Newsline.id-Tasikmalaya, Jawa Barat,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan sejak Rabu, (23/4/2025) dan selesai pada Kamis (24/4/2025) dini hari. Proses pleno yang berlangsung di Gedung Dakwah Indonesia (GDI) Singaparna yang berjalan cukup dinamis dan penuh dengan perdebatan tersebut akhirnya telah rampung pada titik akhir.
Hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) menunjukkan pasangan calon nomor urut 02 yakni Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi yang diusung oleh PPP, Gerindra, PKS, dan Demokrat, unggul dengan perolehan 465.150 suara atau 52,45 persen dan mengalahkan dua Paslon 1 dan 3.
Sedangan untuk pasangan calon nomor urut 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz, yang didukung oleh PDI Perjuangan, PKB, NasDem, dan PBB berhasil menduduki urutan suara terbanyak kedua dengan perolehan suara sebanyak 269.075 suara atau 30,35 persen. Sementara itu, pasangan nomor urut 01, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, yang diusung Golkar, PAN, serta delapan partai non-parlemen, berada diposisi paling bontot dengan meraih sebanyak 152.557 suara atau 17,20 persen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyatakan bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan transparan. KPU menerima seluruh masukan dari para saksi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, hasil ini belum sepenuhnya diterima oleh semua pihak. Saksi dari paslon 01 dan 03 memilih untuk tidak menandatangani berita acara pleno menunjukkan ketidakpuasan terhadap hasil tersebut. Paslon nomor urut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit, serta paslon nomor urut 3, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz, berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Kabupaten Tasikmalaya menghormati langkah hukum ini sebagai bagian dari proses demokrasi yang dilindungi undang-undang
“Kami tentu menghormati pihak paslon yang akan melakukan gugatan ke MK. Itu hak konstitusional dan berdemokrasi yang dilindungi undang-undang,” ujar Ami saat dikonfirmasi oleh awak media.
Meski demikian, KPU menyatakan siap melaksanakan apapun keputusan yang nantinya ditetapkan oleh MK, termasuk kemungkinan digelarnya PSU kembali.
Juru Bicara (Jubir) pasangan calon nomor urut 1 Iwan-Dede atas nama Iim Imanulloh saat dikonfirmasi oleh newsline.id melalui pesan singkat WhatsApp miliknya, Kamis (23/4/2025) mengatakan, pihaknya siap untuk menggugat hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya yang dimenangkan oleh paslon nomor urut 2 karena dianggap secara vulgar melakukan sejumlah pelanggaran yang TSM.
“Waalaikumsalam. Menyikapi fakta obyektif proses PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang semakin jauh terdegradasi dari nilai-nilai demokrasi dimana melakukan pelanggaran aturan Pilkada semakin berani, vulgar, terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) maka Paslon 01, Iwan-Dede Siap menggugat ke MK”, Ucap Iim.
Hasil PSU ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pemilu. Semua pihak kini menunggu keputusan MK terkait gugatan tersebut.
Penulis : Chandra Foetra S.









