke simbol-simbol kenegaraan.
Kasus Lapas Cibinong menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk menegakkan integritas pemasyarakatan. Negara harus hadir bukan sebagai fasilitator korupsi hukum, melainkan sebagai pelindung keadilan dan penghormatan terhadap para pejuang bangsa. Jika tidak segera dibenahi, lembaga pemasyarakatan akan terus menjadi sarang praktik ilegal yang merusak sendi negara hukum.
Penulis : Chandra Foetra S
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: PMII Jawa Barat









