Newsline.id | Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat — Persoalan legalitas pemanfaatan sempadan sungai di lingkungan RSIA Respati Tasikmalaya belum sepenuhnya mendapat titik terang. Dalam audiensi pada Kamis (29/10/2026), manajemen rumah sakit memperlihatkan sejumlah dokumen yang dipertanyakan Kelompok Masyarakat Melek Politik (KMMP). Namun, KMMP menyatakan masih membutuhkan penjelasan dari instansi teknis yang berwenang.
Ketua KMMP, Yana, mengaku kecewa lantaran perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) serta UPTD SDA Ciwulan-Cilaki tidak hadir dalam audiensi tersebut.
Menurut Yana, kehadiran kedua instansi diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan, terutama mengenai dasar hukum dan legalitas pemanfaatan sempadan sungai di kawasan rumah sakit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sangat kecewa karena pihak PUPR dan UPTD SDA Ciwulan-Cilaki tidak hadir,” ujar Yana.
Ia menjelaskan, persoalan yang disampaikan KMMP mencakup Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta pemanfaatan sempadan sungai.
Yana menilai, tanpa penjelasan langsung dari instansi yang memiliki kewenangan, pertanyaan mengenai aspek perizinan tersebut belum memperoleh kejelasan secara menyeluruh.
“Sampai saat ini, kami belum mendapatkan penjelasan dari pihak terkait mengenai apa yang menjadi pertanyaan rekan-rekan KMMP, salah satunya tentang legalitas atau perizinan penggunaan sempadan sungai,” katanya.
Direktur RSIA Respati Klaim Penuhi Regulasi
Di sisi lain, Direktur RSIA Respati Tasikmalaya, dr. Fa’idh Husnan, menyatakan pihaknya telah menelaah regulasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Dalam audiensi, manajemen rumah sakit juga memperlihatkan dokumen-dokumen yang menjadi bahan pertanyaan KMMP.
Fa’idh menyebut terdapat tiga pokok persoalan yang disampaikan KMMP melalui surat tertanggal 20 Oktober, yakni pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), kesesuaian pembangunan dengan perencanaan daerah termasuk aspek lahan hijau, serta pemanfaatan sempadan sungai.
Menurut Faidh, pihaknya telah mempelajari ketentuan yang berkaitan dengan ketiga persoalan tersebut dan memberikan jawaban kepada KMMP.
“Setelah saya kaji seluruh regulasi yang ada, alhamdulillah RSIA Respati ini secara publik bisa dibuktikan memenuhi seluruh regulasi,” ujar Faidh.
Ia juga mengapresiasi KMMP yang menyampaikan aspirasi melalui jalur administratif. Baginya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.
KMMP Bakal Bawa Persoalan ke DPRD
Belum hadirnya perwakilan PUPR dan UPTD SDA Ciwulan-Cilaki mendorong KMMP menyiapkan langkah lanjutan melalui DPRD. Yana mengatakan pihaknya berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.
KMMP berharap DPRD dapat memfasilitasi forum tersebut agar pertanyaan mengenai perizinan sempadan sungai bisa dijawab secara terbuka.
“Kami berharap DPRD bisa menjadi salah satu jembatan untuk memfasilitasi kami dalam mempertanyakan persoalan sempadan sungai. Kami juga berharap pihak-pihak terkait dapat dihadirkan,” ungkap Yana.
Ia menegaskan, KMMP menginginkan transparansi proses perizinan dan kejelasan dasar hukum pemanfaatan kawasan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di sisi lain, kami hanya meminta transparansi dalam proses perizinan penggunaan sempadan sungai yang diatur sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Menunggu Klarifikasi PUPR dan UPTD SDA
Manajemen RSIA Respati menyatakan telah menelaah regulasi dan memperlihatkan dokumen dalam audiensi, sedangkan KMMP masih mengharapkan klarifikasi dari instansi teknis yang berwenang.
Keterangan PUPR dan UPTD SDA Ciwulan-Cilaki diperlukan untuk melengkapi informasi mengenai kewenangan, dasar hukum, serta aspek perizinan pemanfaatan sempadan sungai yang dipertanyakan.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari kedua instansi tersebut belum diperoleh untuk dimuat dalam pemberitaan ini. KMMP menyatakan akan melanjutkan persoalan tersebut melalui DPRD guna mendorong klarifikasi dan keterbukaan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Ilham T Rachman









