Proyek Alkes Miliaran Rupiah di Tasikmalaya Tahun 2025 Mandek: Barang Mendadak Ada Saat Polisi Akan Gelar Perkara, Ini Penjelasan Irban Dua

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Ilustrasi Pengadaan Alat Kesehatan Senilai Miliaran Rupiah di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025 yang Belum Selesai Tapi Sudah Dibayar, Barang Mendadak Ada Saat Polisi Akan Melakukan Gelar Perkara//jabar.newsline.id//

Caption: Ilustrasi Pengadaan Alat Kesehatan Senilai Miliaran Rupiah di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025 yang Belum Selesai Tapi Sudah Dibayar, Barang Mendadak Ada Saat Polisi Akan Melakukan Gelar Perkara//jabar.newsline.id//

Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Fenomena janggal kembali mencuat dari pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2025 di Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya. Proyek bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan oleh PT Chasa Medika Abadi (CMA) ini ternyata sudah dibayar penuh oleh Dinas, meski pengiriman barang belum tuntas. Ironisnya, barang yang sebelumnya dinyatakan belum ada tiba-tiba muncul di gudang Dinkes pada Jumat, 8 Mei 2026 — tepat saat Polres Tasikmalaya hendak menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini naik ke tahap penyelidikan.

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini;

https://jabar.newsline.id/proyek-alkes-di-tasikmalaya-barang-hilang-mendadak-ada-polisi-siap-gelar-perkara/

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Audit dan Temuan

Kepala Inspektur Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana, mengonfirmasi kejanggalan tersebut. Sementara itu, Inspektur Pembantu II, Andri, memaparkan kronologi lebih detail. Audit kepatuhan pada Januari 2026 menemukan bahwa pengadaan belum selesai. PT CMA sendiri mengakui keterlambatan itu saat dipanggil pada 29 Januari. Polres kemudian meminta audit khusus, dan pada 9 Maret diberikan tenggat 60 hari. Tepat di hari terakhir tenggat, barang yang sebelumnya hilang mendadak dikirim ke Dinkes.

“Jadi kronologi awalnya terkait hal tersebut, pada awal Januari 2026 lalu kami melakukan audit kepatuhan, dan menemukan permasalahan tersebut, lalu pada tanggal 29 Januari kami memanggil pihak PT Chasa Medika Abadi dan pihak mengakui adanya keterlambatan dalam pengiriman barang kekurangannya itu. Setelah itu pihak Polres meminta kami untuk melakukan audit khusus dan pada tanggal 9 Maret kami beri waktu selama 60 hari kalender kepada pihak Dinas Kesehatan maupun PT Chasa Medika Abadi untuk segera menyelesaikan permasalah tersebut, nah kemarin pas hari Jum’at tanggal 8 Mei bertepatan dengan hari terakhir batas waktu tiba-tiba kekurangan barang tersebut dikirim, dan kebetulan saya pun menyaksikan nya,” ungkap Andri saat dikonfirmasi oleh tim jabar.newsline.id melalui telepon whatsapp miliknya pada Selasa, (12/5/2026).

Andri menegaskan bahwa dirinya menyaksikan langsung kedatangan barang tersebut. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah pengiriman mendadak itu bentuk kepatuhan terhadap aturan, atau justru upaya menutup celah hukum agar kasus tidak berlanjut ke penyelidikan?

Sanksi dan Tanggung Jawab

Menurut Andri, PT CMA akan dikenai denda sesuai aturan atas keterlambatan pengiriman. Namun, terkait Dinas Kesehatan yang sudah melakukan pembayaran sebelum barang diterima lengkap, ia hanya menyebut akan dilakukan pemeriksaan administratif terlebih dahulu sebelum berkoordinasi dengan Kepala Inspektur.

Pernyataan ini menimbulkan kesan bahwa sanksi terhadap pihak swasta lebih tegas dibandingkan terhadap institusi pemerintah. Padahal, pembayaran tanpa verifikasi barang jelas melanggar prinsip akuntabilitas dan membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan anggaran.

Analisis Kritis

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola anggaran publik. Bagaimana mungkin pembayaran dilakukan tanpa verifikasi barang? Apakah ada kelalaian prosedural, atau indikasi praktik yang lebih serius? Fakta bahwa barang “ajaib” muncul tepat di hari tenggat menambah aroma kejanggalan.

Lebih jauh, kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal. Jika audit kepatuhan baru menemukan masalah setelah pembayaran dilakukan, berarti ada celah besar dalam mekanisme kontrol. Publik berhak tahu apakah ini sekadar keterlambatan teknis atau bagian dari pola penyalahgunaan anggaran.

Dampak terhadap Layanan Publik

Di balik angka miliaran rupiah, yang paling terdampak adalah masyarakat. Keterlambatan pengadaan alat kesehatan berarti fasilitas pelayanan publik tidak optimal. Rumah sakit dan puskesmas bisa kekurangan peralatan vital, sementara anggaran sudah terserap. Situasi ini berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan di Tasikmalaya, dan pada akhirnya merugikan warga yang bergantung pada layanan pemerintah.

Penulis : Chandra Foetra S

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Tasikmalaya Kritik Disdikbud Soal Keterlambatan Gaji Guru Honor PW
Pengadaan Hewan Kurban Tahun 2026 Senilai Miliaran Rupiah di Tasikmalaya: Kasus Lama Ditutup, Anggaran Baru Dipertanyakan
PBG dan SLF: Surat Mati, Dapur Jadi?
PBG dan SLF Raib, Arkiliz Tantang BRI Singaparna Buka Data
APAR Kadaluarsa di Kantor Pemda Tasikmalaya: Ancaman Keselamatan Publik
Kursi Panas Tasikmalaya: Pejabat Mutasi, Jabatan Rotasi, Bupati Jadi Wasit Liga Jabatan
Tasikmalaya Dihebohkan Isu Minyak Jelantah, Satgas Salawu Bergerak
Proyek Alkes di Tasikmalaya: Barang Hilang, Mendadak Ada, Polisi Siap Gelar Perkara
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 16:00 WITA

Komisi IV DPRD Tasikmalaya Kritik Disdikbud Soal Keterlambatan Gaji Guru Honor PW

Senin, 18 Mei 2026 - 14:25 WITA

Pengadaan Hewan Kurban Tahun 2026 Senilai Miliaran Rupiah di Tasikmalaya: Kasus Lama Ditutup, Anggaran Baru Dipertanyakan

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:44 WITA

PBG dan SLF: Surat Mati, Dapur Jadi?

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WITA

PBG dan SLF Raib, Arkiliz Tantang BRI Singaparna Buka Data

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:17 WITA

APAR Kadaluarsa di Kantor Pemda Tasikmalaya: Ancaman Keselamatan Publik

Berita Terbaru

Ilustrasi polemik penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) di Kabupaten Tasikmalaya. (Ilustrasi.net).

Jawa Barat

PBG dan SLF: Surat Mati, Dapur Jadi?

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:44 WITA

Puluhan anggota DPD Arkiliz Indonesia Kabupaten Tasikmalaya menanyakan izin bangunan ke BRI Cabang Singaparna, Rabu (13/5/2026). (dok newsline.id).

Jawa Barat

PBG dan SLF Raib, Arkiliz Tantang BRI Singaparna Buka Data

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WITA