Satres Narkoba Polres Purwakarta, Tangkap Dua Pengedar Tembakau Sintetis 

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Newsline.id – Purwakarta, Jawa Barat,- Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Purwakarta kembali mengungkap aksi peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah hukum pemerintahan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Tak tanggung-tanggung, dalam sehari mereka berhasil mengungkap dua kasus dan mengamankan dua orang pelaku.

Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Purwakarta dalam memerangi jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta. Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua pemuda yakni berinisial DD (28) warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta dan NS (21) warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu, (4/52025) silam.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap di hari yang sama dan dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

“Untuk pelaku DD ditangkap di Kampung Hegarmanah, Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, sekira pukul 00.30 WIB dan pelaku NS ditangkap di Kampung Pasar Minggu, Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta sekira pukul 11.00 WIB,” jelas Yudi, saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis, (22/5/ 2025).

Ia menambahkan, dari Pelaku DD pihaknya berhasil mengamankan 3 bungkus klip bening berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 4,5 gram dan sebuah handphone.

Sedangkan dari Pelaku NS, Kata Yudi, pihaknya mengamankan 24 bungkus plastik klip bening berisikan tembakau sintetis dengan berat bruto 29,41 gram, sebuah timbangan digital dan sebuah handphone.

“Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan maksud untuk dijual kembali dengan cara menawarkanya di akun Instagram,” ucap Yudi.

Kepada polisi, para pelaku mengaku tembakau sintetis tersebut didapatnya dengan cara membeli dari akun instagram.

“Proses jual beli dilakukan lewat media sosial. Kedua pelaku membeli tembakau sintetis dari dua akun instagram yang berbeda. Dan kini kita sedang melakukan penyelidikan terhadap dua akun instagram tersebut,” tegas eks Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi itu.

Adapun polisi berhasil menyita tembakau sintetis dari kedua pelaku dengan berat bruto 33,91 gram. Polisi berhasil menyelamatkan 350 generasi akibat tembakau sintetis.

“Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup,” Pungkasnya. (Dapit)

Berita Terkait

Ribuan Santri Padati Kirab HSN 2026 di Tasikmalaya, Pemkab Luncurkan Program Wakaf Produktif Rp16 Miliar
Kabid Bangunan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Buka Suara Usai Diseret Kasus Dugaan Penipuan Dengan Modus SPK Bodong Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2025 Rp400 Juta
Janjikan Proyek Revitalisasi di Dua Sekolah Gunakan SPK Bodong dan Sebut Nama Kabid DPUTRLH dan Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Seorang Pengusaha Ditipu 400 Juta Laporan Ke Polres Tasikmalaya Kota
Dugaan Jual Beli Proyek Rehabilitasi Sekolah: Kabid PJK DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Terseret Dipanggil Penyidik Polres Tasikmalaya Kota
PD BPR Artha Sukapura Dorong Budaya Menabung Lewat Program Tabungan Sukapura Plus, Undian Periode 2026 Akan Dilaksanakan di HUT ke-16 Pada Februari 2027 Mendatang
Proyek Gedung Dukcapil Syarat Penyimpangan: Kepala Bidang Bangunan DPUTRLH Tasikmalaya Diduga Menghindar dari Media
Rencana Aksi Aliansi Cineam-Karangjaya ke Polres Tasikmalaya Kota Dibatalkan Demi Kondusifitas
Kondusifitas Wilayah Cineam-Karangjaya Memanas, Ratusan Masa Berencna Akan Gelar Aksi di Polres Tasikmalaya Kota
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35 WITA

Ribuan Santri Padati Kirab HSN 2026 di Tasikmalaya, Pemkab Luncurkan Program Wakaf Produktif Rp16 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:20 WITA

Kabid Bangunan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Buka Suara Usai Diseret Kasus Dugaan Penipuan Dengan Modus SPK Bodong Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2025 Rp400 Juta

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:56 WITA

Janjikan Proyek Revitalisasi di Dua Sekolah Gunakan SPK Bodong dan Sebut Nama Kabid DPUTRLH dan Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Seorang Pengusaha Ditipu 400 Juta Laporan Ke Polres Tasikmalaya Kota

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Dugaan Jual Beli Proyek Rehabilitasi Sekolah: Kabid PJK DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya Terseret Dipanggil Penyidik Polres Tasikmalaya Kota

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:33 WITA

PD BPR Artha Sukapura Dorong Budaya Menabung Lewat Program Tabungan Sukapura Plus, Undian Periode 2026 Akan Dilaksanakan di HUT ke-16 Pada Februari 2027 Mendatang

Berita Terbaru

Kabupaten Tasikmalaya

Tasik Caang Menyasar Cigalontang, Dishubkominfo Tambah PJU di Desa Sirnaraja

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:19 WITA