Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran Narkotika dan Okerbaya, Empat Pelaku  Ditangkap

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK | jabar.newsline.id – Polres Nganjuk Gagalkan Peredaran Narkotika dan Okerbaya, Empat Pelaku  DitangkapNganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan tim Satresnarkoba Polres Nganjuk dalam menangkap empat pelaku peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Nganjuk pada Selasa, 14 Januari 2025.

Para tersangka masing-masing berinisial MI (40), MS (39), MF (25), dan WA (50), berasal dari Kecamatan Tanjunganom dan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

“Kami mengamankan empat pelaku bersama barang bukti sabu seberat 5,06 gram dan 24.500 butir pil dobel L. Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat,” ujar Kapolres, Kamis(16/1/2025).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

Kasatresnarkoba IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi tentang pengedar yang akan mengantarkan pil dobel L ke Kecamatan Patianrowo.

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan MS di sebuah rumah di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo. Dari MS, polisi menyita 10.000 butir pil dobel L yang disimpan di jok sepeda motor dan uang tunai Rp2,5 juta.

“Pengembangan lebih lanjut mengarah ke MI, MF, dan WA. Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Kecamatan Loceret bersama barang bukti sabu, alat hisap, serta ribuan pil dobel L yang disimpan di berbagai tempat,” ungkap IPTU Sugiarto.

Ia menambahkan, dari pengakuan para pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari seorang DPO berinisial ET di Kabupaten Kediri.

Para pelaku kini ditahan di Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(acha)

Berita Terkait

Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!
Kekerasan Brutal di Cigombong, PWRI Bogor Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Pemilik Padepokan STJ Dilaporkan, Warga Purwarahayu Geruduk Polres Tasikmalaya
Gudang Padepokan Dibakar Gegara Live TikTok, Polisi Pastikan Penegakan Hukum Profesional
Saung Diduga Sesat di Purwarahayu Dibakar Warga, MUI dan Polisi Ambil Sikap Tegas
Ketua PWRI Tasikmalaya Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan oleh Ketua KDMP
Katua KDMP Diduga Aniaya Wartawan Priangan.com di Tasikmalaya
Wartawan Dilarang Masuk Aula Reses, Kasi Trantib Cigombong Akui Kekeliruan dan Minta Maaf
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 17:29 WITA

Kasus Penipuan Rp500 Juta di Bekasi: Penyidik “Melempem”, Korban Teriak Minta Kapolres Turun Tangan!

Minggu, 12 April 2026 - 13:42 WITA

Kekerasan Brutal di Cigombong, PWRI Bogor Raya Desak Polisi Tangkap Pelaku

Rabu, 8 April 2026 - 16:07 WITA

Gudang Padepokan Dibakar Gegara Live TikTok, Polisi Pastikan Penegakan Hukum Profesional

Senin, 6 April 2026 - 17:45 WITA

Saung Diduga Sesat di Purwarahayu Dibakar Warga, MUI dan Polisi Ambil Sikap Tegas

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:59 WITA

Ketua PWRI Tasikmalaya Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan oleh Ketua KDMP

Berita Terbaru

Jawa Barat

PKBM Ibnu Rusy Gelar Tes Kemampuan Akademik di Cigombong Bogor

Minggu, 12 Apr 2026 - 18:52 WITA