Newsline.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota bergerak cepat menindaklanjuti keresahan publik atas aksi penarikan paksa kendaraan bermotor oleh oknum debt collector (DC) yang sempat viral di media sosial. Pelaku berhasil diamankan dan menyampaikan permohonan maaf terbuka atas tindakan intimidatif yang dilakukannya.
Kronologi dan Laporan Masyarakat
Insiden penarikan paksa terjadi pada Selasa, 8 September 2026. Rekaman video kejadian tersebut kemudian diunggah ulang di berbagai platform media sosial pada Minggu, 27 September 2026, hingga memicu keresahan luas. Menyikapi laporan masyarakat dan hasil patroli siber, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota segera mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
Langkah Cepat Kepolisian
Selain mengamankan oknum DC, polisi juga bertindak menyelamatkan aset korban. Kendaraan roda dua yang sempat dibawa kabur secara sepihak kini telah disita kembali dan dikembalikan utuh kepada pemilik sahnya. Tindakan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum instan bagi warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Imbauan Resmi Polres
Melalui pernyataan resmi di akun media sosial, Polres Tasikmalaya Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menempuh jalur hukum bila menghadapi situasi serupa. Warga diminta menghindari aksi main hakim sendiri dan segera memanfaatkan kanal resmi yang disediakan negara.
Apabila mendapati praktik premanisme jalanan berkedok penagihan utang dengan kekerasan atau intimidasi, masyarakat diimbau segera menghubungi Layanan Kepolisian Terpadu 110. Layanan darurat ini gratis dan beroperasi 24 jam penuh untuk memberikan penanganan cepat serta perlindungan hukum bagi warga.
Penulis : Chandra Foetra S
Editor : Tim Redaksi









