Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Hewan Qurban Rp4,25 Miliar di Polda Jabar: Bupati Tasikmalaya Malah Sambut Kunjungan Wapres Gibran di Cipasung

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, saat menyambut kedatangan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Pondok Pesantren Cipasung Tasikmalaya pada Selasa, (20/1/2026)//jabar.newsline.id//istimewa

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, saat menyambut kedatangan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Pondok Pesantren Cipasung Tasikmalaya pada Selasa, (20/1/2026)//jabar.newsline.id//istimewa

Newsline.id – Jawa Barat,- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat melaksanakan gelar perkara khusus terkait dugaan pemerasan proyek pengadaan hewan kurban senilai Rp4,25 miliar yang menyeret nama Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin. Agenda ini telah dijadwalkan sejak 17 Januari 2026, menyusul laporan seorang pengusaha berinisial SG yang masuk pada 11 Agustus 2025.

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini;

https://jabar.newsline.id/polemik-pemerasan-hewan-kurban-bupati-tasikmalaya-diduga-terlibat-gelar-perkara-di-polda-jabar/

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, momentum yang dianggap penting untuk mengurai dugaan tindak pidana tersebut justru diwarnai absennya sang bupati. Cecep Nurul Yakin memilih tidak hadir dan hanya mengutus kuasa hukumnya. Ketidakhadiran ini menimbulkan sorotan publik, terlebih karena di hari yang sama ia terlihat menghadiri kunjungan kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pondok Pesantren Cipasung bersama Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi.

SG (Pelapor) Menolak Ungkap Hasil Gelar Perkara

SG, pengusaha yang melaporkan dugaan pemerasan, mengonfirmasi bahwa gelar perkara telah selesai dilaksanakan. Namun ia menolak menyampaikan hasilnya melalui telepon maupun pesan singkat, dengan alasan keamanan informasi.

“Bupati diwakili kuasa hukumnya. Terkait hasilnya harus ketemu langsung, saya khawatir kalau lewat WhatsApp,” ujar SG melalui pesan singkat whatsapp kepada jabar.newsline.id, Selasa (20/1/2026).

Undangan Resmi dan Mekanisme Hukum

Sat Reskrim Polres Tasikmalaya sebelumnya telah melayangkan surat undangan bernomor B/43/I/RES.1.19/2026/RESKRIM kepada kedua belah pihak—baik pelapor maupun terlapor beserta kuasa hukum masing-masing. Surat tersebut menegaskan bahwa gelar perkara dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemerasan dalam proyek pengadaan hewan kurban di Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025.

Ketidakhadiran Bupati dan Pertanyaan Publik

Absennya Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dalam gelar perkara yang menyangkut dirinya menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen transparansi dan akuntabilitas pejabat daerah. Publik menilai, kehadiran langsung seorang kepala daerah dalam proses hukum yang menyeret namanya merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus politik.

Ketidakhadiran ini juga menimbulkan spekulasi: apakah sang bupati berusaha menjaga citra politiknya dengan tampil di acara kenegaraan bersama Wakil Presiden, atau justru menghindari sorotan langsung dalam forum hukum yang bisa memperburuk reputasinya.

Dampak Politik dan Pemerintahan Daerah

Kasus ini berpotensi mengguncang stabilitas pemerintahan daerah Tasikmalaya. Dugaan pemerasan dalam proyek bernilai miliaran rupiah menyentuh aspek integritas birokrasi, khususnya dalam pengelolaan anggaran publik. Jika proses hukum berlanjut hingga tahap penetapan tersangka, maka posisi Bupati Cecep Nurul Yakin bisa terancam, baik secara politik maupun administratif.

Selain itu, absennya bupati dalam gelar perkara dapat memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap pejabat publik. Di tengah tuntutan transparansi, publik menanti sikap tegas aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa proses ini tidak berhenti pada formalitas semata.

Publik Menunggu Kepastian

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bupati Tasikmalaya maupun pihak Kepolisian Resort Tasikmalaya. Publik kini menunggu hasil resmi dari Polda Jawa Barat, yang akan menjadi penentu arah kasus dugaan pemerasan proyek pengadaan hewan kurban senilai Rp4,25 miliar tersebut.

Kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga ujian bagi kredibilitas pemerintahan daerah dalam menjawab tuntutan transparansi dan akuntabilitas.

Penulis : Chandra Foetra S

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Antisipasi Keracunan MBG, Padakembang Perketat Pengawasan dari Dapur hingga Sekolah
Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah
Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta
Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!
RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional
Warga Kabupaten Tasikmalaya Terima Bantuan Becak Listrik Program Presiden Prabowo
Harga Pangan Tasikmalaya Masih Terkendali, Pasar Induk Disiapkan Pangkas Jalur Distribusi
KSO Hemodialisa RSUD KHZ Musthafa–PT SRU Disorot, Persoalan Investasi dan Target Pelayanan Jadi Temuan, Kadinkes dan Kabag TU RSUD Bungkam!!!
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:36 WITA

Antisipasi Keracunan MBG, Padakembang Perketat Pengawasan dari Dapur hingga Sekolah

Jumat, 11 September 2026 - 14:16 WITA

Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 21:14 WITA

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 September 2026 - 20:18 WITA

Presiden Prabowo Subianto Salurkan Bantuan Becak Listrik di Beberapa Pemerintah Kabupaten Kota yang Ada di Jawa Barat Secara Serentak, Berikut Daftarnya!!!

Rabu, 9 September 2026 - 19:10 WITA

RSUD KHZ Musthafa – KSO Hemodialisa Sarat Masalah, Jawaban Kabag TU Dinilai Tidak Profesional

Berita Terbaru

Kabupaten Tasikmalaya

Buruh Tasikmalaya Bersuara, Putusan MK Diminta Tak Berhenti di Daerah

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:16 WITA

Kabupaten Tasikmalaya

Pendamping PKH Padakembang Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp25 Juta

Rabu, 9 Sep 2026 - 21:14 WITA