Newsline.id-Tasikmalaya, Jawa Barat,- Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang digelar pada 19 April 2025 berpotensi mengalami pembatalan. Hal ini terjadi setelah tim koalisi pasangan calon nomor urut 03, Ai Diantani Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, secara resmi akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan karena adanya dugaan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan PSU, termasuk indikasi politik uang dan berbagai anomali dalam proses kampanye serta pemungutan suara. Tim pemenangan pasangan calon tersebut menilai bahwa penyelenggaraan PSU berlangsung secara tidak transparan dan penuh dengan kejanggalan yang dapat mencederai demokrasi.
Seperti yang dikatakan oleh Juru bicara Tim Gabungan Pemenangan Paslon nomor urut 3 Aep Syarifudin dalam konferensi pers nya yang digelar di Posko Kemenangan paslon nomor urut 3 pada Minggu, 20 April 2025 mengatakan, pihaknya menyatakan sikap atas adanya carut marut dalam proses kampanye, pihaknya berencana menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim pemenangan mereka menyebut pelaksanaan PSU tersebut penuh dengan kejanggalan dan bahkan menggunakan istilah “barbar” untuk menggambarkan situasinya. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap suara rakyat yang mereka anggap telah dicederai oleh dugaan kecurangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami menyikapi terkait dengan carut-marut penyelanggaraan PSU dan dalam proses kampanye, untuk menarik simpati masyarakat ada hal yang sifatnya sangat bar-bar. Tim gabungan koalisi pasangan calon bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 03, Ai-Iip diusung PDIP, PKB, Nasdem, akan melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan kami menghargai suara rakyat yang sekarang masih proses melakukan penghitungan atau tabulasi suara,” kata juru bicara tim gabungan partai koalisi pemenangan Ai-Iip, Aep Syaripudin, di Posko pemenangan pada Minggu, (20/4/2025).
Aep mengatakan, alasan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitus (MK) terkait adanya beberapa hal di luar kebiasaan atau anomali yang dianggap barbar dalam penyelenggaraan PSU. Untuk bahan gugatan termasuk bukti-bukti sudah diserahkan kepada tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 03 Ai-Iip.
“Ya kami dari tim Gabungan Pemenangan Paslon nomor urut 3 menyikapi bahwa penyelenggaraan PSU ini sangat carut-marut dan penuh dengan kejanggalan, salah satunya dalam proses kampanye, untuk menarik simpati masyarakat. Bahkan saya kira ada hal yang sifatnya sangat bar-bar,” ungkap Aep.
Selain itu, dikutip dari berbagai sumber, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyebutkan bahwa hasil PSU di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Tasikmalaya, masih berpotensi digugat kembali ke MK. Dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pemungutan suara dapat menjadi dasar bagi kandidat untuk mengajukan gugatan lebih lanjut.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menyelesaikan rekapitulasi suara PSU dan akan mengumumkan hasilnya pada 23 April 2025. Namun, dengan adanya gugatan yang diajukan ke MK, hasil PSU ini masih berpotensi mengalami perubahan jika MK memutuskan untuk membatalkan hasil pemungutan suara.
Hingga saat ini, masyarakat Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait gugatan yang diajukan serta keputusan MK mengenai keabsahan hasil PSU.
Penulis : Chandra Foetra S.









